Tugas Pokok dan Fungsi |
Pasal 298
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di Provinsi secara berkala di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, koordinasi, sosialisasi urusan kependudukan dan pencatatan sipil kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan kerja sama dengan perangkat daerah Provinsi, badan hukum, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi di bidang kependududukan dan pencatatan sipil;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian bimbingan teknis urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan dan pendokumentasian data kependudukan dan pencatatan sipil;
-
Penyelenggaraan verifikasi hasil kajian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan data pribadi di Provinsi;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan data pribadi di Kabupaten/Kota;
-
Penyelenggaraan verifikasi konsep surat perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan;
-
Penyelenggaraan verifikasi rumusan pedoman dan petunjuk teknis pemanfaatan data kependudukan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan danpenyajian data kependudukan;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberian konsultasi urusan kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota;
-
Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota;
-
Penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
-
Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
|