Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Pimpinan

Nama Pimpinan
MURNIYATI, A.Md
NIP
19710122 199301 2 001
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
D-3 MANAJEMEN
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 291

Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan. 

Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: 

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan; 
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan; 
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; 
  4. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi dan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, institusi lainya dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; 
  5. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan,organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; 
  6. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kerja sama pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan 
    pemberdayaan perempuan; 
  7. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan data pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan 
    pemberdayaan perempuan; 
  8. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendokumentasian pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, 
    sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan 
    pemberdayaan perempuan; 
  9. Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; 
  10. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan konsultasi urusan pelaksanaan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan, organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; 
  11. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan urusan kebijakan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan,organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia 
    layanan pemberdayaanperempuan; 
  12. Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan kewenangan Provinsi; 
  13. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan pelaksanaan Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan,organisasi/lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, perguruan tinggi/akademisi, instituasi lainnya dan pengembangan lembaga penyedia 
    layanan pemberdayaan perempuan; 
  14. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; 
  15. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.