Pasal 297
Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis perlindungan khusus anak.
Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
-
Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Perlindungan Khusus Anak;
-
Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis perlindungan khusus;
-
Pelaksanaan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha pada anak yang berhadapan dengan hukum;
-
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual;
-
Pelaksanaan perencanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anakyang korban pornografi, kejahatan seksual dan jaringan terorisme;
-
Pelaksanaan perencanaan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran;
-
Pelaksanaan perencanaan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak daerah Kabupaten/Kota yang menjadi korban penculikan, penjualan, dan perdagangan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
-
Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Perlindungan Anak dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.