Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui etalase e-Katalog sering dibanggakan sebagai pahlawan utama pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Logikanya sederhana dan rasional: ubah proses manual yang rawan tatap muka menjadi transaksi digital e-Purchasing seperti berbelanja di e-commerce, maka komisi haram dan suap di bawah meja otomatis sirna. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kenyataan yang lebih kompleks. Sistem digital sehebat apa pun hanyalah sebuah alat. Ketika niat jahat dan kemalasan integritas bertemu dengan celah hukum, meja pengadaan berbasis digital pun dapat diubah menjadi ruang gelap manipulasi yang sangat rapi.
Korupsi pengadaan kini telah bertransformasi dari cara-cara kasar menjadi praktik yang sangat teknis dan canggih. Para pelaku tidak lagi menyuap di lorong kantor secara sembunyi-sembunyi, melainkan "bermain bersih" di dalam sistem digital itu sendiri. Mengawal transparansi e-Katalog menuntut kita untuk memahami bagaimana celah-celah gelap ini diciptakan dan bagaimana membedah modusnya sebelum uang negara mengalir ke pihak yang salah.
Modus Operandi: Bagaimana e-Katalog Dimanipulasi
Meskipun produk sudah ditayangkan secara terbuka di etalase e-Katalog, kecurangan tetap dapat disusupkan sejak tahap perencanaan anggaran hingga transaksi akhir. Ada empat modus utama yang paling sering ditemui dalam transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah:
Penguncian Spesifikasi Teknis (Tailored Specs)
Ini adalah modus paling klasik namun paling efektif. Sebelum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan e-Purchasing, spesifikasi teknis barang dalam Dokumen Persiapan Pengadaan sengaja disesuaikan secara khusus dengan merek atau vendor tertentu yang sudah "bersepakat" di awal. Ciri-cirinya sangat khas: mencantumkan detail teknis yang sangat spesifik dan hanya dimiliki oleh satu penyedia, padahal penyedia lain memiliki produk dengan fungsi sepadan. Akibatnya, saat masuk ke sistem e-Katalog, pilihan secara hukum terarah secara mutlak kepada vendor tunggal tersebut.
Negosiasi Harga Formalitas (Pseudo-Negotiation)
Fitur negosiasi harga di e-Katalog dirancang agar negara mendapatkan harga terbaik (value for money). Namun, dalam praktik yang menyimpang, negosiasi harga sering kali berubah menjadi sekadar panggung sandiwara. PPK dan Penyedia melakukan simulasi penawaran dan penurunan harga yang sudah diatur (shadow pricing). Penurunan harga sebesar beberapa ratus rupiah atau kuran dari satu persen dicatat dalam sistem sebagai bukti "efisiensi", padahal harga dasar produk yang ditayangkan di etalase e-Katalog sebelumnya telah di-markup hingga puluhan persen dari harga pasar sebenarnya.
Etalase Fiktif dan Barang "Stoking"
Beberapa oknum penyedia menayangkan barang di e-Katalog dengan harga sangat murah untuk memenangkan perhatian atau memenuhi syarat formalitas. Namun, ketika penyedia penyangga (competitor) ingin dibeli oleh instansi lain, stok barang mendadak dinyatakan "kosong" atau "tidak tersedia". Sebaliknya, produk dari vendor langganan oknum pejabat dibuat selalu ready stock dengan kesepakatan pembagian keuntungan di luar sistem.
Pemecahan Paket (Splitting Packages) untuk Menghindari Pengawasan
Metode ini digunakan untuk menghindari mekanisme penunjukan atau verifikasi yang lebih ketat. Pengadaan barang atau jasa dalam skala besar sengaja dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil agar bisa langsung ditunjuk atau dibeli via e-Katalog lokal tanpa perlu melalui kajian kelayakan yang mendalam dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Belajar dari Pelajaran Kasus Nyata
Untuk melihat bagaimana modus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah, kita dapat mengambil ikhtibar dari beberapa kasus hukum pengadaan yang telah diputus oleh pengadilan:
Kasus Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Daerah
Dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi sektor kesehatan, oknum dinas dan rumah sakit memanfaatkan e-Katalog untuk membeli perangkat medis berharga mahal. Secara prosedural, transaksi dilakukan via e-Purchasing sehingga secara dokumen terlihat sangat patuh hukum. Namun, pengusutan penegak hukum menemukan bahwa distributor alat kesehatan telah menyetor uang tunai (cashback) secara bersekala sebesar 10–15% dari nilai kontrak kepada oknum PPK melalui rekening pihak ketiga. Pembelian lewat e-Katalog di sini dijadikan perisai hukum untuk menutupi kesepakatan suap (kickback) yang terjadi di luar layar monitor.
Kasus Perangkat TI dan Pengadaan Lisensi Digital
Di sektor teknologi informasi, modus penguncian spesifikasi sangat marak terjadi. Sebuah instansi pemerintah daerah membeli perangkat lunak dan infrastruktur jaringan melalui e-Katalog dengan nilai proyek belasan miliar rupiah. Spesifikasi dibuat sangat tertutup sehingga penyedia lokal lain yang menawarkan harga 30% lebih murah gugur dalam tahap penelaahan teknis. Penyedia terpilih kemudian diketahui menggunakan komponen berkualitas lebih rendah daripada yang dijanjikan dalam brosur etalase, menyebabkan sistem komputer pemerintah sering mengalami kegagalan fungsi (downtime) parah. Kasus ini membuktikan bahwa transaksi di e-Katalog yang tidak dicek kebenaran fisiknya di lapangan sangat rawan menjadi sarang penggelembungan anggaran.
Penyalahgunaan Pengadaan Swakelola dan E-Katalog Lokal
Pada beberapa pengadaan pekerjaan fisik atau swakelola type II/III yang dikombinasikan dengan pembelian material melalui e-Katalog lokal, terjadi kolusi antara pengurus kelompok masyarakat pengelola swakelola dengan toko penyedia material. Nota elektronik e-Katalog diterbitkan sesuai jumlah nominal anggaran, tetapi volume fisik barang yang dikirim ke lapangan dipotong hingga 20-30%. Transaksi elektronik diposisikan seolah-olah sah, padahal terjadi penggerogotan kuantitas barang secara nyata.
Benteng Pengawasan: Mengawal Transparansi dari Perencanaan hingga Akuntabilitas
Menutup celah gelap di meja pengadaan tidak cukup hanya dengan mengandalkan aplikasi atau menyerahkan semuanya pada algoritma sistem. Diperlukan sinergi antara integritas personal, ketegasan prosedur, dan pemanfaatan arsitektur teknologi yang nirsangkal:
Integritas Penatausahaan HPS dan Analisis Pasar: PPK dan Pejabat Pengadaan wajib melakukan survei harga pasar yang independen dan terdokumentasi sebelum melakukan transaksi e-Purchasing. Jangan menjadikan harga tayang di e-Katalog sebagai satu-satunya rujukan kebenaran tanpa membandingkannya dengan harga pasar komersial.
Optimalisasi Jejak Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE): Penggunaan TTE tersertifikasi pada sistem persuratan pengadaan dan e-Katalog (seperti pada e-Katalog versi 6) harus difungsikan secara benar. TTE memastikan bahwa setiap keputusan persetujuan anggaran dan pemilihan penyedia melekat secara nirsangkal pada identitas pejabat penandatangan. Pejabat tidak bisa lagi berdalih "hanya menyetujui draf staf" ketika terjadi penggelembungan harga.
Transparansi Rekam Jejak Vendor: Pengintegrasian data kependudukan, perpajakan, dan izin usaha (KBLI) dalam rantai pasok pengadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya vendor bayangan atau penyedia yang dimiliki oleh kerabat pejabat pengadaan (conflict of interest).
Pengawasan Berbasis Komunitas dan Keterbukaan Data: Data transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah harus dapat diakses secara publik oleh masyarakat dan media. Transparansi radikal adalah pengawas paling jujur yang membuat oknum penyedia dan pejabat berpikir ribuan kali untuk melakukan manipulasi.
Sistem pengadaan elektronik seperti e-Katalog diciptakan untuk mempermudah pelayanan dan menghemat uang rakyat, bukan untuk memindahkan lokasi kecurangan dari atas meja ke bawah layar monitor. Pada akhirnya, sekuat apa pun arsitektur aplikasi e-Katalog dibangun, pertahanan utamanya tetap terletak pada nilai integritas manusia yang memegang wewenang pengadaan: kejujuran untuk memilih barang terbaik demi kepentingan publik, serta keberanian untuk menolak kompromi dari pihak manapun.
Pangkalpinang
1 September 2026