Bidang Perlindungan Anak

Pimpinan

Nama Pimpinan
ENGKUS KUSWENDA, S. Pd (PLT)
NIP
19660814 199811 1 001
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1 Pendidikan
Tugas Pokok dan Fungsi

Pasal 294

Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang perlindungan anak. 

Bidang Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Perlindungan Anak; 
  2. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perlindungan anak; 
  3. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  4. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan koordinasi pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  5. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan Koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  6. Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, sosialisasi dan distribusi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  7. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan di bidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  8. Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  9. Penyelenggaraan dan pengoordinasian pemantauan, analisis, evaluasi, verifikasi dan pelaporan penerapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  10. Penyelenggaraan verifikasi kajian tentang teknis pelaksanaan di bidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; 
  11. Penyelenggaraan pengolahan analisis dan penyajian data dibidang pengelolaan sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak; l. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; 
  12. Penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan 
  13. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan. 

Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.