Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak
| Pimpinan |
Nama PimpinanYANUARSON,S.IP.M.Si NIP19810115 200502 1 002 Pangkat / Golongan IV/a, Pembina Pendidikan TerakhirS-2 PERENCANAAN PEMBANGUNAN |
| Tugas Pokok dan Fungsi | Pasal 295 Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator data gender dan anak. Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai fungsi:
Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Perlindungan Anak dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |

