Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 296
Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak (PHA) mempunyai tugas mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulangpelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pemenuhan Hak Anak (PHA).
Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak (PHA) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pemenuhan Hak Anak (PHA);
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemenuhan hak anak terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yaitu perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, pendidikan anak usia dini – holistic integratif dan infrastruktur ramah anak;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemenuhan hak anak terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan yaitu persalinan di fasilitas kesehatan, prevalensi gizi, pemberian makanan bagi anak, fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi,Kawasan tanpa rokok dan iklan promosi sponsor rokok;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pemenuhan hak anak terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yaitu wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sekolah ramah anak dan pusat kreativitas anak;
-
Pelaksanaan perencanaan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha;
-
Pelaksanaan perencanaan koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan penyediaan layanan peningkatan kualitas hidupanak kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan Provinsi dan lintas daerah Kabupaten/Kota;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak (PHA) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Perlindungan Anak dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|