Sub Koordinator Perencanaan

Pimpinan

Nama Pimpinan
HERU SUBAGIO, S.Kom.
NIP
19810115 200502 1 002
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 MANAJEMEN INFORMATIKA
Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Koordinator Perencanaan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana, program, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas. 

Sub Koordinator Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

Pasal 287

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Dinas; 
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perencanaan; 
  3. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi kerja sama dengan unit kerja terkait; 
  4. Pelaksanaan perencanaan pengelolaan data dan informasi; 
  5. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, bahan LKPJ, dan bahan LPPD lingkup Dinas; 
  6. Pelaksanaan penyiapan bahan dan perencanaan fasilitasi dan koordinasi SAKIP; 
  7. Pelaksanaan koordinasi dan menyiapkan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas; 
  8. Pelaksanaan perencanaan pengendalian kegiatan Sub Koordinator Perencanaan; 
  9. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian program Dinas serta UPTD; 
  10. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas serta UPTD; 
  11. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak, administrasi kependudukan pencatatan sipil dan pengendalian penduduk keluarga berencana; 
  12. Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan perencanaan; 
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  14. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Sekretaris dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.