Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi


Awal 2026 jadi periode kelam bagi wajah pemerintahan daerah. Dalam hitungan bulan, KPK menjaring sejumlah kepala daerah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan satu kemiripan mencolok: bukan suap proyek besar yang biasa kita bayangkan, melainkan pemerasan, bupati memeras bawahannya sendiri, dan bawahan memeras rakyat atau pegawai di bawahnya lagi.


Latar Belakang: Kekuasaan Tanpa Pengawasan yang Memadai


Otonomi daerah memberi kepala daerah kewenangan besar atas mutasi jabatan, anggaran, dan perizinan, tetapi pengawasan internal (inspektorat) sering kalah oleh budaya sungkan dan rasa takut kehilangan posisi. Momentum tertentu seperti pembukaan formasi jabatan, menjelang hari raya, dsb menjadi pintu masuk yang dianggap “wajar” untuk meminta setoran, sampai akhirnya berubah jadi kewajiban bertarif.


Anatomi dan Angka: Dua Kasus, Satu Pola


Kasus Bupati Pati. Bermula dari rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa di akhir 2025, untuk sekitar 601 posisi kosong di 401 desa. Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp125 juta hingga 150 juta untuk satu posisi perangkat desa, yang kemudian dimark up oleh dua kepala desa bawahannya menjadi Rp165 juta sampai 225 juta per calon. Proses pengumpulan disertai ancaman: calon yang menolak membayar tidak akan diberi formasi pada kesempatan berikutnya. KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar dan menetapkan empat tersangka: Sudewo serta tiga kepala desa.


Kasus Bupati Cilacap. Modusnya berbeda tapi pola sama: Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono mengumpulkan dana untuk THR pribadi dan pihak eksternal (Forkopimda), dengan target awal Rp515 juta yang membengkak hingga Rp750 juta. Sebanyak 47 Perangkat Daerah menjadi target, 23 di antaranya menyetor dengan total Rp610 juta yang disita KPK, disimpan dalam goodie bag. Pejabat yang dianggap “tidak royal” diancam akan dimutasi, saat penagihan bahkan dibantu Satpol PP.


Dua kasus ini menunjukkan rantai komando yang khas: perintah turun berjenjang dari kepala daerah ke sekda/asisten, lalu ke kepala desa atau kepala dinas sebagai “pengepul,” dengan ancaman administratif (pencabutan formasi, mutasi bahkan pemberhentian dari jabatan) sebagai alat tekan, dan uang yang akhirnya mengalir kembali ke atas atau ke pihak eksternal.


Membaca Lewat Lensa Teori Korupsi


Dua teori klasik namun tetap relevan bisa menjelaskan pola ini. Pertama, rumus Robert Klitgaard: Korupsi = Monopoli + Diskresi − Akuntabilitas. Kepala daerah memegang monopoli atas keputusan kepegawaian dan anggaran, punya diskresi luas menentukan siapa diangkat dan kapan dana “dikumpulkan,” sementara akuntabilitas internal nyaris nol karena inspektorat dan bawahan berada dalam hubungan kekuasaan yang timpang.


Kedua, teori GONE (Jack Bologna): Greed (keserakahan personal), Opportunity (kesempatan karena jabatan), Needs (kebutuhan, sering dibungkus alasan kolektif seperti THR Forkopimda dll), dan Exposure (rendahnya risiko terbongkar). Kasus Cilacap secara eksplisit memakai narasi “kebutuhan bersama” untuk menormalisasi pemerasan, mengikuti pola klasik teori GONE mengubah keserakahan menjadi sesuatu yang terasa kolektif dan dapat dibenarkan.


Ditambah satu lensa modern: relasi principal-agent yang rusak berlapis. ASN/kepala desa berperan sebagai agen yang seharusnya melayani publik (principal), tetapi tekanan dari atasan membuat mereka justru menjadi agen pengumpul bagi kepentingan personal pimpinan, sebuah kegagalan akuntabilitas berjenjang, bukan kasus tunggal.


Dampak yang Lebih Luas dari Sekadar Uang yang Disita


Kerugian finansial dari miliaran rupiah yang disita tersebut hanyalah lapisan permukaan. Dampak lebih dalam adalah rusaknya integritas birokrasi, ketika “setor” dinormalisasi, pegawai jujur justru tersingkir karena dianggap tidak loyal. Pelayanan publik terdistorsi sebab anggaran, waktu dan energi pejabat tersedot untuk skema setoran, bukan kinerja. Yang paling berbahaya adalah kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah merosot, dan generasi pegawai baru belajar bahwa kompromi terhadap integritas adalah “biaya masuk” untuk bertahan dalam sistem.


Catatan: korupsi tidak selalu rumit secara teknis, tapi sering sederhana secara struktural, kekuasaan besar, pengawasan kecil, dan budaya sungkan dan feodalisme yang dipelihara terlalu lama.


Pangkalpinang


26 Juni 2026