Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aplikasi Zoom Cloud Meeting, Memudahkan WFH
28 Agt 2020

Aplikasi Zoom Cloud Meeting, Memudahkan WFH

Zoom Meeting Aman di Masa Pandemi COVID-19? apakah mungkin hal ini dilaksanakan? atau sudah waktunya beralih ke apps lain untuk keperluan komunikasi kita?. Artikel ini berupaya untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut. Pandemi COVID-19 mengobrak abrik tatanan yang selama ini berjalan. Siswa sekolah diwajibkan belajar dari rumah masing-masing, demikian pula kampus. Sebagian besar kantor harus berhenti beroperasi dan mempekerjakan karyawan dari rumah. Layanan publik pun berhenti beroperasi, dimana sebagian masih memberikan layanan tanpa tatap muka fisik. Beribadahkan pun dari rumah karena masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng juga menutup layanan bagi para umatnya. Beruntung kita hidup di era teknologi informasi yang saat ini memungkinkan kita untuk tetap melanjutkan aktivitas belajar, bekerja, maupun beribadah di tengah berbagai batasan yang ditetapkan agar pandemi cepat berlalu. Komunikasi dengan menggunakan platform chat seperti WhatsApp maupun LINE telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai usia dan kalangan, maupun daerah di Indonesia. Demi mendukung belajar dan beribadah di rumah dapat dimanfaatkan video streaming platform untuk menyebarkan video pembelajaran, misalnya melalui Youtube. Bagaimana apabila dibutuhkan sebuah platform yang dapat memfasilitasi rapat, proses belajar-mengajar di sekolah hingga bangku kuliah? Apakah ada aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dimanfaatkan sebagai jembatan?. Jawabannya adalah dengan menggunakan online meeting tools berupa video conference, dimana terdapat sebuah aplikasi yang benar-benar melesat bagai roket dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, yaitu: Zoom. Apakah Zoom merupakan satu-satunya aplikasi yang ada sehingga sedemikian populernya hingga menambah pundi-pundi Eric Yuan – Founder dan CEO Zoom sebanyak Rp. 66 Triliun kurun waktu 3 bulan terakhir?. Sebenarnya sebelum telah banyak beredar berbagai aplikasi video conference yang sejenis, sebut saja: Skype, Google Meet, Cisco Webex, dan berbagai aplikasi lainnya. Tanpa disadari dengan menggunakan Line, WhatsApp, maupun Facebook juga dapat dilakukan video conference yang dapat menjadi sebuah tools meeting yang berlangsung synchronous. Mengapa Zoom sedemikian populer dan melejit sedemikian rupa? Zoom terkenal dengan berbagai fitur yang memudahkan penggunanya dalam melakukan manajemen pertemuan agar berlangsung dengan lancar. Host atau penyelenggara meeting dapat mengatur mic dari seluruh peserta dalam posisi off/mute, sehingga audio feedback yang seringkali terjadi dalam online meeting dapat dihindarkan. Dengan menggunakan fitur Raise Hand (angkat tangan) misalnya, maka peserta meeting akan dapat menunjukkan keinginan untuk menyampaikan pendapat. Fitur share screen yang dimiliki Zoom juga semakin memudahkan peserta meeting untuk menjelaskan apa yang ada di kepalanya. Berbagai fitur lain juga menjadikan Zoom sebagai salah satu video conference tool nomer 1 di seluruh dunia dalam masa pandemic Covid-19 ini. Hebatnya lagi, berbagai fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara gratis dan secara penuh, meski dengan batasan waktu yang maksimum 40 menit dalam 1 sesi tersebut. Melonjaknya pengguna aktif Zoom Meeting di seluruh dunia, mengakibatkan berbagai pihak memberikan sorotan dan perhatian lebih ke Zoom. Bertumbuhnya pengguna aplikasi ini yang fantastis juga menantang para hacker untuk mencari kelemahannya, utamanya dalam hal privacy dan security. Pertumbuhan yang eksponensial dan menjadi berkah bagi Zoom juga menjadi bencana yang sebelumnya luput dari antisipasi. Dalam 1 bulan bermunculan berbagai berita dan kasus yang mengungkap kelemahan dari aplikasi ini, mulai dari peserta meeting tidak resmi yang merupakan penyusup, claim end-to-end encryption Zoom yang memberikan keamanan penggunanya yang ternyata tidak berfungsi, kelemahan zoom sehingga dapat dimanfaatkan hacker, hingga tuntutan dari penggunanya karena berbagai kelemahan yang ada. Lantas apa sih yang perlu diwaspadai pada penggunaan Zoom ini? Apakah sudah waktunya aplikasi ini dilarang penggunaanya seperti dilakukan berbagai perusahaan dan negara di berbagai belahan dunia, hingga perbaikan aplikasi yang dijanjikan dan direncanakan Zoom dalam 90 hari ke depan?. Menurut penulis, aplikasi yang sarat dengan fitur ini masih dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana dalam pertemuan online, dengan catatan sebaiknya untuk pertemuan yang mendiskusikan rahasia perusahaan atau bahkan negara dapat dilakukan dengan tools lain yang menjadi alternatif. Dalam mendukung pertemuan di skala kecil maupun mendukung proses belajar sekolah maupun perguruan tinggi, Zoom dapat dimanfaatkan secara hati-hati dengan memperhatikan beberapa anjuran dari para pakar teknologi informasi dan komunikasi dari seluruh dunia maupun dari pihak Zoom sendiri. Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan keamanan penggunaan Zoom Meeting antara lain:  1. Menggunakan link Meeting ID dengan menggunakan Password.     Salah satu kelemahan Zoom sebelumnya adalah munculnya Zoom Bombing, dimana ada penyusup di Zoom session yang mempertontonkan gambar yang kurang pantas atau mengacau meeting. Hal ini terjadi sebelumnya pada meeting yang tidak menggunakan password dan hanya link Meeting ID yang dapat di brute force oleh para pengacau karena berupa berupa 10 angka. Dengan penggunaan kombinasi Meeting ID dan password, akan menyulitkan untuk ditebak oleh pada pengacau. 2. Mengaktifkan Waiting Room.     Dengan mengaktifkan Waiting Room, maka host atau penyelenggara meeting akan dapat melihat terlebih dahulu calon peserta meeting dan hanya mengijinkan orang yang dikenal untuk bergabung. Permasalahannya adalah apabila meeting ini merupakan meeting dengan jumlah peserta yang banyak dan tidak semuanya dikenal oleh host. 3. Membagikan link secara terbatas.     Pada beberapa kasus, Meeting ID secara ceroboh dibagikan kepada calon peserta meeting melalui platform yang dapat diakses orang banyak. Dengan demikian dapat dimaklumi apabila banyak orang yang sebenarnya kurang tepat untuk mengikuti meeting namun bergabung sebagai peserta. Oleh karena itu Meeting ID sebaiknya dibagikan secara pribadi atau melalui group chat yang hanya diikuti oleh calon peserta yang memang menjadi peruntukannya. 4. Gunakan password yang berbeda.     Dalam login ke Zoom, sebaiknya menggunakan password yang berbeda dengan password yang biasa dipergunakan untuk login ke sistem lain, termasuk ke Facebook, Email Google, apalagi perbankan (online banking). Hal ini untuk menghindari kemungkinan terburuk di mana password Zoom ini dapat diakses oleh hacker. 5. Update aplikasi Zoom secara berkala.     Eric Yuan – Founder dan CEO Zoom pada saat artikel ini ditulis mengatakan bahwa akan fokus pada peningkatan keamanan aplikasi Zoom. Oleh karena itu pengguna disarankan untuk secara berkala memeriksa apakah ada update aplikasi. Apabila ada update, segera perbaharui aplikasi ke versi terbaru yang disediakan. 6. Mengaktifkan fitur peserta wajib login ke Zoom.     Dengan meewajibkan peserta untuk login ke Zoom, maka mengurangi kemungkinan orang iseng bergabung ke meeting, karena login Zoom membutuhkan identitas, setidaknya email address tersimpan di server Zoom. Seiring dengan perkembangannya memang beberapa perusahaan seperti Google dan NASA telah melarang penggunaan Zoom untuk Work from Home (WFH) pada karyawannya maupun Study From Home (SFH) sekolah di beberapa negara termasuk Singapore. Larangan ini menurut berbagai perusahaan maupun sekolah tersebut karena ada permasalahan security yang telah dikupas sebelumnya. Apakah ada alternatif lain selain Zoom? Banyak. Apakah alternatif tersebut lebih aman dari Zoom? Belum tentu juga. Oleh karena itu, pengguna perlu bijak dalam memilih alternatif video conference lain selain Zoom. Jangan sampai nanti ternyata aplikasi alternatif lainnya juga ternyata memiliki kelemahan yang serupa atau bahkan lebih parah. Berikut adalah beberapa alternatif software Video Conference selain Zoom yang mungkin dapat dipertimbangkan:  Google Hangout Meet      -   Koneksi dengan enkripsi data      -   Maksimum 10 peserta dan maksimum 150 peserta apabila hanya menggunakan audio          Google mempersiapkan berbagai fitur yang sebelumnya hanya dapat dimanfaatkan oleh pemilik Account Google     Suite, akan dapat dinikmati semua jenis pengguna Gmail secara gratis.     Cisco Webex      -   Tidak ada batasan waktu      -   Maksimum 100 peserta          Kualitas gambar yang bagus, dengan konsekuensi kebutuhan data Internet yang jauh lebih tinggi dari Zoom (2 hingga 3 kali lipat lebih besar).     Apple Facetime     -    Eksklusif untuk pengguna perangan Apple (Ipad, Iphone, Macbook, dst)     -    Maksimum 32 peserta     Jitsi Meet     -    Perusahaan baru     -    Maksimum 75 peserta     Facebook Messenger     -    Untuk pengguna Facebook     -    Maksimum 50 peserta         Facebook merilis fitur serupa dengan Zoom dan memberi nama platform video conference ini dengan nama “Messenger Rooms”. Sebenarnya yang lebih penting lagi adalah analisa kebutuhan dan menentukan aplikasi yang tepat. Apabila proses yang diinginkan adalah komunikasi 2 arah antara pemimpin atau pengajar dengan peserta meeting, maka video conference merupakan salah satu pilihan tepat. Namun apabila lebih banyak proses searah dengan interaksi yang jarang atau bahkan tidak ada, dapat dipikirkan penggunaan alternatif lain misalnya dengan mengupload video atau bahkan mengadakan Live Streaming dengan fitur Live Chat di platform Youtube. Akhirnya mari kita bijak memanfaatkan berbagai aplikasi atau tools Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ada. Ikuti petunjuk keamanan dan penggunaannya, serta gunakan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan.  

A.A.Putri Sri Nuriza Ch.Ch. | Prakom Pelaksana DP3ACSKB Baca Selengkapnya
Media Sosial Sebagai Media Alternatif Kebutuhan Informasi di Masa Pandemik Covid 19
2 Mei 2020

Media Sosial Sebagai Media Alternatif Kebutuhan Informasi di Masa Pandemik Covid 19

  Media Sosial Media sosial adalah sebuah media daring dengan penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan menciptakan isi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Andreas Kaplan dan Michael Haeniein mendefinisikan media sosial sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang dibangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content. 1) Youtube Media sosial adalah sebuah media online, yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan. YouTube adalah salah satu media sosial dengan situs web yang menyediakan berbagai macam video mulai dari video clip sampai film, serta video-video yang dibuat oleh pengguna YouTube itu sendiri. Dimana kita bisa menikmati media sosial ini dengan cara melihat video atau gambar yang bergerak. Dan kita tau bahwa YouTube ini sangat mudah untuk di gunakan dan kini hadir di aplikasi ponsel seluler. YouTube merupakan salah satu media sosial yang sangat populer sekarang. Dimana sekarang banyak orang yang menggunakan YouTube sebagai tempat untuk berkarya terutama untuk anak muda. YouTube ini menjadi media sosial yang sangat populer karena pengguna dan penikmatnya bisa menggunakan secara gratis entah untuk mengupload video atau pun sekedar menikmati video di YouTube. Maksud dari kata gratis ini adalah tak membayar namun menggunakanya harus tetap memakai internet atau paket data. 2) Instagram Instagram adalah salah satu media sosial yang tengah digandrungi banyak orang. Penggunannya pun sangat beragam, mulai dari anak-anakl hingga orangtua. Mulai dari pelajar hingga pebisnis. Media sosial yang fokus pada platform berbagi foto dan video. Instagram adalah sebuah aplikasi berbagi foto dan video yang memungkinkan pengguna mengambil foto, mengambil video, menerapkan filter digital, dan aktivitas berjejaring lainnya.14 Nama Instagram berasal dari Kata ‘Instan’ dan ‘telegram’. Kata ‘instan’ yang mendasari penamaan ‘insta’ dimaksudkan seperti kamera polaroid yang pada masanya lebih dikenal dengan sebutan "foto instan". Dengan makna ini Instagram juga dapat menampilkan foto-foto secara instan, seperti polaroid di dalam tampilannya. Sedangkan kata telegram merujuk pada sebuah alat yang bekerja mengirimkan informasi kepada orang lain dengan cepat. Pada foto atau video yang diunggah, pengguna lain dapat memberikan komentar dan like. Instagram memiliki sebuah fitur tanda suka yang fungsinya memiliki kesamaan dengan yang disediakan Facebook, yaitu sebagai penanda bahwa pengguna yang lain menyukai foto yang telah diunggah. Pada Juni 2012, Instagram memperkenalkan fitur explore. Explore pada Instagram adalah sebuah tab di dalam aplikasi yang menampilkan foto-foto populer, foto yang diambil di lokasi terdekat, dan pencarian. Tab ini kemudian diperbarui pada Juni 2015 untuk menampilkan tag dan tempat yang sedang tren, konten yang dikuratori, dan kemampuan untuk mencari lokasi. 3) Twitter Twitter adalah layanan jejaring sosial dan mikroblog daring yang memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan berbasis teks hingga 140 karakter akan tetapi pada tanggal 07 November 2017 bertambah hingga 280 karakter yang dikenal dengan sebutan kicauan (tweet). Twitter didirikan pada bulan Maret 2006 oleh Jack Dorsey, dan situs jejaring sosialnya diluncurkan pada bulan Juli. Sejak diluncurkan, Twitter telah menjadi salah satu dari sepuluh situs yang paling sering dikunjungi di Internet, dan dijuluki dengan "pesan singkat dari Internet." Di Twitter, pengguna tak terdaftar hanya bisa membaca kicauan, sedangkan pengguna terdaftar bisa menulis kicauan melalui antarmuka situs web, pesan singkat (SMS), atau melalui berbagai aplikasi untuk perangkat seluler. Twitter mengalami pertumbuhan yang pesat dan dengan cepat meraih popularitas di seluruh dunia. Hingga bulan Januari 2013, terdapat lebih dari 500 juta pengguna terdaftar di Twitter, 200 juta di antaranya adalah pengguna aktif. Lonjakan penggunaan Twitter umumnya berlangsung saat terjadinya peristiwa-peristiwa populer. Pada awal 2013, pengguna Twitter mengirimkan lebih dari 500 juta kicauan per hari, dan Twitter menangani lebih dari 1,6 miliar permintaan pencarian per hari. Hal ini menyebabkan posisi Twitter naik ke peringkat kedua sebagai situs jejaring sosial yang paling sering dikunjungi di dunia, dari yang sebelumnya menempati peringkat dua puluh dua. Tingginya popularitas Twitter menyebabkan layanan ini telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam berbagai aspek, misalnya sebagai sarana protes, kampanye politik, sarana pembelajaran, dan sebagai media komunikasi darurat. Twitter juga dihadapkan pada berbagai masalah dan kontroversi seperti masalah keamanan dan privasi pengguna, gugatan hukum, dan penyensoran. Twitter dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter, Inc., yang berbasis di San Francisco, dengan kantor dan peladen tambahan terdapat di New York City, Boston, dan San Antonio. Hingga Mei 2015, Twitter telah memiliki lebih dari 500 juta pengguna, 302 juta di antaranya adalah pengguna aktif. Alasan-alasan masyarakat menggunakan media adalah sebagai berikut :25 (1) Informasi (Information); (a) Mencari berita tentang peristiwa dan kondisi yang berkaitan dengan lingkungan terdekat, masyarakat, dan dunia; (b) Mencari bimbingan menyangkut berbagai masalah praktis, pendapat, dan hal-hal lain berkaitan dengan penentuan pilihan; (c) Memuaskan rasa ingin tahu dan minat umum; (d) Belajar, pendidikan diri sendiri; (e) Memperoleh rasa damai melalui penambahan pengetahuan. (2) Identitas pribadi (Personal identity); (a) Menemukan penunjang nilai-nilai pribadi; (b) Menemukan model perilaku; (c) Mengidentifikasikan diri dengan nlai-nilai; (d) Meningkatkan pemahaman tentang diri sendiri. (3) Integrasi dan interaksi sosial (Integration and sosial interaction); (a) Memperoleh pengetahuan tentang keadaan orang lain, empati sosial; (b) Mengidentifikasikan diri dengan orang lain dan meningkatkan rasa memiliki; (c) Menemukan bahan percakapan dan interaksi sosial; (d) Memperoleh teman selain dari manusia; (e) Membantu menjalankan peran sosial; (f) Memungkinkan seseorang untuk dapat menghubungi sanak keluarga, teman, dan masyarakat. (4) Hiburan (Entertainment); (a) Melepaskan diri dari permasalahan; (b) Bersantai; (c) Memperoleh kenikmatan jiwa dan estetis; (d) Mengisi waktu luang; (e) Penyaluran emosi. Lingkungan sosial (sosial environment) yang menentukan kebutuhan kita. Lingkungan sosial tersebut meliputi ciri-ciri afiliasi kelompok dan ciri-ciri kepribadian. Kebutuhan individual (individual’s needs) dikategorisasikan sebagai kebutuhan kognitif (cognitive needs), kebutuhan afektif (affective needs), kebutuhan integratif personal (personal integrative needs), kebutuhan integratif sosial (sosial integrative needs), dan kebutuhan pelepasan (escapist needs). Penjelasanya adalah sebagai berikut: 1) Cognitive needs (kebutuhan kognitif) Kebutuhan yang berkaitan dengan peneguhan informasi, pengetahuan dan pemahaman mengenai lingkungan. Kebutuhan ini didasarkan pada hasrat untuk memahami dan menguasai lingkungan, juga memuaskan rasa penasaran kita dan dorongan untuk penyelidikan kita. 2) Affective needs (kebutuhan afektif) Kebutuhan ini berkaitan dengan peneguhan pengalaman-pengalaman yang estetis, menyenangkan dan emosional. 3) Personal integrative needs (kebutuhan pribadi secara integratif) Kebutuhan yang berkaitan dengan peneguhan kredibilitas, kepercayaan, stabilitas dan status individual. Hal-hal tersebut diperoleh dari hasrat akan harga diri. 4) Sosial integrative needs (kebutuhan sosial secara integratif) Kebutuhan yang berkaitan dengan peneguhan kontak dengan keluarga, teman dan dunia. Hal-hal tersebut didasarkan pada hasrat untuk berafilitasi 5) Escapist needs (kebutuhan pelepasan) Kebutuhan yang berkaitan dengan upaya menghindarkan tekanan, ketegangan dan hasrat akan keanekaragaman. Masyarakat menyetujui bahwa media sosial bermanfaat sebagai sosial informasi, 93% orang menyetujui media sosial sebagai media informasi Covid 19, 83% orang menyetujui bahwa informasi di media sosial dapat membantu sesama, 80% orang menyetujui bahwa media sosial mampu memuaskan sebagai pelarian dari rutinitas dan masalah pribadi di masa Covid-19, 85% menyetujui media sosial dapat memuaskan dalam pencarian informasi Covid-19 dan 92% menyetujui bahwa informasi di media sosial memuaskan untuk melakukan sesuatu

A.A.Putri Sri Nuriza Ch.Ch. | Prakom Pelaksana DP3ACSKB Baca Selengkapnya
Islam di tengah mainstream global
26 Des 2018

Islam di tengah mainstream global

#Kehidupan dunia membuat banyak orang terpana. Gelamor dan gemerlap pernak perniknya seringkali menyilaukan mata. Lalu menyangka bahwa ini festival euforia dan pesta suka cita yang tidak ada habisnya. Maksiat dipertontonkan tanpa ada seoragpun yang mencegah seakan sudah merupakan hal yang lumrah. Rasa malu dan takut hanyalah masalah kebiasaan saja. Atas nama kebebasan semuanya berhak melakukan apa saja sesukanya, asal tidak saling mengganggu dan merugikan, kuncinya. Aksi penodaan dan penistaan agamapun tak jadi soal bila dikemas dalam frame triatrikal seni dan tidak menimbulkan reaksi. Banyak tokoh agama sudah seperti jurkam yang pandai berorasi penuh  retorika dan  kontradiksi. Idealisme dipinggirkn demi  jabatan sesaat dan materi duniawi, sekarang identik dengan ulama baru penuh sensasi serta kontroversi. Ulama su",  itulah kira2 predikatnya dari yang pernah diprediksi Nabi Muhammad SAW yang akan muncul di akhir zaman umatku. Para elit negeri sibuk dengan pencitraan supaya terpilih lagi duduk di kursi  sambil cari kesempatan membangun dinasti atau menumpuk harta berbaur aroma korupsi. Sementara janji2 kampanye yang lalu belum 1/3nya terealisasi, kini bikin janji2 lagi untuk memikat hati meskipun yang sudah2 jauh panggang dari api. Itulah nasib masyarakat terpolarisasi, terus dibodohi dan dibohongi. Karena ini bagian dari strategi pemenangan yang terangkum dalam visi misi. Tidak sedikit juga yang berani mencoba peruntungan bermodal mimpi dan ambisi  terjun ke dunia  penuh spekulasi meskipun ujung2nya harus  gigit jari. Bahkan terpaksa dirawat serius di RSJ akibat gagal jadi dan terlalu lama berhalusinasi. Cost dan risiko politik terlampau tinggi dari sebuah sistem yang mungkin perlu dikaji ulang dan dikoreksi. Sebenarnya rakyat hanya menghendaki  demokrasi yang elegan tidak menebarkan fitnah dan agitasi. Wajah perpolitikan kita memang masih dlm kerangka mencari jatidiri antara demokrasi sejati atau imitasi. Flatform pun terbagi antara nasionalis, abangan atau islamis murni. Sementara anak2  di-create tak ubahnya aset investasi, diharuskan menguasai beragam ilmu pasti di usianya yang masih dini. Maka sekolahpun dipilihlah yang paling bonafit demi gengsi dan alasan prestasi. Anak perempuan boleh membuka aurat dan jilbab syar'i demi syarat profesi jika perlu kalahkan laki2 di arena MMA, saatnya untuk unjuk gigi, bukan jamannya lagi kamu dipingit atau dikebiri seperti cerita Siti Nurbaya yang  dipaksa nikah di bawah tekanan psikologi dan tanpa kompromi. Emansipasi dan semangat Kartini sudah lama lahir dan membumi. Antara pahlawan sejati atau korban konspirasi (ghozwul fikri). Ibu2 diajarkan untuk berdikari karena bosan hidup diatur suami secara ekonomi. Institusi keluarga bukan lagi tempat membina ridho ilahi agar tumbuh generasi robbani, tapi tak ubahnya perusahaan saham milik  bersama yang setiap akhir tahun devidennya dapat dibagi bagi sesuai  komisi. Gaji isteri dan gaji suami tertata rapi sepertinya akan cukup  terpelihara sampai  dibawa mati.  Oragtua yang sudah renta dititip tinggal di panti atau disuruh mengasuh cucu tanpa kecuali setelah lelah dulu mengurus anak sendiri. Tak perlu diupah sebab kalau memakai jasa pengasuh yang lain  2 juta sudah lumayan berarti jika dikalkulasi. Mengharap santai dan rehat dikala senja ternyata hanyalah cerita pilu yang menyayat hati. Menjadi pesakitan di sudut istana anak sendiri penuh ironi. Inilah fenomena dan ahwal kita hari ini. Kita hanyut terbawa mainstream global yang telah merusak tatanan sosial dan ideologi. Arusnya mengalir deras tanpa batas  menggerus sendi2 moral dan nilai2 luhur tradisi. Budaya melayu yang Islami  sudah jauh tergradasi. Sikap ramah dan saling menghormati dianggap sudah sangat basi, silturrahim jadi begitu sederhana karena ruang2 publik dan privat sudah dijejali media ICT. Kita menikmati transformsi  ini dengan ketawa ketiwi, klaim  kemajuan zaman, peradaban dan modernisasi, sambil menghakimi orang lain yang tidak "terinfeksi" dengan sebutan kampungan atau termarginalisasi. Seakan akan kita saja yang paling NGERTI.

Mengenali Tanda Cyber Bullying Pada Anak
17 Des 2018

Mengenali Tanda Cyber Bullying Pada Anak

Bullying biasanya terjadi di lingkungan sekolah atau taman bermain, akan tetapi saat ini bullying sudah merambat ke dunia yang jauh lebih luas dari lingkungan sekolah dan taman bermain, yakni bullying melalui dunia maya. Menjadi orangtua di abad ke-21 merupakan sebuah tantangan baru. Dunia telah berkembang semakin dinamis dan semakin tidak terbatas. Ketika anda mengizinkan anak anda untuk bisa mengakses internet dan mengenal media sosial, ini berarti anda juga harus siap dengan segala resiko dan konsekuensinya. Guna mencegah dampak buruk dari media sosial menimpa anak anda, akan lebih baik anda mengetahui lebih awal tanda-tanda peringatan dini dari cyber bullying. Cyber bullying dapat muncul dalam bentuk yang berbeda-beda, jadi peringatan dini yang terjadi pun dapat bervariasi. Tanda peringatan dini ini dapat seperti penurunan dalam bidang akademis anak. Biasanya anak mendapatkan nilai sempurna atau nilai yang besar dalam matematika jadi menurun. Atau ketika anak selalu bersemangat saat pergi ke sekolah jadi tidak lagi antusias atau jadi sering terlambat berangkat ke sekolah. Cyber bullying dapat berdampak sangat buruk kepada anak. Seorang anak yang biasanya rajin atau merupakan siswa yang baik jadi sering membolos sekolah atau bahkan jadi sering berkelahi dengan temannya. Tanda-tanda lain dari cyber bullying adalah hilangnya minat anak terhadap permainan favoritnya, atau olahraga favoritnya bahkan makanan favoritnya. Tanda lainnya seperti anak yang melepas dirinya dari gadgetnya, atau menghapus akun media sosialnya secara tiba-tiba. Cyber bullying mungkin terlihat sepele, akan tetapi ia dapat memberi dampak jauh lebih besar kepada anak daripada dampak bullying di dunia nyata. Ketika orang tua sudah mendapati beberapa tanda diatas, ada baiknya segera melakukan tindakan agar anak dapat terhindar dari segala dampak buruk akibat cyber bullying mengingat banyak kasus depresi bahkan bunuh diri yang dilakukan oleh anak remaja akibat cyber bullying yang ia dapatkan. Orang tua dapat meminta bantuan pihak sekolah, anggota keluarga atau ahli psikolog untuk membantu menangani anak yang menjadi korban cyber bullying. Lakukan segera mungkin sebelum terlambat karena cyber bullying dapat terjadi melampaui batas dan waktu.

Tasya Eliani Baca Selengkapnya
Menjadi Ibu Bangsa JAMAN NOW
17 Des 2018

Menjadi Ibu Bangsa JAMAN NOW

Ketika mendengar kata “Ibu Bangsa” mungkin sebagian orang akan teringat dengan istri dari presiden dan wakil presiden Indonesia. Anggapan seperti ini memang lumrah, akan tetapi sesungguhnya ibu bangsa adalah predikat untuk semua perempuan di Indonesia. Hal ini disebabkan perempuan menjadi tombak lahirnya generasi terbaik Bangsa Indonesia. Perempuan memiliki peran luar biasa dalam membantu pemerintah untuk menciptakan Bangsa dan Negara Indonesia yang sejahtera. Generasi di abad ke-21 ini sering disebut sebagai generasi JAMAN NOW, begitu pula para perempuan yang hidup di masa kini. Para perempuan muda yang berjuang untuk merawat dan mendidik keluarganya menjadi generasi Jaman Now yang tangguh dan tidak kalah dengan tantangan perkembangan zaman. Indonesia menargetkan generasi bangsa ini menjadi generasi emas di tahun 2045. Meliha target dari negara ini, sudah sepantasnya para perempuan sadar akan tugasnya yang sesungguhnya untuk mendidik anak dan keturunannya menjadi generasi emas Indonesia di tahun 2045 yang akan datang. Para perempuan jaman now banyak yang memilih menjadi wanita karir untuk membantu perekonomian keluarganya, bahkan ada wanita yang berkarir karena harus menghidupi anak-anaknya sebagai single parent. Namun, menjadi wanita karir bukan berarti perempuan melupakan kewajibannya pada keluarga. Berikut tugas utama perempuan sebagai ibu bangsa JAMAN NOW. 1. Membangun Ketahanan Keluarga Ketahanan keluarga ialah kemampuan keluarga dalam mengelola sumber daya yang dimiliki dalam menghadapi masalah yang ada agar dapat terwujud keluarga yang sejahtera. Keluarga sejahtera ketika semua kebutuhan setiap anggota keluarga terpenuhi. Komponen yang perlu dibangun ialah ketahanan fisik, ketahanan sosial dan ketahanan psikologis. Ketahanan fisik adalah kemampuan ekonomi keluarga dalalm memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Selanjutnya ketahanan sosial berkaitan dengan penerapan nilai-nilai agama dan sosial yang menjadi kekuatan ketika menghadapi masalah dan dalam membangun hubungan sosial yang harmonis. Kemudian ketahanan psikologis terkait dengan kemampuan anggota keluarga dalam mengelola emosinya sehingga terbentuk konsep diri yang positif. Dalam membangun ketahanan keluarga, perempuan tidak dapat membangunnya sendiri. Hubungan yang seimbang dan saling mendukung antara perempuan dan laki-laki merupakan syarat mutlak awal dalam melaksanakan fungsi ketahanan keluarga. Suami dan istri sebaiknya mampu berbagi tugas dalam membangun ketahanan keluarga agar tidak terjadi kekosongan kasih sayang, serta dengan seimbangnya tugas dan hubungan yang harmonis antara suami-istri, hak-hak anak pun dapat terpenuhi. 2. Sebagai Pilar Membangun Negara yang Adil dan Sejahtera Hal besar tidak dapat dicapai jika tidak dimulai dari hal yang kecil. Maka untuk mewujudkan negara yang adil dan sejahtera dapat dimulai dari dalam keluarga. Menerapkan prinsip keadilan bagi setiap orang sehingga dapat terwujud kesejahteraan dan pemenuhan hak setiap orang dalam keluarga. 3. Membina Keluarga Sejahtera dalam Rangka Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Perempuan bersama dengan laki-laki saling membantu dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Perempuan tidak harus berkarir, perempuan dapat menjadi pelaku industri rumahan sekaligus menjadi ibu rumah tangga bagi keluarganya. Bahkan laki-laki dapat ikut mendukung perempuan menjadi pelaku industri rumahan. 4. Membangun Generasi Muda (Putra/Putri) Sendiri dalam Rangka Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya Perempuan bersama laki-laki saling berkerjasama untuk membangun generasi muda yang mampu bertahan bahkan sukses di tengah perkembangan zaman yang semakin tidak terbatas ini. Perempuan sebagai ibu sangat berperan dalam membentuk jati diri anaknya. Dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya, perempuan sudah seharusnya tidak melepaskan nilai-nilai pancasila dalam membangun dan membentuk jati diri anaknya agar tidak terpengaruh dengan dampak buruk dari globalisasi dan masuknya budaya-budaya baru dari luar yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Ibu Bangsa adalah semua perempuan Indonesia. Ketika kita mendidik seorang laki-laki, kita mendidik satu orang, tapi ketika kita mendidik SEORANG PEREMPUAN, maka kita mendidik SEBUAH BANGSA.

Tasya Eliani Baca Selengkapnya
Pelecehan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?
16 Des 2018

Pelecehan Seksual Pada Perempuan, Salah Siapa?

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, tersinggung, merasa direndahakan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa. Budaya Patriarki Bagi Perempuan Dalam pemahaman masyarakat di Indonesia, perempuan sering kali ditempatkan di posisi kedua. Bahwa perempuan adalah sosok yang selalu harus tunduk dan patuh dalam segala hal. Bahkan dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu, beberapa nilai atau adat kebiasaan yang seakan tidak bisa lagi ditawar, ‘ini yang tepat bagi perempuan dan itu yang tepat bagi laki-laki’. Akibat dari budaya patriarki yang mayoritas dianut dalam masyarakat, adanya pembatasan ‘gerak’ yang wajar dan tak wajar dilakukan oleh perempuan. Pola pikir tersebut sangat memengaruhi pandangan masyarakat akan kedudukan yang layak bagi perempuan, dan tak jarang perempuan menjadi kaum yang teraniaya dalam masyarakat. Berdasarkan  CatatanTahunan 2017 yang dipublikasikan Komnas Perempuan, terdapat 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di seluruh Indonesia. Di ranah kekerasan dalam rumah tangga/relasi personal, pemerkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus, diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di ranah komunitas, kekerasan seksual masih menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus. Yang perlu digarisbawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data tersebut diperoleh karena korban melakukan laporan atau gugatan secara hukum. Data tersebut tidak termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa jumlahnya. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan juga menunjukkan dalam 15 tahun terakhir, setiap dua jam sekali, satu orang perempuan mengalami kasus pemerkosaan. Dalam satu hari, 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual kebanyakan bukan orang asing bagi korbannya. Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses. Kenyataan Pahit Para Perempuan Kekerasan seksual pun terjadi di negara lain. Misalnya di Afganistan, Kekerasan seksual merupakan isu yang sangat besar. Menurut undang-undang, pelaku akan dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Namun kenyataannya, kejahatan itu jarang dilaporkan. Terutama karena korban kejahatan seksual menghadapi resiko jauh lebih besar lagi, jika mereka berani melapor. Tirani kekuasaan masih berlaku dan membuat ciut nyali para penyintas. Di Iran pun, pernah membuktikan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak yang kecil untuk membela diri. Menilik kasus pemerkosaan Reyhaneh Jabbari pada 2014 lalu, negara Iran mengeksekusi gantung diri gadis tersebut. Rayhaneh Jabbari adalah korban pemerkosaan yang kemudian menusuk pelakunya hingga meregang nyawa.  Lain halnya yang terjadi baru-baru ini terjadi di Amerika Serikat, Larry Nassar, seorang dokter tim Olimpiade Amerika Serikat dihukum 175 tahun penjara atas rangkaian pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap 265 perempuan. Hakim Rosemarie Aquilina dipuji, tapi juga dikritik karena terlalu berempati pada korban-korban. Kembali ke tahun 2010, pengadilan Malaysia pernah menjatuhkan hukuman pada seorang pemerkosa dengan hukuman 50 tahun penjara ditambah hukuman cambuk 24 kali karena serangkaian tindakan pemerkosaan yang dilakukannya Pemerintah dan RKUHP-nya Pemerintah Indonesia dinilai kurang memberikan perhatian lebih bagi perlindungan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun beratnya hukuman yang diberikan kepada pelaku. Selain itu, masyarakat sendiri perlu merubah cara berpikirnya dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Alih-alih menyalahkan pelaku, seringkali korbannyalah yang disalahkan. Apapun alasannya, perempuan tidak boleh diperkosa atau dilecehkan. Justru korban harus diberi perlindungan bukan dikutuk atau diolok. Seperti yang pernah terlontar oleh Fauzi Bowo (Foke) yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada tahun 2011 lalu. Saat itu marak terjadi pemerkosaan di angkutan umum. Beliau pun mengutarakan bahwa perempuan seharusnya tidak menggunakan rok mini jika naik angkot, karena ini akan merangsang birahi supir maupun penumpang laki-laki. Meskipun Foke kala itu sudah meminta maaf, ucapan yang dilontarkannya menjadi contoh pemikiran mayoritas masyarakat di negeri ini yang seringkali mendiskreditkan perempuan. Bahkan awal tahun lalu, rapat antara pemerintah dan DPR menghasilkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP tentang zina yang mengatur laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan, akan diancam pidana paling lama 5 tahun penjara. Tentunya perluasan pasal zina ini berpotensi memidanakan korban pemerkosaan. Korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina apabila pelaku mengakui persetubuhan terjadi atas dasar suka sama suka. Sementara dalam banyak kasus pelecehan seksual, korban sulit membuktikan adanya ancaman kekerasan dalam pemerkosaan. Dengan keadaan seperti itu, perempuan-perempuan korban pelecehan seksual akan semakin takut melapor dan akibatnya adalah kasus kekerasan seksual akan semakin meningkat.  Apakah Cukup Hukum Ditegakkan di Negeri Ini? Beberapa contoh kasus dapat menunjukan lemahnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Tahun 2016 lalu, seorang siswi SMP di Bengkulu bernama Yuyun menjadi korban pemerkosaan oleh 14 orang. Ia diikat, lehernya dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran. Para pelaku kemudian membuang tubuh korban ke jurang. Pada kasus Yuyun, hanya satu pelaku yang dijatuhi hukuman mati, sisanya dihukum 10-20 penjara. Januari 2018, Pengadilan Negeri Serang memvonis pelaku pemerkosaan dan pembunuhan selama 19 tahun penjara dan kerja sosial selama 6 bulan. Pelaku melakukan kekerasan tersebut akibat cintanya yang ditolak oleh korban. Ini hanya contoh kecil betapa hukuman yang diberikan kepada pelaku seolah tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan. Presiden Joko Widodo pun mengatakan bahwa hukuman kebiri pun dapat diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, apabila keputusan pengadilan mendakwa pelaku dengan hukuman tersebut. Tapi nyatanya, tidak banyak yang dijatuhi hukuman yang layak. Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih bersatu padu dalam memerangi kasus kekerasan seksual ini layaknya memerangi narkoba. Kekerasan seksual pada perempuan bahkan anak terus terjadi. Tiap tahun kian meningkat. Sudah sepatutnya hukuman ditingkatkan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya melakukan hal yang sama. Sangat jarang sekali perempuan Indonesia melapor ke polisi bila mengalami pelecehan seksual. Keengganan itu terjadi karena sistem hukum masih belum bisa menjamin untuk melindungi perempuan secara utuh.Sistem kita memang belum komprehensif melindungi perempuan korban pelecehan. Misalnya proses hukum yang lama, kesulitan mendapatkan saksi, itu juga berpengaruh. Perempuan juga disulitkan dengan proses pembuktian yang tidak mudah untuk dilakukan. Kewajiban untuk memberikan hasil visum menjadi salah satu kendalanya. Jika ada laporan secara pidana harus ada visumnya sebagai alat bukti. Itu kan kadang sulit. Kesulitan itu akan dihadapi oleh korban pelecehan ringan seperti mereka yang dipegang atau diraba. "Itu kan tidak ada bekasnya" lingkungan beramai-ramai akan bereaksi seperti itu. Dan jelas akan berdampak pada psikologis korban yang semakin menjadi tersudutkan.  Sejauh ini, setiap ada pelecehan semacam itu; dalam kasus ini pelecehan ringan, pelaku hanya dikenakan pasal berbuat asusila di depan umum, itu pun kalau ada saksi. Tapi orang yang melihat sering kali tidak mau menjadi saksi dengan berbagai alasan. Akhirnya kasusnya hilang begitu saja. Oleh sebab itu, kedepan agar kasus Yuyun, Agni dan Baiq Nuril yang sedang hangat di perbincangkan saat ini menjadi cikal bakal munculnya sistem hukum di Indonesia yang mengatur kasus pelecehan terhadap perempuan, agar bisa melindungi perempuan sepenuhnya.

Aisyah Putri Baca Selengkapnya