Visi DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional disebutkan bahwa Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Berangkat dari pengertian visi tersebut, maka visi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengacu kepada Visi Gubenur dan Wakil Gubenur periode 2017-2022 adalah :
“BABEL SEJAHTERA, PROVINSI MAJU YANG UNGGUL DI BIDANG INOVASI, AGROPOLITAN DAN BAHARI DENGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK YANG EFISIEN DAN CEPAT BERBASIS TEKNOLOGI”
dengan 6 (enam) misi pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022 yaitu:
- Meningkatkan Pembangunaan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah
- Mewujudkan Infrastruktur dan konektifitas derah yang berkualitas
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia unggul dan handal
- Meningkatkan kesehatan masyarakat
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan demokrasi
- Meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup
Dari 6 (enam) Misi Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada pada misi ke-3 (tiga), “Meningkatkan SDM YANG UNGGUL DAN HANDAL” dengan tujuan :
- Meningkatkan kualitas hidup Masyarakat dengan sasaran “Meningkatnya Keadilan dan kesetaraan Gender di segala Aspek Pembangunan”
- Meningkatnya Kualitas kesehatan masyarakat dengan sasaran :
- Meningkatnya Kesejahteraan dan partisipasi Anak dalam pembangunan
- Terkendalinya laju pertumbuhan penduduk