Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 304
Sub Koordinator Keluarga Sejahtera mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, menyediakan, membuat konsep, mengembangkan, membentuk, menyediakan, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pembinaan keluarga sejahtera.
Sub Koordinator Keluarga Sejahtera dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Keluarga Sejahtera;
-
Pelaksanaan Penyusunan, merancang, mengembangkan pembentukan kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UUPKS), dan pemberdayaan ekonomi keluarga;
-
Pelaksanaan penyusunan pengadaan sarana kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UUPKS);
-
Pelaksanaan penyusunan orientasi dan pelatihan teknis pengelola dan kader ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R, dan pemberdayaan ekonomi keluarga/UUPK);
-
Pelaksanaan Penyusunan, merencanakan penyediaan biaya operasional bagi pengelola, pelaksana kader, kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan pemberdayaan ekonomi keluarga/UPPKS);
-
Pelaksanaan Penyusunan, mengembangkan, membuat konsep promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, pemberdayaan ekonomi keluarga/UPPKS, menjadi orang tua hebat, generasi berencana, kelanjutusiaan serta pengelolaan keuangan keluarga);
-
Pelaksanaan membuat konsep, mengembangkan penyeserasian kebijakan dalam pelaksanaan program yang mendukung tercapainya Indek Pembangunan Keluarga (IPK);
-
Pelaksanaan penyusunan penyediaan materi Indek Pembangunan Keluarga (IPK);
-
Pelaksanaan pembuatan konsep, menyusun, mengembangkan sosialisasi, advokasi dan promosi Indek Pembangunan Keluarga (IPK);
-
Perencanaan pelaksanaan Koordinasi evaluasi pencapaian Indek Pembangunan Keluarga (IPK);
-
Pelaksanaan perencanaan, membuat konsep penguatan kebijakan daerah dalam rangka pemberdayaan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dan mitra kerja lainnya dalam pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan pemberdayaan ekonomi keluarga/UPPKS);
-
Pelaksanaan penyusunan, mengembangkan pendayagunaan dan pelaksana peningkatan mitra kerja dan organisasi kemasyarakatan dalam pergerakan operasional pembinaan program ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, dan pemberdayaan ekonomi keluarga/UPPKS);
-
Pelaksanaan perencanaan, mengembangkan promosi dan sosialisasi program ketahanan dan kesejahteraan keluarga bagi mitra kerja;
n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Keluarga Sejahtera dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|