Sub Koordinator Perencanaan
Pimpinan |
Nama PimpinanHERU SUBAGIO, S.Kom. NIP19810115 200502 1 002 Pangkat / Golongan III/d, Penata Tingkat I Pendidikan TerakhirS-1 MANAJEMEN INFORMATIKA |
Tugas Pokok dan Fungsi | Sub Koordinator Perencanaan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas. Sub Koordinator Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: Pasal 287
Sub Koordinator Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Sekretaris dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. |