Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi


Sering dijumpai berbagai bentuk kejahatan finansial yang merugikan negara. Jika suap-menyuap ibarat transaksi gelap yang terjadi di bawah meja antara dua pihak, dan pemerasan adalah perampokan bersenjatakan kewenangan, maka Penggelapan dalam Jabatan adalah bentuk pengkhianatan paling “intim” di dalam sebuah organisasi. Ini adalah kejahatan "orang dalam" (inside job). Pelakunya tidak perlu mendobrak brankas atau merusak gembok, karena negara sendirilah yang telah memberikan kunci brankas tersebut kepadanya dengan penuh rasa percaya.


Tindak pidana ini adalah wujud nyata dari pepatah "pagar makan tanaman." Seorang aparatur yang disumpah untuk menjaga amanah, mengelola anggaran, atau memelihara aset negara, justru menggunakan akses istimewa yang dimilikinya untuk menggerogoti kekayaan negara secara diam-diam. Artikel ini akan membedah secara mendalam konstruksi hukum, aspek psikologis, modus operandi yang berakar pada realitas saat ini, serta strategi sistemik untuk memberantas penggelapan dalam jabatan.


Psikologi Penggelapan: Mengapa "Orang Baik" Bisa Mencuri?


Sebelum kita masuk ke ranah hukum, kita harus memahami anatomi psikologis dari delik ini. Kriminolog terkemuka, Donald R. Cressey, merumuskan fenomena ini dalam teori Fraud Triangle (Segitiga Kecurangan). Penggelapan dalam jabatan hampir selalu dipicu oleh bertemunya tiga elemen mematikan:


Tekanan (Pressure): Selain tekanan dari luar bisa dirinya juga pelaku dihadapkan pada tekanan finansial pribadi yang tidak bisa diceritakan kepada orang lain (non-shareable financial problem). Ini bisa berupa hutang pinjaman online (pinjol) yang menumpuk, gaya hidup hedonis (tuntutan flexing di media sosial), atau kecanduan judi online yang saat ini menjadi epidemi di berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara.


Peluang (Opportunity): Ini adalah jantung dari penggelapan dalam jabatan. Pelaku memiliki akses langsung terhadap uang, aset, atau pembukuan, dan ia menyadari bahwa sistem pengawasan internal instansinya lemah atau mudah dimanipulasi.


Rasionalisasi (Rationalization): Ini adalah bisikan setan yang melegitimasi kejahatan. Pelaku tidak menganggap dirinya pencuri. Mereka membenarkan perbuatannya dengan dalih: "Saya hanya meminjam, nanti akan saya kembalikan," atau "Gaji saya terlalu kecil dibandingkan beban kerja saya, ini adalah hak saya yang tertunda," atau "Semua orang di kantor ini juga melakukannya."


Rasionalisasi inilah yang membuat penggelapan dalam jabatan sering kali dilakukan secara berulang-ulang hingga akhirnya menjadi lubang hitam yang terlalu besar untuk ditutupi.


Konstruksi Hukum: Tiga Wajah Penggelapan dalam Jabatan


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, delik penggelapan dalam jabatan tidak hanya menyoal tentang "mengambil uang". Undang-undang merumuskannya ke dalam tiga bentuk perbuatan utama yang menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara:


Penggelapan Uang atau Surat Berharga (Pasal 8)


Pasal ini menjerat pegawai negeri yang ditugaskan menyimpan uang atau surat berharga milik negara, yang sengaja menggelapkan uang/surat berharga tersebut, atau membiarkan uang/surat tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. Hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda 150 juta hingga 750 juta. Esensi dari pasal ini adalah penyalahgunaan tugas penyimpanan.


Pemalsuan Buku dan Daftar Administrasi (Pasal 9)


Koruptor menyadari bahwa setiap sen uang negara harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, tindak penggelapan selalu diikuti dengan tindakan manipulasi data. Pasal 9 secara spesifik mempidana pegawai negeri yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus diperuntukkan untuk pemeriksaan administrasi. Ancaman hukumannya adalah penjara 1 hingga 5 tahun dengan denda 50 – 250 juta. Mengubah angka pengeluaran, menciptakan daftar hadir fiktif untuk pencairan honor, atau merubah neraca kas adalah bentuk nyata dari delik ini.


Penghancuran dan Penyembunyian Barang Bukti (Pasal 10)


Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku sering kali menghilangkan barang bukti. Pasal 10 mempidana pegawai negeri yang menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di hadapan pejabat yang berwenang. Ini termasuk membakar kuitansi asli, menghapus data digital dari server pemerintah, atau merusak dokumen serah terima barang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 2 hingga 7 tahun dengan denda 100 – 350 juta.


Anatomi Modus Operandi di Dunia Nyata


Jika kita melihat data penindakan dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), modus operandi penggelapan dalam jabatan terus berevolusi, namun polanya tetap berpusat pada eksploitasi celah administrasi. Berikut adalah contoh-contoh faktual terkini yang sering terjadi di birokrasi kita:


Fenomena SPPD Fiktif


Ini adalah modus paling klasik namun paling sering di berbagai level instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Pejabat atau pegawai membuat laporan seolah-olah melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama beberapa hari. Mereka memalsukan boarding pass maskapai penerbangan, membuat stempel hotel palsu, dan melampirkan kuitansi taksi fiktif. Uang harian dan biaya akomodasi dicairkan dari kas negara dan masuk ke kantong pribadi, padahal secara faktual, pegawai tersebut sama sekali tidak pernah beranjak dari kotanya. Pemalsuan dokumen administrasi ini dengan sempurna memenuhi unsur Pasal 9 sekaligus Pasal 8 UU Tipikor.


Manipulasi dan Penggelapan Dana Desa


Sejak bergulirnya program Dana Desa, triliunan rupiah uang negara mengalir langsung ke tingkat desa. Sayangnya, karena kapasitas tata kelola keuangan di beberapa desa masih lemah, ini menjadi ladang subur penggelapan. Contoh faktual yang marak ditangani aparat penegak hukum adalah seorang Kepala Desa (atau bendahara desa) yang mencairkan Dana Desa dari bank, namun uang tersebut tidak disalurkan untuk proyek pembangunan yang direncanakan. Sebaliknya, uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang pribadi, membeli kendaraan pribadi, atau dalam beberapa kasus yang miris, dihabiskan untuk bermain judi slot online. Untuk mengelabui inspektorat, mereka memalsukan stempel toko bangunan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif seolah-olah semen dan besi telah dibeli.


Penggelapan Uang Setoran Pajak dan Retribusi


Modus ini banyak terjadi pada petugas pungut di lapangan atau bendahara penerimaan. Petugas memungut retribusi pasar, pajak hotel, atau pajak kendaraan bermotor dari masyarakat. Masyarakat menerima kuitansi atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang terkesan sah. Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh oknum petugas ke Kas Daerah atau Kas Negara. Mereka justru memanipulasi daftar penerimaan atau menghancurkan salinan kuitansi (carbon copy) yang seharusnya menjadi bukti setoran (memenuhi unsur Pasal 10 UU Tipikor). Kasus seperti ini sangat melukai kepercayaan publik, karena masyarakat merasa telah taat membayar kewajibannya pada negara, namun uangnya dirampok oleh oknum penjaga pintu tol birokrasi.


Efek Domino: Kerusakan yang Jauh Lebih Besar dari Nilai Rupiah


Dampak dari penggelapan dalam jabatan jauh melampaui kerugian finansial yang tercatat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejahatan ini menciptakan "efek domino" yang menghancurkan integritas organisasi dari dalam:


Budaya Organisasi yang Toksik: Ketika seorang pimpinan atau atasan melakukan penggelapan, mereka pasti membutuhkan bantuan bawahan untuk merapikan administrasi palsu. Bawahan dipaksa atau ditekan untuk ikut serta menandatangani kuitansi kosong atau memanipulasi file Excel. Hal ini memaksa orang yang awalnya jujur menjadi bagian dari sindikat korupsi demi menyelamatkan karirnya.


Kelumpuhan Pelayanan Publik: Uang yang digelapkan adalah uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional rumah sakit, memperbaiki infrastruktur, atau menyalurkan bantuan sosial. Ketika kas instansi defisit karena dikuras dari dalam, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan terjun bebas.


Kehancuran Kepercayaan (Trust Deficit): Birokrasi berdiri di atas fondasi kepercayaan publik. Ketika terungkap bahwa aparaturnya justru menjarah kas yang dititipkan kepadanya, masyarakat akan bersikap apatis, enggan membayar pajak, dan kehilangan rasa hormat terhadap institusi negara.


Menutup Celah: Strategi Pemberantasan dan Modernisasi


Memberantas penggelapan dalam jabatan tidak bisa hanya dengan mengandalkan ancaman hukuman penjara. Selama celah administrasi masih terbuka lebar, niat buruk akan selalu menemukan jalannya. Pencegahan harus dilakukan secara sistemik dan struktural:


Digitalisasi Transaksi Penuh (Cashless Government)


Selama pemerintah daerah atau kementerian masih mengizinkan pencairan dana tunai (cash) dalam jumlah besar untuk keperluan operasional, risiko penggelapan akan selalu tinggi. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau sistem pembayaran cashless yang terintegrasi langsung dengan perbankan akan meninggalkan jejak digital yang tidak bisa dihapus. Uang tidak lagi singgah di laci bendahara, melainkan langsung berpindah dari kas negara ke vendor penyedia jasa.


Pengawasan Waktu Nyata (Real-Time Auditing)


Auditing konvensional sering kali bersifat post-factum (dilakukan di akhir tahun anggaran setelah uang hilang). Pemerintah harus beralih pada audit berbasis teknologi (Continuous Auditing) di mana sistem perangkat lunak akan secara otomatis memberikan peringatan (red flag) jika ada anomali pencairan dana atau ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pengeluaran di hari yang sama.


Rekonsiliasi Silang Data Eksternal


Untuk memberantas modus SPPD fiktif atau kuitansi palsu, sistem keuangan pemerintah harus terkoneksi langsung dengan sistem eksternal (seperti sistem ticketing maskapai nasional atau sistem database perhotelan). Dengan demikian, jika ada klaim tiket pesawat, sistem akan memverifikasi keaslian manifes penumpang secara otomatis tanpa perlu campur tangan manusia.


Kesimpulan


Penggelapan dalam jabatan adalah bentuk korupsi yang paling pengecut, karena ia menikam dari belakang. Ia memanfaatkan rasa percaya dan wewenang yang mulia untuk memuaskan keserakahan pribadi.


Bagi kita yang berada di dalam sistem pemerintahan, integritas bukan sekadar kemampuan untuk menolak amplop suap dari pihak luar. Integritas sejati adalah keteguhan hati untuk tidak mengambil satu sen pun dari uang yang ada di genggaman kita, meskipun tidak ada satupun mata manusia yang mengawasi, dan meskipun sistem memungkinkan kita untuk melakukannya. Karena pada akhirnya, kehormatan seorang aparatur tidak diukur dari seberapa besar kekuasaan yang dipegangnya, melainkan dari kemampuannya untuk mengendalikan dirinya sendiri saat ia berkuasa.


Pangkalpinang


17 Juli 2026