Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak

Pimpinan

Nama Pimpinan
YANUARSON,S.IP.M.Si
NIP
19810115 200502 1 002
Pangkat / Golongan
IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir
S-2 PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 295

Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator data gender dan anak. 

Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan, program kerja Seksi Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak; 
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem data gender dan anak; 
  3. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan forum koordinasi penyusunan kebijakan dalam kelembagaan, penyediaan dan pemanfaatan data gender anak; 
  4. Pelaksanaan penyiapan bahan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi dalam kelembagaan, penyediaan dan pemanfaatan data gender anakseksi pengelolaan sistem data gender dan anak; 
  5. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan dalam kelembagaan, penyediaan dan pemanfaatan data gender anak; 
  6. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan dalam kelembagaan, penyediaan dan pemanfaatan data gender anak; 
  7. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan dalam kelembagaan, penyediaan dan pemanfaatan data gender anak; 
  8. Pelaksanaan pengkajian tentang teknis pelaksanaan dalam kelembagaan, penyediaan dan pemanfaatan data gender anak; 
  9. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  10. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Perlindungan Anak dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.