Sub Koordinator Keluarga Berencana
Pimpinan |
Nama PimpinanLUSI SARTIKA ESTER LUBIS , SKM M.KM NIP19840525 200903 2 007 Pangkat / Golongan III/c, Penata Pendidikan TerakhirS-2 KESEHATAN MASYARAKAT |
Tugas Pokok dan Fungsi | Pasal 305 Sub Koordinator Keluarga Berencana mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis subbidang keluarga berencana. Sub Koordinator Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
Sub Koordinator Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|