Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Keluarga

Pimpinan

Nama Pimpinan
-
NIP
-
Pendidikan Terakhir
-
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 293

Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Keluarga mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan peengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak. 

Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Keluarga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: 

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga;
  2. Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan perumusan kebijakan teknis peningkatan kualitas keluarga; 
  3. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan teknis peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  4. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan sinkronisasi penerapan pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  5. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  6. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kerja sama kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  7. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pengelolaan data pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  8. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendokumentasian kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  9. Pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  10. Pelaksanaan pemberian konsultasi urusan pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  11. Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan urusan kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  12. Pelaksanaan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kebijakan peningkatan kualitas keluarga, pembangunan keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga layanan, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak; 
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan; 
  14. Pelaksanaan pengoordinasian pelaksanaan tugas pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dibawah sesuai dengan fungsinya; dan 
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Keluarga dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada dibawah Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.