Pasal 301
Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuatkonsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan perencanaan fasilitasi dan koordinasi antar lembaga dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi dan pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan perencanaan bahan fasilitasi, koordinasi, sosialisasi urusan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kerja sama dengan perangkat daerah Provinsi, badan hokum Provinsi , organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan menyusun tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat data perseorangan, data pribadi dan data agregat;
-
Pelaksanaan penyusunan konsep kerja sama pemanfaatan data kependudukan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
-
Pelaksanaan pemberian konsultasi urusan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data Kabupaten/Kota;
-
Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
-
Pelaksanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan kerja sama pemanfaatan data;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.