Pasal 303
Sub Koordinator Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk.
Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengendalian Penduduk;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan penyerasian kebijakan pembangunan daerah Provinsi terhadap Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK);
-
Pelaksanaan penyusunan dan pemanfaatan Grand Design pembangunan kependudukan tingkat Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan advokasi dan sosialisasi kebijakan pembangunan kependudukan;
-
Pelaksanaan penyediaan materi pendidikan kependudukan sesuai kearifan lokal;
-
Pelaksanaan pengembangan model solusi strategis pengendalian dampak kependudukan;
-
Pelaksanaan koordinasi, penyediaan, dan pengolahan data kependudukan berbasis keluarga;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemetaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
-
Pelaksanaan penyusunan profil pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.