Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 299
Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk.
Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Pendaftaran Penduduk;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusun rumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di Provinsi secara berkala dalam urusan pendaftaran pendudukyang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, Koordinasi, sosialisasi urusan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam urusan pendaftaran penduduk;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis urusan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, dan pendataan penduduk;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan data identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran pendudukdan pendataan penduduk;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendokumentasian data identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran pendudukdan pendataan penduduk;
-
Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
-
Pelaksanaan pemberian konsultasi urusan pelaksanaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk Kabupaten/Kota;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan urusan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk Kabupaten/Kota;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; m. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|