Oleh: Amar MZ -Penyuluh Antikorupsi
Seri kelima dari 7 kelompok tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang, yaitu Perbuatan Curang.
Jika Suap-Menyuap beroperasi di bawah meja, dan Benturan Kepentingan bermain di ranah wewenang, maka Perbuatan Curang beroperasi langsung di lapangan, di atas aspal yang kita injak, dan di bawah atap gedung tempat anak-anak kita belajar.
Dalam kacamata hukum antikorupsi di Indonesia, "Perbuatan Curang" bukanlah sekadar kebohongan administratif. Ia adalah kejahatan yang memanipulasi spesifikasi, mengurangi kualitas, dan pada titik ekstremnya, mengorbankan keselamatan dan nyawa manusia demi margin keuntungan yang tidak sah.
Definisi dan Konstruksi Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan perbuatan curang secara spesifik pada Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h.
Hukum merumuskan delik ini dengan subjek yang sangat spesifik, yaitu:
- Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang, barang, atau keselamatan negara.
- Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan barang yang sengaja membiarkan perbuatan curang tersebut terjadi.
- Rekanan TNI/Polri yang melakukan kecurangan dalam penyerahan barang keperluan institusi keamanan tersebut.
Ancaman pidananya tidak main-main: pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda hingga Rp 350 juta. Jika pelakunya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pasal 12), ancamannya melonjak menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Anatomi Kecurangan: Bagaimana Modus Ini Bekerja?
Korupsi jenis ini terjadi pada fase pelaksanaan dan serah terima dalam siklus Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Berdasarkan data historis dan kajian penindakan KPK, sektor infrastruktur dan PBJ selalu menjadi penyumbang kasus korupsi terbesar.
Modus operandinya sangat teknis dan terukur:
Downgrading Spesifikasi Material (Pengurangan Volume): Kontrak mensyaratkan penggunaan besi tulangan berdiameter 12 mm, namun di lapangan yang dipasang adalah besi banci berdiameter 10 mm. Atau, kontrak meminta beton mutu K-300, tetapi yang dicor adalah mutu K-225 yang lebih murah dan rapuh.
Manipulasi Laporan Progres (As-Built Drawing Palsu): Pemborong melaporkan bahwa proyek telah selesai 100% agar pembayaran dapat dicairkan penuh, padahal secara fisik baru mencapai 80%.
Kolusi Segitiga: Kecurangan ini jarang terjadi secara tunggal. Ia selalu melibatkan "kebutaan yang disengaja" dari Konsultan Pengawas dan panitia penerima hasil pekerjaan, yang biasanya sudah diredam dengan kickback atau uang tutup mulut.
Faktualisasi Dampak: Bukan Sekadar Kerugian Uang
Mengapa delik ini memasukkan unsur "membahayakan keamanan orang atau barang"? Karena dampaknya berdarah.
Kita tidak perlu mencari contoh fiktif. Rentetan tragedi rubuhnya infrastruktur publik adalah bukti nyata dari delik perbuatan curang:
Fasilitas Pendidikan: Laporan berbagai lembaga swadaya masyarakat dan temuan aparat hukum sering kali menyoroti kasus rubuhnya atap sekolah negeri yang baru direhabilitasi. Pengurangan volume rangka baja ringan atau penggunaan semen yang tidak sesuai takaran membuat bangunan rapuh. Ketika angin kencang atau hujan lebat datang, atap tersebut menimpa siswa. Ini bukan sekadar kerugian negara, ini adalah percobaan pembunuhan terencana akibat keserakahan.
Infrastruktur Jalan dan Jembatan: Kasus jalan aspal yang baru diresmikan namun sebulan kemudian sudah hancur dan berlubang adalah pemandangan klasik. Ketebalan aspal (hotmix) yang dikurangi dari 5 cm menjadi 3 cm mempercepat kerusakan, memicu kecelakaan lalu lintas, dan menghancurkan efisiensi jalur logistik daerah.
Ekosistem Pencegahan: Modernisasi dan Tanggung Jawab Absolut
Kecurangan di lapangan terjadi karena adanya ruang gelap antara kontrak di atas kertas dan eksekusi di lapangan. Untuk memberangus perbuatan curang, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara pengawasan konvensional.
Pemanfaatan Ekosistem Digital Pengadaan: Memaksimalkan e-purchasing melalui e-Katalog secara paripurna. Sistem yang tersentralisasi meminimalkan manipulasi spesifikasi di tingkat daerah karena standar barang dan harga sudah terkunci dalam sistem nasional.
Otentikasi Dokumen dan Tanggung Jawab Hukum: Di sinilah pentingnya pengikatan sistem administrasi pemerintahan yang tidak bisa disangkal (non-repudiation). Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, seperti yang diterbitkan oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik), bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan, memastikan bahwa seluruh persetujuan spesifikasi, adendum, dan laporan kemajuan tercatat secara sah dan mengikat. Tidak ada lagi pihak yang bisa berdalih bahwa tanda tangannya dipalsukan ketika diaudit.
Audit Forensik Konstruksi: Melibatkan auditor independen dan ahli struktur bangunan (bukan sekadar pemeriksa laporan keuangan) sebelum serah terima akhir pekerjaan. Beton harus diuji core drill, besi harus diukur menggunakan jangka sorong, untuk membuktikan kesesuaian antara barang dan kontrak.
Kesimpulan
Perbuatan curang dalam pengadaan bukan sekadar kejahatan kerah putih (white-collar crime). Ini adalah kejahatan yang mempertaruhkan kualitas peradaban dan keselamatan publik. Setiap milimeter aspal yang dikurangi, setiap gram semen yang disunat, adalah bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab yang diberikan negara.
Sebagai aparatur, integritas kita diuji tidak hanya pada saat merencanakan anggaran, tetapi juga pada keberanian kita untuk menolak menekan tombol 'approve' atau menandatangani dokumen serah terima, jika bangunan di depan mata kita dibangun di atas pondasi kebohongan.
Pangkalpinang
13 Juli 2026