DP3ACSKB

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 Nomor 2 Seri D); dan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk keluarga berencana.
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: 
    1. Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana; 
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana; 
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana; 
    4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana; dan 
    5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. 

Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana terdiri atas: 

  1. Kepala Dinas; 
  2. Sekretariat, membawahkan: 
    1. Sub Koordinator Perencanaan; 
    2. Subbagian Umum; dan 
    3. Sub Koordinator Keuangan; 
  3. Bidang Pemberdayaan Perempuan, membawahkan: 
    1. Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan; 
    2. Sub Koordinator Perlidungan Perempuan; dan 
    3. Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Keluarga; 
  4. Bidang Perlindungan Anak, membawahkan: 
    1. Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak; 
    2. Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak; dan 
    3. 3. Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak; 
  5. Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, membawahkan: 
    1. Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk; 
    2. Sub Koordinator Pencatatan Sipil; dan 
    3. Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; 
  6. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, membawahkan: 
    1. Sub Koordinator Pengendalian Penduduk; 
    2. Sub Koordinator Keluarga Sejahtera; dan 
    3. Sub Koordinator Keluarga Berencana;
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan 
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.