Pasal 292
Sub Koordinator Perlindungan Perempuan mempunyai tugas mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencegahan dan kekerasan terhadap perempuan, penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi korban kekerasaan melalui koordinasi, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
Sub Koordinator Perlindungan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Sub Koordinator Perlindungan Perempuan tentang kebijakan penanganan dan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan; b. pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perlindungan perempuan;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan dan program pembangunan pelaksanaan penanganan, pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Koordinasi penyusunan kebijakan penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penerapan, penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kerja sama pelaksanaan kebijakan penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan data penanyanan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendokumentasian penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan advokasi fasilitasi kebijakan dan pendampingan penyediaan sarana dan prasarana layanan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi mperempuan korban kekerasan tingkat daerah privinsi dan lintas daerah Kabupaten/Kota;
-
]Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisai pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penangan bagi perempuan korban kekerasan kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penyediaan kebutusan sfesifik bagi mperempuan dan situasi darurat dan konsisi khusus kewenangan Provinsi;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan Provinsi lintas daerah Kabupaten/Kota;
-
Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemberian konsultasi urusan penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan urusan kebijakan penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekarasan;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan pelaksanaan kebijakan penanganan pencegahan bagi perempuan korban kekerasan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; u. pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Koordinator Perlindungan Perempuan dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.