Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peran Orangtua Melindungi Anak dari Cyber Crime
11 Des 2018

Peran Orangtua Melindungi Anak dari Cyber Crime

Meningkatnya kasus bullying dan kekerasan kepada anak bahkan penipuan menggunakan objek anak melalui media sosial yang sudah seharusnya membuat orangtua menjadi lebih cerdas dalam bermedia sosial. Kasus terbaru yang terjadi baru-baru ini adalah kasus penyalahgunaan dan penipuan oleh oknum yang menggunakan foto anak publik figur Asri Welas. Dua foto yang dapat diakses melalui media sosial Instagram tersebut digunakan oleh oknum untuk menipu pengguna media sosial dengan dalih membutuhkan dana bantuan untuk biaya rumah sakit anaknya. Selain itu juga ada kasus-kasus lain yang melibatkan anak-anak artis dan sumbernya sendiri dari media sosial. Sudah tentu ini menjadi peringatan keras bagi orangtua agar jauh lebih cerdas dalam bermedia sosial. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dapat dilakukan orangtua dalam rangka mencegah cyber crime atau kejahatan siber dari media sosial terhadap anak: 1.Berhenti Mengunggah Foto Anak Cobalah untuk mulai membatasi bahkan berhenti mengunggah foto anak dalam keadaan apapun, cukup menjadi arsip pribadi keluarga karena kita tidak pernah tahu kapan dan dimana penjahat siber bisa beraksi. 2.Hapus Foto yang Sudah Terlanjur Diunggah Segera hapus foto yang sudah terlanjur diunggah di media sosial, anak memang menggemaskan dan mampu mengundang banyak like selain itu juga biasanya alasan orangtua mengupload foto anaknya agar suatu hari nanti anaknya dapat melihat betapa besarnya cinta orangtuanya dahulu, akan tetapi menunjukkan cinta dan kasih sayang kepada anak melalui dunia nyata jauh lebih baik daripada mengabadikannya di media sosial yang rawan akan kejahatan. 3.Beri Pengertian Tentang Batasan Media Sosial Jika anda sudah memiliki anak remaja yang mulai aktif menggunakan media sosial, usahakan untuk memberikan pengertian secara terus menerus kepada anak untuk membuat batasan dalam bermedia sosial, seperti tidak mengunggah foto atau video yang bersifat pribadi dan penting di media sosial, tidak membuat konten yang bersifat rawan SARA, dan usahakan untuk selalu mengontrol serta mengawasi media sosial anak. Privasi memang perlu, tapi didikan orangtua tidak dibatasi oleh alasan privasi anak. Seringkali kasus bullying terjadi karena anak yang terlalu bebas mengekspresikan dirinya melalui media sosial, berikan pengertian kepada anak bahwa media sosial merupakan dunia tanpa batas, kita tidak pernah tahu siapa yang bisa melihat dan mengakses akun media sosial kita, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik orangtua memberikan aturan yang jelas kepada anak, mengingat banyaknya pengaruh buruk yang muncul dari media sosial. Itulah tiga hal pencegahan yang dapat dilakukan orangtua dalam melindungi anak dari kejahatan siber yang sudah seringkali terjadi. Anak adalah aset paling berharga dalam kehidupan, maka lindungi mereka dari segala kemungkinan buruk adalah kewajiban bagi orangtua.

Tasya Eliani Baca Selengkapnya
HAK ANAK DALAM ISLAM
11 Des 2018

HAK ANAK DALAM ISLAM

Anak adalah generasi dan penerus bangsa yang akan datang. Seiring berjalannya waktu, anak akan tumbuh berkembang dan semakin dewasa. Tentulah dalam tumbuh kembangnya, anak akan menghadapi dan melalui banyak hal dalam hidupnya. Di era milenial ini tidak sedikit orang tua yang kurang memperhatikan anaknya sehingga berdampak pada tingkah laku keseharian anak. Banyak anak di usia balita yang sudah bermain game di media elektronik maupun Play Station bahkan anak usia Sekolah Dasar sudah mengenal media sosial bernama Facebook sebelum batas usia minimal yang seharusnya untuk bergabung dengan jejaring pertemanan tersebut. Ironisnya anak masa kini justru tumbuh menjadi anak yang cenderung anti sosial karena diperkenalkan dengan permainan digital seperti PlayStation dan permainan dalam gadget orang tuanya atau bahkan gadgetnya sendiri. Maka jangan terkejut apabila tidak sedikit anak masa kini asyik dengan permainan dalam jaringan online. Sedih rasanya melihat kondisi anak zaman sekarang yang lebih mengenal dan suka menyanyikan lagu-lagu orang dewasa, selain itu munculnya perkelahian anak yang bahkan berujung kematian, dan kekerasan fisik terhadap anak. Oleh sebab itu, sebagai orang tua yang bertanggung jawab kepada anaknya harus mampu memenuhi dan menyampaikan hak-hak anak sebagaimana mestinya. Adapun hak-hak anak yang harus dipenuhi antara lain: 1. Mendidik anak dengan baik Anak jangan sampai dibiarkan berkembang tanpa disertai dengan pendidikan, baik secara formal maupun non formal. Sekolahkan anak di sekolah-sekolah yang di dalamnya diajarkan pula agama Islam. Sama halnya ketika diluar sekolah anak perlu dibimbing dan diarahkan menuju kebaikan. Sejak kecil tanamkan pengertian kepada anak bahwa Tuhan yang wajib disembah adalah Allah, dan Muhammad adalah Rasul Allah yang terakhir. Beliau dilahirkan di Mekah dan di makamkan di Madina. Ajarkan salat kepada anak setelah dia genap berusia tujuh tahun, dan pukullah sebagai pengajaran jika dia meninggalkan salat sementara dia berumur genap sepuluh tahun. Rasulullah Saw. Bersabda: “Orang yang mendidik anaknya itu lebih baik baginya daripada ia bersedekah satu sha’ (beras atau gandum setiap hari).”(HR. Tirmidzi) 2. Memberikan pelajaran budi pekerti yang mulia Betapa pentingnya budi pekerti yang baik itu bagi seseorang. Jika ada orang ingin dipercaya, dihormati dan berwibawa, maka berbudilah yang baik dan sopan kepada siapa saja yang diajak bergaul. Untuk itu, tugas orang tua kepada anaknya adalah menanamkan budi pekerti yang mulia sejak kecil. Berikan contoh bagaimana semestinya berhadapan dengan orang tua, dengan guru dan orang yang lebih tua daripadanya. Dan bagaimana semestinya bergaul dengan saudara-saudaranya serta dengan teman-temannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut anak berbuat tidak sesuai etika dan sopan santun. Begitulah tugas orang tua sebagai cerminan rasa kasih sayang kepada anak. Rasulullah Saw. Bersabda: “Tidak ada pemberian orang tua kepada anak yang lebih utama daripada budi pekerti yang baik.”(HR. Tirmidzi) 3. Mengajarkan kepada anak segala sesuatu yang bisa memberi manfaat kepada agamanya, tanah airnya dan sumber penghidupannya. Tidak mungkin orang tua akan kuat memegang agamanya kalau sebelumnya tidak di didik dengan agama sejak kecil. Bilamana anak sejak kecil sudah diajari dan dibiasakan menjalankan kewajiban agama, sudah barang tentu dia akan teguh melaksanakan tugas kewajiban agamanya, meskipun dalam keadaan terjepit. Itulah sebabnya maka Luqman tidak henti-hentinya menasehati anaknya agar tetap menjalankan salat dan amar ma’ruf nahi munkar. Allah telah berfirman di dalam surat Luqman ayat 17: “Wahai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah(manusia) mengarjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkat dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itutermasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” Sudahkah kita turut andil dalam mengawasi dan berkontribusi untuk perkembangan positif anak tersebut agar menjadi generasi yang lebih baik? Anak bangsa yang berlomba dengan zaman yang terus berkembang juga tanggung jawab kita bersama selain pemerintah. Menjadi contoh teladan dalam menghargai budaya bangsa dan sikap laku adalah hal paling sederhana yang bisa kita perbuat. Selain itu, tentu saja banyak hal yang bisa kita lakukan demi kemajuan anak-anak bangsa. Contoh sederhana seperti menjadi teman curhat anak, bermain bersama, bersentuhan langsung, menyediakan waktu, membacakan cerita untuk anak adalah hal-hal kecil yang semua orang bisa lakukan dan disukai anak. Perhatian terbesar dan hadiah terbaik kepada anak bukan dengan memberikan materi, barang atau membuat kebijakan, tetapi memberikan waktu untuk selalu dekat dengan mereka.

Tasya Eliani Baca Selengkapnya
Revolusi Digital Mempersempit Lapangan Kerja?
10 Des 2018

Revolusi Digital Mempersempit Lapangan Kerja?

Tidak dapat dipungkiri revolusi digital yang menglobal akan mengubah struktur ekonomi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Secara garis besar, pertumbuhan ekonomi skala nasional jangka panjang akan mempengaruhi perkembangan kemajuan perekonomian dari satu periode ke periode berikutnya. Bahkan dalam beberapa kajian studi ditemukan bahwa 60% pekerjaan baik di sektor industri maupun sektor lainnya akan diotomatisasi melalui kemajuan teknologi. Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi digital, tidak menampikan potensi teknologi informasi dan komunikasi Indonesia tersebut. Sampai dengan saat ini, pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 50% dari total penduduk Indonesia. Dengan penetapan visi Indonesia di masa yang akan datang, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Hal ini sejalan dengan torehan prestasi Indonesia di bidang penanaman modal. Berdasarkan ranking Ease of Doing Business (Kemudahan Memulai Berusaha), Indonesia saat ini bertengger di peringkat 72 atau dengan kata lain Indonesia telah diperhitungkan masuk kedalam kategori top 100. Namun demikian, pada praktiknya di lapangan, infrastruktur digital masih perlu dikembangkan baik dalam skala regional maupun nasional mengingat adanya indikasi iklim investasi Indonesia yang menunjukan perbaikan di segala lini. Pembangunan sebagai proses multi dimensi harus diukur melalui perubahan utama dalam struktur sosial. Hal ini mengingat perkembangan ekonomi Indonesia saat ini bergantung pada inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan, robotika, bioteknologi hingga financial technology. Di Indonesia, inovasi teknologi sudah memberikan catatan prestasi anak bangsa yang mana saat ini telah ada lebih dari 1,700 startup yang berkembang. Peralihan industri padat karya ke padat modal ataupun peralihan investasi ke sejumlah sektor di era digitalisasi akan menjadi tantangan terbesar bangsa Indonesia untuk dapat bertahan dalam perbaikan iklim ekonomi di level nasional dan global. Pemerintah Indonesia seyogyanya menetapkan rencana strategis agar penyerapan tenaga kerja dari tahun ke tahun harus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi agar dapat berdampak baik bagi perluasan lapangan usaha dan bukan sebaliknya. Dilihat dari berbagai faktor, perekonomian Indonesia di era digital sudah dapat mencetak para technopreneur yang dapat menggerakan ekonomi nasional seperti penciptaan lapangan pekerjaan dengan bermacam-macam jenis usaha, kreativitas dan inovasi. Pada masa pengetahuan yang didasarkan ekonomi digital, tantangan yang dihadapi selanjutnya dan pertanyaan yang perlu dituntaskan adalah apakah peralihan tenaga manusia ke mesin digital atau tenaga mesin akan menjadi hambatan dan berdampak negatif bagi para pencari kerja? Tentunya hal ini dapat diantisipasi dengan generasi milineal dan generasi mendatang dengan membekali diri dalam penguasaan teknologi dan pengetahuan yang memadai untuk bersaing di tingkat nasional maupun global. Pemerintah Indonesia diharapkan dapat menggalakan peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga lokal agar membentuk human capital yang mampu bersaing dan mengikuti kemajuan teknologi sehingga dapat bertahan dalam menghadapi cepatnya perubahan teknologi. Pemerintah diharapkan dapat memfokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia agar dapat menguasai era ekonomi digital. Pemerintah juga harus mendorong terciptanya pendidikan vokasi berbasis keahlian mengingat dalam skala terukur keterampilan sumber daya manusia di Indonesia masih terbatas dan perlu ditingkatkan dalam beberapa sektor. Kebijakan pemerintah yang pro pelaksanaan pembangunan infrastuktur digital juga harus diiringi dengan perluasan kesempatan kerja guna menampung tenaga baru yang setiap tahun memasuki dunia kerja. Laju pertumbuhan penduduk di era digital juga perlu diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja dan pengurangan tingkat pengangguran. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia juga perlu menelaah kebijakan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu kebijakan penting dan prioritas sebagai tolak ukur untuk menilai keberhasilan ekonomi Indonesia dari aspek sosial ekonomi. Dengan demikian, laju kemajuan teknologi yang semakin berkembang tentunya akan berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengangguran di Indonesia. Hal ini dikarenakan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara dapat meningkatkan faktor produksi dan dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia harus berperan secara aktif dalam perkembangan technopreneurship di era revolusi digital. Keaktifan Pemerintah Indonesia dapat mendorong dan memperbaiki efisiensi alokasi sumber daya manusia dalam industri padat teknologi.  

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
29 Tahun Setelah Konvensi Hak Anak
8 Des 2018

29 Tahun Setelah Konvensi Hak Anak

Tahun ini tepat dua puluh sembilan tahun, sejak Indonesia menyatakan komitmen untuk menjamin setiap anak diberikan masa depan yang lebih baik dengan Ratifikasi Konvensi Hak Anak. Sejak itu tercapailah kemajuan besar, sebagaimana tercantum dalam laporan Pemerintah Indonesia mengenai Pelaksanaan Konvensi Hak Anak di Jenewa tahun 1989 silam. Kini lebih banyak anak bersekolah dibandingkan di masa sebelumnya, lebih banyak anak mulai terlibat aktif dalam keputusan menyangkut kehidupan mereka, dan sudah tersusun pula peraturan perundang-undangan penting yang melindungi anak. Kondisi ini menjadi point penting dalam mempercepat pembentukan KLA. Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 pada tanggal 25 Agustus 1990. Meskipun demikian, Indonesia tidak menerima seluruh Pasal KHA (total 54 Pasal). Tujuh Pasal kunci yang direservasi oleh Indonesia, yaitu Pasal 1 (Definisi), Pasal 14 (hak anak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama), Pasal 16 (hak privasi), Pasal 17 (hak anak mendapatkan informasi layak anak), Pasal 21 (Adopsi), Pasal 22 (Pengungsi Anak), dan Pasal 29 (tujuan pendidikan).  Ketujuh Pasal ini ditarik oleh Indonesia (Hasan Wirayuda/Menlu Kabinet Indonesia Bersatu Pertama/Kabinet SBY-JK) pada tanggal 11 Januari 2005. Namun hasil yang dicapai ini tidak merata, dan berbagai kendala pun masih tetap ada, terutama di beberapa kabupaten dan kota yang tertinggal. Masa depan cerah bagi anak barulah merupakan ‘khayalan’ semata, dan pencapaian itu pada umumnya kurang memenuhi kewajiban pemerintah dan komitmen negara. Keluarga sebagai unit dasar dari masyarakat yang menjadi penentu keberhasilan dalam mempercepat terwujudnya komitmen negara belum mendapat bantuan dan bimbingan secara teratur, terorganisasi, dan terjadwal. Tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik dan mengembangkan anak terletak pada keluarga. Akan tetapi segenap lembaga pemerintah dan masyarakat belum banyak membantu. Seharusnya lembaga tersebut menghormati hak anak dan menjamin kesejahteraan anak serta memberikan bantuan dan bimbingan yang layak bagi orangtua, keluarga, wali, dan pihak-pihak yang mengasuh anak supaya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan stabil serta suasana yang bahagia, penuh kasih dan pengertian. Selain itu, ada pemahaman yang berbeda-beda di kalangan orangtu mengenai arti anak. Pada sebagian orangtua memahami anak sebagai ‘amanah’ dan ‘titipan’ yang harus dilindungi dan dihargai. Sedangkan pada sebagian orangtua ‘anak’ sebagai ‘aset keluarga’ dan ‘anak harus mengerti orangtua8’. Pemahaman yang terakhir ini kadang-kadang anak menjadi korban perdagangan anak, eksploitasi ekonomi dan seksual, serta tumbuh dan berkembangnya terabaikan. Sejumlah besar anak-anak hidup tanpa bantuan orangtua, misalnya anak yatim piatu, anak jalanan, anak pengungsi, anak yang tergusur dari tempat tinggalnya, anak korban perdagangan, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, serta mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan, belum mendapat perhatian dan perlindungan secara khusus. Hal yang sama juga dialami oleh lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut kurang mendapat pembinaan dan apresiasi dari pemerintah dan masyarakat. Persoalan lain yang cukup dasar adalah kemiskinan yang menjadi satu-satunya kendala terbesar yang merintangi upaya memenuhi kebutuhan, melindungi dan menghormati hak anak. Seharusnya hal ini mendapat perhatian dan sokongan dari pemerintah dan masyarakat. Akan tetapi, upaya untuk mengatasi persoalan ini di berbagai kabupaten dan kota belum terencana dengan baik dari penciptaan lapangan kerja, ketersediaan mikro-kredit sampai investasi di bidang infrastruktur. Anak-anak adalah warga yang paling terpukul oleh kemiskinan, karena kemiskinan itu sangat mendera mereka untuk tumbuh dan berkembang. Menurut Prof. Irwanto, PhD bahwa “Salah satu paradoks pembangunan manusia modern adalah diakuinya anak-anak sebagai masa depan kemanusiaan, tetapi sekaligus sebagai kelompok penduduk yang paling rentan karena sering diabaikan dan dikorbankan dalam proses pembangunan itu sendiri. Ketika ekonomi membaik dan pembangunan di segala bidang bergairah, kepentingan anak tidak menjadi prioritas. Akan tetapi, manakala ekonomi memburuk, konflik berkecamuk, kekacauan sosial berkembang di mana-mana, anak menjadi korban atau dijadikan tumbal untuk memenuhi kebutuhan orang dewasa”. Dari sekian persoalan di atas yang unik adalah otonomi daerah. Sejak urusan wajib di bidang kesehatan, pendidikan, termasuk ‘perlindungan anak’ dan lainnya diserahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota, sangat berdampak pada pemenuhan hak anak. Muncul berbagai persoalan, seperti meningkatnya kasus gizi buruk, turunnya angka kelulusan baik di SD dan SMP maupun SMA/sederajat di beberapa kabupaten dan kota. Namun dari sederetan persoalan yang mendera anak, secara nyata yang perlu dipahami oleh kita adalah penerimaan terhadap berbagai komitmen internasional yang disepakati oleh Negara untuk kemajuan anak Indonesia. Sebut saja Deklarasi Dunia dan Rencana Aksi dari World Summit for Children, The Dakar Framework: Education For All dari World Education Forum, Deklarasi Millennium Development Goals, Deklarasi dan Rencana Aksi World Fit for Children, dan yang terakhir Deklarasi dan Rencana Pembangunan Berkelanjutan dari World Summit on Sustainable Development. Semua kesepakatan itu tersimpan rapi di lemari dan laci para Delegasi Indonesia yang sesungguhnya mereka itu juga mempunyai keterbatasan dari segi keilmuan, penguasaan isu anak sampai komunikasi. Dokumen-dokumen tersebut belum tersosialisasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orangtua, dan anak. Sehingga hal ini melahirkan kesenjangan informasi di antara pihak yang terkait dengan komitmen internasional dengan perencana dan penyusun program di lapangan, karena semua kesepakatan internasional tersebut belum menjadi rujukan dalam perencanaan dan kebijakan program pembangunan. Hal ini wajar saja, jika kita menemukan pemahaman yang berbeda-beda di kalangan orangtua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk “Memenuhi Hak Anak” sesuai dengan Konvensi dan komitmen Negara. Karena mereka pada dasarnya belum mengetahui dan memahami apa yang sesungguhnya telah menjadi komitmen Negara di tingkat dunia. Media masa belum mengambil peran secara proporsional. Isu-isu anak selalu kalah dalam berebut ‘kapling’ atau ruang di media masa, cetak maupun elektronik, dan selalu kalah bersaing dengan isu-isu politik yang mendominasi pemberitaan di media. Konsekuensi adalah bahwa opini dan pemahaman publik terhadap isu-isu anak tertinggal sangat jauh dari yang semestinya. Bila ditemui media yang mengangkat isu anak dalam segmen acara ataupun porsi pemberitaannya kesan yang timbul justru potensi pelecehan terhadap hak anak. Karena menempatkan anak sebagai obyek program sehingga sangat banyak ditemui pemberitaan dan program dalam media masa yang justru menjauhkan anak-anak dari originalitas budayanya dan bahkan membuat anak-anak Indonesia terkontaminasi oleh budaya asing. Dari uraian di atas, tergambar bahwa ada tantangan besar untuk mempercepat implementasi hak anak di tingkat orangtua, masyarakat, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada masa kini dan masa datang. Padahal masalah bukan hanya anak, namun, jika kita tidak segera berinisatif, dikhawatirkan kepentingan terbaik bagi anak terabaikan. Artinya, hak tumbuh dan berkembang mereka kurang optimal, yang akan berujung pada hilangnya satu generasi bangsa.

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
Mengapa Kesetaraan Gender Penting?
7 Des 2018

Mengapa Kesetaraan Gender Penting?

Mengapa kesetaraan gender (Gender Parity) itu penting? Kesetaraan gender di Indonesia sangat penting dibahas mengingat begitu banyaknya persoalan perempuan di Indonesia yang masih belum selesai. Masih sedikitnya perwakilan perempuan di parlemen atau pemerintahan, lapangan pekerjaan juga masih belum baik bagi pekerja perempuan, Pendidikan yang masih minim untuk perempuan dan kesehatan perempuan yang masih belum maksimal. Di luar itu gender parity secara spesifik berkaitan dengan kemakmuran ekonomi karena perempuan adalah penjaga stabilitas ekonomi keluarga, terutama kepala keluarga masih lebih banyak dipegang laki-laki padahal banyak juga perempuan kepala keluarga, padahal perempuan yang harus memastikan kebutuhan keluarga itu tercukupi. Di luar itu perempuan pekerja masih belum mendapatkan pendapatan yang sama dengan laki-laki. Hal-hal krusial di bidang politik atau ekonomi penting dikaitkan juga dengan Pendidikan perempuan yang masih harus lebih ditingkatkan, karena diskriminasi buat anak perempuan yang masih terjadi di kota-kota bahkan seperti Jakarta. Pentingnya keterwakilan perempuan dalam berbagai sector adalah Jalan menuju gender parity yang akan dicapai itu. Kemajuan dan kepemimpinan perempuan menjadi hal utama untuk kinerja bisnis maupun kemakmuran ekonomi. Dalam banyak sector di Indonesia suara perempuan masih kurang diperhatikan, karena itu program di Indonesia masih membutuhkan usaha menuju kesetaraan antara perempuan dan laki-laki secara konkrit. Kerja-kerja nyata atau Act for Equality penting kita diskusikan dan perjuangkan bersama-sama. Dalam Indeks Kesetaraan Gender yang dirilis Equal Measures, Indonesia mendapat hasil beragam di berbagai indikator yang dijadikan acuan. Indonesia misalnya dipuji lantaran mencatat tingkat melek aksara yang termasuk paling tinggi di Asia (Perempuan 93,59% dan Laki-laki 97,17%). Selain itu kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional  yang mencakup 3/4 populasi dan tercatat sebagai salah satu program kesehatan nasional terbesar di dunia, berhasil mengurangi angka kematian ibu. Namun begitu pengaruh konservatisme dalam berbagai produk perundang-undangan masih menafikan hak-hak sipil kaum perempuan. Hukum perpajakan dan warisan misalnya dinilai masih mendiskriminasi perempuan. Selain itu produk legislasi yang melindungi perempuan dari pelecehan seksual dan kekerasan domestik masih lemah dan tidak ditegakkan. Menurut survei Women's Health and Life Experiences pada 2016 silam, satu dari tiga perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. Perempuan juga masih menghadapi rintangan hukum dan diskriminasi di lapangan kerja. Dengan angka sebesar 51% pada 2017 silam, keterlibatan perempuan Indonesia di pasar tenaga kerja masih jauh di bawah rata-rata pria sebesar 80%. Rendahnya partisipasi perempuan pada pasar tenaga kerja diyakini antara lain disebabkan oleh pernikahan usia dini, memiliki anak, pendidikan yang rendah dan perubahan struktur ekonomi di pedesaan yang ditandai dengan melemahnya sektor pertanian sebagai dampak migrasi dari desa ke kota. Let's Make a Pledge and Act for Equality! Semua kalangan - pria maupun perempuan – dapat mengambil langkah nyata untuk membantu terciptanya kesetaraan gender. Bisa dengan cara memikirkan dan mendorong atau bahkan membantu setiap perempuan mencapai ambisi mereka, menyerukan keseimbangan gender dalam kepemimpinan, menghormati dan menghargai nilai perbedaan, mengembangkan budaya yang lebih terbuka dan fleksibel, atau membasmi ketidakadilan di tempat kerja. Masing-masing dari kita dapat menjadi pemimpin dalam bidang kita sendiri dan berkomitmen untuk mengambil tindakan pragmatis untuk meningkatkan keterlibatan dan memajukan perempuan. Seperti apa tindakannya bisa dimulai dengan hal kecil mulai dari sekolah atau kampus atau komunitas masing-masing sesuai bakat dan minat kita yang realistis untuk dilakukan.

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
8.4 Million Children Stunted!
7 Des 2018

8.4 Million Children Stunted!

Chronic malnutrition carries a two-fold burden: (1) it reduces people’s productivity and (2) it increases risks of non-communicable diseases such as heart disease and diabetes when older. This is the double burden of malnutrition that is referred to in the title of the new World Bank report. Alarmingly, World Bank research indicates that incidences of stunting grew from 35.6 to 37.2 percent in the period between 2015 and 2016. Rising malnutrition implies that Indonesia’s society is becoming less equal. Research shows that brain (cognitive) development is curtailed by chronic malnutrition and this affects children’s performance at school by reducing IQ scores by five to eleven points. Later on in life when children become adults, reduced cognitive skills translate into lower earnings. The impact of this is not only felt by the individual but also by the economy. The World Bank estimates that losses due to malnutrition are about 2.5 percent of the country’s gross domestic product (GDP). Indonesia has a young population as roughly half of its population is below thirty years of age. This means that the country contains a potentially large workforce and therefore it is often said that the country has a ‘demographic bonus’. However, as the government needs to spend more on costs for national health insurance this demographic bonus can become a demographic burden if people are in an unhealthy condition, and/or cannot work. The issue of malnutrition in fact already starts during pregnancy when the unborn baby’s body becomes ‘pre-programmed’ to cope with a minimal intake of nutrition. This becomes a medical issue (obesity) when - after birth - the child consumes more food than it was ‘programmed’ for. The World Bank report highlights four key issues regarding malnutrition for Indonesia: • Improved life expectancy contributes to a shift in the burden of disease from infectious diseases to non-communicable diseases • The growth of Indonesia’s national wealth has been accompanied by the growth of food availability, hence doubling the amount of fat that is consumed per capita. Especially in urban regions processed foods are being consumed in higher rates • Many cities and towns in Indonesia are not pedestrian friendly, do not encourage physical activity, and lack outlets that offer healthy food products, leaving most people with few options other than ready-made foods outside of the home Indonesia can avoid the double burden of malnutrition by providing health insurance to the poorest 40 percent of the country, by ensuring that adequate health care services are available, by providing services for clean water and sanitation, raise awareness for improved nutrition, sanitation and health and, lastly, expand social safety programs for the poor and near-poor.

Aisyah Putri Baca Selengkapnya