Sub Bagian Umum

Pimpinan

Nama Pimpinan
NATALIA SARI, S.IP
NIP
19831225 200804 2 001
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 ILMU ADMINITRASI NEGARA
Tugas Pokok dan Fungsi

Subbagian Umum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas.

Pasal 288

Subbagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: 

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Umum; 
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, kehumasan dan kepegawaian; 
  3. Pelaksanaan perencanaan pengelolaan kearsipan Dinas; 
  4. Pelaksanaan perencanaan pengelolaan kepustakaan Dinas; 
  5. Pelaksanaan perencanaan pengelolaan data kepegawaian Dinas; 
  6. Pelaksanaan perencanaan ketatausahaan Dinas; 
  7. Pelaksanaan perencanaan kerumahtanggaan Dinas; 
  8. Pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah; 
  9. Pelaksanaan perencanaan kehumasan; 
  10. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai; 
  11. Pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana; 
  12. Pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi; 
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  14. Pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan 
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.