Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana

Pimpinan

Nama Pimpinan
WARDIAH, SH., MH
NIP
19670312 198603 2 002
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-2 HUKUM
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 302

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian program kerja bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesejahteraan keluarga; 
  2. Penyelenggaraan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk; 
  3. Penyelenggaraan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan daerah Provinsi; 
  4. Penyelenggaraan pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) sesuai kearifan budaya lokal; 
  5. Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan Ber-KB; 
  6. Penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; 
  7. Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; 
  8. Penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  9. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan 
  10. enyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.