Bidang Pemberdayaan Perempuan

Pimpinan

Nama Pimpinan
ENGKUS KUSWENDA, S. Pd
NIP
19660814 199811 1 001
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 Pendidikan
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Perlindungan Perempuan

Pasal 290

Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan. 
Bidang Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga: 
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan 
    peningkatan kualitas keluarga; 
  3. Penyelenggaraan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan koordinasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  5. Penyelenggaraan advokasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga: 
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan 
    peningkatan kualitas keluarga; 
  7. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  8. Penyelenggaraan standarisasi, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan 
    peningkatan kualitas keluarga; 
  9. Penyelenggaraan verifikasi penerapan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  10. Penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga;
  11. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan 
    peningkatan kualitas keluarga; 
  12. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  13. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan dan penguatan jejaring, kerja sama dan kemitraan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga;
  14. Penyelenggaraan pelaksanaan pemberian konsultasi urusan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  15. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  16. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan peningkatan kualitas keluarga; 
  17. Penyelenggaraan pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan tentang teknis pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan 
    peningkatan kualitas keluarga; 
  18. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, pelaporan ; 
  19. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan 
  20. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Bidang Pemberdayaan Perempuan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.