Sub Koordinator Keuangan

Pimpinan

Nama Pimpinan
HELDA VERAWATI, SE
NIP
19770925 200212 2 004
Pangkat / Golongan
III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 Manajemen
Tugas Pokok dan Fungsi

Sub Koordinator Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas. 

Sub Koordinator Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: 

Pasal 289

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Sub Koordinator Keuangan; 
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan; 
  3. Pelaksanaan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran; 
  4. Pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan; 
  5. Pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan; 
  6. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan; 
  7. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas; 
  8. Pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan; 
  9. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan; 
  10. Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan; 
  11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  12. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Sub Koordinator Keuangan dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Sekretaris dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.