Sekretariat

Pimpinan

Nama Pimpinan
INDRAWADI, S.Si., M.AP
NIP
19711117 200212 1 002
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-2 ADMINISTRASI PUBLIK
Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi Dinas meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Dinas mengoordinasikan bidang-bidang.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: 

Pasal 286

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Dinas; 
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana yang dilaksanakan oleh bidang-bidang; 
  3. Penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan; 
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan; Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;
  5. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas; 
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
  7. Penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas serta UPTD; i. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas; 
  8. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ dan LPPD lingkup Dinas; k. penyelengaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan SAKIP; l. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas; 
  9. Penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana;
  10. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD; 
  11. Penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan; 
  12. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  13. Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan 
  14. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas