Sub Koordinator Keluarga Berencana

Pimpinan

Nama Pimpinan
LUSI SARTIKA ESTER LUBIS , SKM M.KM
NIP
19840525 200903 2 007
Pangkat / Golongan
III/c, Penata
Pendidikan Terakhir
S-2 KESEHATAN MASYARAKAT
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 305

Sub Koordinator Keluarga Berencana mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis subbidang keluarga berencana. 

Sub Koordinator Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: 

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Keluarga Berencana; 
  2. Pelaksanaan penyiapanbahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keluarga berencana; 
  3. Pelaksanaan penyusunan konsep dan pengembangan desain program advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pengendalian pendudukan dan KB sesuai kearifan bahaya lokal; 
  4. Pelaksanaan Pengembangan dan penyediaan materi sarana promosi komunikasi informasi dan edukasi keluarga berencana dan kesehatan reproduksi melalui media cetak dan elektronik sesuai kearifan budaya lokal; 
  5. Pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan advokasi dan KIE bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui mitra kerja; 
  6. Pelaksanaan pengkajianulang hasil analisis bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; 
  7. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan strategi konseling kesehatan reproduksi dalam pembinaan kesertaan ber-KB; 
  8. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; 
  9. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB; 
  10. Pelaksanaan penyusunan rencana, penyiapan bahan dan pelaksanaan penguatan jejaring kemitraan dalam bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 
  11. Pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan promosi, konseling dan penguatan jejaring kemitraan bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Kabupaten/Kota; 
  12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; m. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan 

Sub Koordinator Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.