Sub Koordinator Pencatatan Sipil

Pimpinan

Nama Pimpinan
RINA MARLINA APRIANTI, S.Si
NIP
19771017 200212 2 003
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 STATISTIK
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 300

Sub Koordinator Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator Pencatatan Sipil. 

Sub Koordinator Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaanpenyusunan program kerja Seksi Pencatatan Sipil; 
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusun rumusan kebijakan teknis pencatatan sipil; 
  3. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di Provinsi secara berkala dalam urusan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan; 
  4. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi, sosialisasi urusan urusan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat; 
  5. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam urusan pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis urusan urusan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan; 
  7. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan data pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan; 
  8. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendokumentasian data pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan; 
  9. Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, danpewarganegaraan; 
  10. Pelaksanaan pemberian konsultasi urusan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan Kabupaten/Kota; 
  11. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan urusan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, dan pewarganegaraan Kabupaten/Kota; 
  12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi danpelaporan; 
  13. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Sub Koordinator Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.