Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rancangan Sistem Informasi Perparkiran
31 Agt 2018

Rancangan Sistem Informasi Perparkiran

ABSTRAK Pada saat ini, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki system perparkiran untuk para pegawai ataupun tamu yang berkunjung ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, sehingga pemilik kendaraan kadang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya sehingga membuat area parkir pada halaman belakang Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjadi sedikit kurang nyaman. Dalam gagasan tertulis ini dibuat suatu aplikasi parkir berbasis komputerisasi guna menjawab permasalahan yang dihadapi selama ini. Perancangan sistem informasi perparkiran ini dibuat dengan menggunakan bahasa pemrograman Visual Basic dan Seagate Crystal Report untuk pembuatan laporan. Data kapasitas ruang parkir digunakan untuk pembuatan database yang  diperoleh dari survei satuan ruang parkir yang diolah menggunakan aplikasi Microsoft Office Access. Tujuan dibangunnya sistem informasi perparkiran ini diharapkan sistem perparkiran pada Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung akan jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Sistem informasi perparkiran ini dapat menata perparkiran pada Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan mengolah data parkir yang mencakup data kendaraan sehingga proses perparkiran dapat berjalan dengan efektif. Pihak pengelola akan lebih mudah dalam mendapatkan berbagai informasi dan data-data yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif singkat. (Kata Kunci : Database, Perparkiran, Sistem Informasi)   Rancangan Sistem Informasi Perparkiran.pdf

Muhammad Fadholly Baca Selengkapnya
Tradisi "Kekal" di Bulan Ramadhan
7 Jun 2018

Tradisi "Kekal" di Bulan Ramadhan

Manusia memang tidak ada habis-habisnya dalam menciptakan sesuatu eksistensi di kehidupan sehari-hari, bahkan tidak jarang dalam kehidupan sehari-hari manusia seringkali mempunyai kesepakatan untuk membuat peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh semua anggota masyarakatnya, dan bahkan peraturan-peraturan tersebut sudah mendarah daging di dalam jiwa para anggotanya. Sehingga pada akhirnya peraturan-peraturan yang disepakati dan ditaati bersama itu membentuk sesuatu yang dinamakan dengan tradisi. Dalam kehidupan sosial, tradisi seringkali dilakukan secara turun temurun kepada siapapun itu, dan bahkan bisa saja tradisi tersebut di modifikasi untuk menyesuaikan dengan zaman. Misalnya pada saat ini, tradisi membaca dan menulis tidak hanya dilakukan di media cetak, tetapi tradisi tersebut juga bisa di lakukan pada media baru. Oleh karenanya, tradisi tidak pernah berhenti untuk selalu melakukan enkulturasi, dan tradisi juga akan terus menerus diperbaharui dengan keadaan yang sesuai dengan zamannya. Begitupun saat bulan ramadhan tiba, tradisi masyarakat Indonesia yang beragama islam akan seringkali terlihat. Tak pelak pada setiap tahunnya, masyarakat Indonesia selalu mematuhi tradisi tersebut, dan hal itu sangat sulit untuk dihilangkan begitu saja, karena tradisi tersebut sudah mendarah daging di dalam jiwa masyarakat yang beragama islam. Ketika ramadahan tiba, masjid menjadi ramai dengan lantunan ayat-ayat suci, bahkan ketika sore tiba, masyarakat akan bersiap-siap untuk melaksanakan buka puasa. Beberapa tindakan-tindakan tersebut memang salah satu ciri khas yang dipunyai oleh umat islam, dan tidak jarang juga, tradisi demi tradisi baru pun selalu diciptakan oleh masyarakat dalam menunaikan ibadah puasa. Dalam upaya untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT, tentunya masyarakat akan terus belomba-lomba dalam kebaikan dengan berbagai cara, sehingga dari beberapa tindakan-tindakan yang terus diberlakukan akan selalu mempunyai motif, pada umumnya motif tersebut adalah untuk memperbanyak pahala. Bulan ramadhan memang seringkali dimanfaatkan dengan kegiatan-kegiatan yang sangat agamis, karena dengan melakukan kegiatan yang sangat agamis, masyarakat akan mendapatkan pahala yang banyak. Oleh karena itu, pada umumnya masyarakat tidak hanya memanfaatkan momentum bulan ramadhan hanya untuk menahan haus dan lapar, tetapi masyarakat juga harus terus melakukan aktivitas yang sangat bermanfaat. Tetapi ketika di satu sisi masyarakat selalu mengejar pahala dan pahala, justru ironinya sampai saat ini, masyarakat selalu berlebihan dalam kegiatan yang sangat konsumtif. Dengan datangnya bulan ramadhan, masyarakat akan lebih banyak dalam membeli makanan untuk menu berbuka puasa, dan masyarakat juga akan bersemangat jika bulan ramadhan akan berakhir. Pasalnya, ketika bulan ramadhan akan berakhir, masyarakat akan berbondong-bondong menuju pusat perbelanjaan untuk membeli baju dan berbagai macam hal baru yang digunakan untuk menyambut idul fitri nanti. Tradisi tersebut selalu berjalan terus menerus sampai saat ini, padahal tidak ada firman tuhan yang mewajibkan bahwa umat islam harus menggunakan baju baru ketika datangnya idul fitri, tetapi hal itu seperti suatu fenomena yang sudah diangap sebagai hal yang sangat wajar. Menjadi masyarakat yang konsumtif juga sepertinya bisa merepresentasikan bahwa disatu sisi ternyata umat islam pada umumnya juga sangat amat boros dalam kegiatan berbelanja. Terlebih lagi terpaan iklan pada saat ini yang memenuhi media massa dan internet sangat tidak terbendung, sehingga pada akhirnya sangat sulit untuk tidak terhasut oleh terpaan iklan tersebut. Oleh karena itu, dalam setiap tahunnya, ketika bulan ramadhan datang, ada dua tradisi yang sangat sulit dihilangkan. Pertama, tradisi memperbanyak pahala, dan yang kedua, tradisi boros belanja untuk membeli baju baru dalam rangka menyambut idul fitri. Maka dari itu sudah sepatutnya jika bulan ramadhan tiba, ibadah kita sebagai umat islam harus terus meningkat, dan lebih baik daripada yang kemarin. Jika mempunyai rezeki yang lebih, maka jangan selalu terus menerus mementingkan diri sendiri, cobalah tengok saudara-saudara kita yang menjadi yatim piatu, menjadi fakir miskin, dan orang-orang yang lebih membutuhkan. Sangat lebih bijaksana jika kita selalu merealisasikan makna dari bulan ramadhan tersebut, yaitu harus selalu berbagi antar sesama umat islam. Bukan melanggengkan kebudayaan hedonisme yang tidak pernah usai.  

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
PEREMPUAN DALAM ISLAM
4 Jun 2018

PEREMPUAN DALAM ISLAM

Hanya ada dua jenis umat manusia di dunia ini dari sejak pertama kali  diciptakan. Laki-laki  dan perempuan. Selain jenis  ini silahkan dibahas di forumnya sendiri.  Keduanya memiliki bentuk dan sifatnya masing-masing  secara kudroti yang berbeda antara satu dengan lainnya. Memiliki misi dan potensi untuk saling melengkapi agar peran kekholifahan di muka bumi  ini  berjalan secara seimbang dan berkesinambungan. Terma kholifah dalam  konteks ini dimaknai dengan  keberlangsungan hidup. Tugas dan amanah ini hanya akan sukses manakala dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT, Pencipta dan Pemilik alam semesta.  Pembahasan perempuan dalam perspektif Islam bukanlah qaul jadid atau masalah baru. Jauh sebelum dunia barat mengkampanyekan teori gender secara massif seperti hari ini, Islam pada  15 abad yang lampau telah menyatakan penghargaan  dan penghormatan yang pantas dan proporsional untuk kaum wanita. Justru deklarasi menumental ini lahir  disaat perempuan berada pada titik nadir dalam sejarah peradaban umat manusia. Mereka dipandang sebagai 'barang' yang dapat diperjual belikan. Diberlakukan dengan tidak hormat hanya sebagai pemuas nafsu saja, dapat diwarisi. memiliki anak perempuan adalah aib keluarga sehingga menjadi sebuah kewibawaan menguburnya hidup-hidup. Tidak ada hak sama sekali atas harta benda suaminya atau ayahnya. Sejarah kelam yang menempatkan perempuan sebagai objek penderitaan yang sulit untuk dibayangkan. Itulah budaya dan kultur masyarakat yang terkenal dengan istilah jahiliyah. Artinya bodoh karena kondisi yang telah melampaui batas-batas akal sehat kemanusian. Islam datang dengan misinya yang sangat familial dan terkenal. Termaktub sepanjang zaman sebagai rahmatan lil’alamin. Pengukuhan dan penegasan di tengah kemerosotan akhlak/moral dan resesi budaya masyarakat bahwa semua manusia adalah sama dan setara  di hadapan Allah SWT.  Perbedaan itu hanya ditentukan oleh kualitas iman, amal  dan takwa. Bukan pada garis keturunan, rupa, warna kulit dan juga jenis kelamin. Konsekuensinya tidak boleh lagi ada diskriminasi, kezoliman dan sikap anti sosial lainnya karena sesuatu yang telah menjadi domain dan takdir Tuhan Yang Maha Kuasa.  Perempuan yang sholihah sama derajatnya  dengan laki-laki yang sholih. Mendapat pahala dan juga dosa yang setimpal sesuai amal perbuatannya masing-masing. Mempunyai tugas, tanggung jawab (responsibility), kewajiban dan hak dalam batasan hukum taklifi menurut kehendak dan kebijaksanaan syariat.   Setiap perempuan muslimah diakui dan dijamin haknya sebagai penerima harta warisan sesuai  dengan asas keadilan Allah (hikmah). Ketentuan bagian perempuan dalam beberapa kasus faroidh memperoleh seperempat, sepertiga atau separuh dari bagian laki-laki ini tidak bisa menjadi dalih bahwa agama mengajarkan ketidakadilan dan  diskriminasi gender. Namun ketentuan ini dengan alasan yang sangat logis dan masuk akal bila dikaji dalam kesempatan yang lebih luas. Kewajiban memberikan mahar (nihlah) dalam suatu prosesi pernikahan adalah bentuk konkrit lain pemuliaan Islam terhadap kaum perempuan. Makin tinggi nilai mahar yang diberikan makin bagus dan berkah arti suatu pernikahan dan itu menjadi hak prerogatif pengantin perempuan. Masyaallah. Sosok ibu dikomplementasikan  secara propethis sebagai (al-umm madrasah ula) artinya ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anak. Eksistensinya bagi generasi bangsa dalam rumah tangga sangat strategis. Fungsi pengajaran dan pendidikan (tarbiyah ) bagi anak bangsa menjadi sangat bergantung pada kualitas kaum ibu. Kesuksesan anak dan keluarga di kemudian hari tidak terlepas dari peran dan jasa seorang ibu. Karena keluarga adalah bentuk terkecil dari suatu negara maka kondisinya berkorelasi dan berkontribusi terhadap nasib suatu bangsa. Bahkan dalam parameter yang lebih luas para ibu dianalogikan sebagai tiang negara (al-ummahat ‘imad al-bilad). Perempuan  kuat negara kuat. Kaum ibu merepresentasikan tiga kali lipat wilayah kehormatan para ayah. Bahkan  Allah SWT, menggantungkan keridhoanNya dengan ridho orangtua terutama ibu. Secara spesialis Allah SWT istimewakan perempuan nama bagi satu surah dalam kitab suciNya yaitu surah an-nisa'. Kewajiban mengenakan jilbab adalah perintah mutlak bukan dengan tidak ada sebab. Perempuan yang tampil seksi dan fulgar menjadi sebab pemicu dari beragam kasus pelecehan, kekerasan seksual dan pemerkosaan, maka keharusan menutup aurat menjadi suatu keniscayaan. Ini bukan tentang pembatasan gerak dan hak asasi perempuan seperti yang dituduhkan kalangan anti Islam, akan tetapi membuka pintu bagi kehormatan dan martabat kaum wanita muslimah di ruang domestik dan publik. Islam tidak pernah melarang mereka untuk berkarir dalam suatu profesi dan pekerjaan sejauh eksistensinya terjaga dari kondisi ikhtilat, kholwat dan unsur maksiat lainnya. Mendapat penghargaan dan gaji sesuai dengan bidang kompetensi dan keahlian yang dimiliki. Tidak boleh ada perbedaan upah karena pertimbangan faktor perbedaan jenis kelamin. Poligami adalah masalah yang paling ramai dikomentari para pegiat dan aktivis gender.  Beragam hujatan dan opini dialamatkan untuk menyudutkan konsep Islam karena telah membolehkannya praktek beristeri lebih dari satu perempuan. Legalisasi berpoligami tidak relevan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta merendahkan martabat kaum wanita. Bagaimana mungkin rasa keadilan dan tanggungjawab dapat maksimal terjaga dalam suatu keluarga yang melaksanakan perkawinan dengan dua orang isteri atau lebih ini secara simultan. Inilah antara lain dalil-dalil stigma dan propaganda yang sengaja mereka besar-besarkan agar umat ini ragu terhadap kebenaran agama ini. Mari kita dudukkan masalah ini secara lebih proporsional. Paktek poligami hukumnya hanya mubah (boleh) bukan sunnah apalagi wajib. Itupun dengan syarat dan ketentuan yang tidak mudah. Hanya karena kondisi yang memaksa dan demi kemaslahatan bersama seorang muslim dapat melakukan opsi ini. Islam sebenarnya tidak kekurangan dalil dan argumen untuk menjelaskan semua permasalahan aktual dan kontemporer secara terang benderang. Islam sangat concern dalam menjaga harkat, martabat dan keadilan umat manusia. Deklarasi dan pembelaan hak-hak asasi manusia, melawan upaya dan praktek-praktek diskriminasi gender dan marginalisasi karena perbedaan kodrati. Tidak ada satu dalilpun dalam al-quran al-karim maupun hadits nabawi yang mendiskreditkan status kaum perempuan. Khodijah, Aisyah, Asma binti Abu Bakar dan lain-lainnya adalah contoh figure-figure wanita muslimah di masa Rosulullah SAW dan Sahabat RA yang sangat disegani dan dimuliakan. Prestasi dan kontribusinya dalam tarikh Islam menjadi bukti bahwa perempuan bisa sejajar bahkan melebihi kaum laki-laki dalam  beragam aspek kehidupan kapan dan dimana saja. (Caknur)

GAGASAN TERTULIS RANCANGAN SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN
30 Mei 2018

GAGASAN TERTULIS RANCANGAN SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan bermotor roda dua ataupun kendaraan bermotor roda empat terutama pada ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berkantor di Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, jumlahnya semakin bertambah. Kondisi ini dapat dilihat setiap harinya dengan padatnya lahan parkir yang tersedia pada gedung kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Masalah perparkiran merupakan salah satu masalah utama yang harus dikelola dengan baik demi kelancaran arus transportasi di lingkungan sekitar kantor dan area parkir. Pengelolaan perparkiran tersebut sangat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi dari kantor tersebut karena jika tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan kesemrawutan pada areal perparkiran. Permasalahan utama yang sering kita jumpai pada area parkir adalah banyaknya pemilik kendaraan yang malas memarkirkan kendaraannya pada tempat yang telah disediakan dengan baik dan benar, sehingga dapat menimbulkan ketidaktertiban dan rasa kurang nyaman bagi pemilik kendaraan lainnya. Kondisi ini dapat diperparah dengan tingginya frekuensi kegiatan pada waktu-waktu tertentu yang dilaksanakan di Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Sudah seharusnya pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya pada area parkir yang telah ditentukan dan sesuai dengan tata tertib pada area parkir tersebut sehingga data terkait jumlah kendaraan, jenis kendaraan atau bahkan pendapatan yang dihasilkan dapat diperoleh dengan cepat dan akurat. Hal tersebut diatas menunjukkan bahwa Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memerlukan suatu sistem informasi perparkiran yang dapat mengatasi permasalahan parkir yang ada. Sistem parkir yang ada pada umumnya banyak dilakukan untuk menertibkan area parkir hanya sebatas pemberian karcis parkir saja. Hal ini berakibat bahwa konsumen parkir tidak mengetahui ada atau tidaknya tempat parkir yang kosong. Minimalisasi tingkat kesalahan menjadi hal mutlak yang harus dilakukan oleh sistem pengelolaan area parkir. Pemanfaatan sistem komputerisasi diharapkan dapat mengurangi masalah-masalah yang sering dialami oleh parkir antara lain pencatatan data nomor polisi kendaraan dan informasi area kosong yang ada pada area parkir tersebut Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis mengajukan suatu sistem informasi perparkiran “Kite-Kite” dengan objek lahan area parkir pada halaman belakang kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dikarenakan lokasi tersebut sudah memungkinkan untuk diterapkan sistem informasi perparkiran yang nantinya dapat digunakan penulis sebagai acuan dalam perancangan sistem informasi perparkiran. Pengajuan Usulan Gagasan Tertulis berikut ini juga dilatar belakangi oleh tanggung jawab penulis sebagai Pranata Komputer Pertama yang salah satu butir pengajuan atau penilaian Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK) adalah membuat suatu Rancangan Sistem Informasi. TUJUAN Merancang bangun sebuah sistem informasi perparkiran agar dapat menata perparkiran agar tertib dan tidak terjadi kerumitan pada area parkir Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan dapat menghasilkan data-data secara cepat dan akurat.   BAB II SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN SATUAN RUANG PARKIR (SRP) Satuan ruang parkir disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan pada suatu lahan parkir dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel dipinggir jalan, pelataran parkir ataupun dalam gedung parkir (Direktorat Bina Sistem lalu Lintas Angkutan Kota, 1998). Dimensi dasar untuk satuan ruang parkir (SRP) berdasarkan Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir tergantung kepada bukaan pintu, jenis kendaraan. Lebar bukaan pintu akan mempengaruhi kenyamanan penumpang untuk keluar masuk kendaraan seperti ditunjukkan pada tabel 2.1. Dimensi satuan ruang parkir yang biasa digunakan yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dapat dilihat pada Tabel 2.2. Ilustrasi perhitungan yang digunakan adalah jika areal parkir halaman belakang kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mempunyai luas 1300m2 (13m x 100m) maka kapasitas parkir untuk kendaraan roda 4 adalah sebanyak  100m : 2.3 (SRP Gol I) = 43,47 è 43 x 2 = 86 tempat parkir seri untuk kendaraan roda 4. Sedangkan untuk kendaraan Roda 2 dengan areal parkir seluas 90m2 (5m x 18m) maka kapasitas parkir untuk kendaraan roda 2 adalah sebanyak 18m : 1 (SRP Roda 2) = 18 x 2 = 36 tempat parkir kendaraan roda 2. SISTEM INFORMASI PERPARKIRAN Sistem infomasi yang bertugas untuk mengelola perparkiran yang bersangkutan sering disebut dengan sistem informasi perparkiran. Peranan teknologi informasi sangat diperlukan seiring dengan perkembangan zaman. Pengelolaan perparkiran secara manual akan menghadapi kendala ketidakefisienan waktu dalam melakukan proses analisis terhadap data kendaraan dan lembaran kertas pencatatan data dapat hilang, kotor ataupun terbakar. Selain itu, pengelola perparkiran tidak dapat mengetahui data-data di lapangan secara langsung sehingga tidak dapat keputusan secara cepat dan tepat. Beberapa prosedur umum yang terdapat dalam Sistem Informasi Perparkiran adalah sebagai berikut : Pencatatan Data Kendaraan Pencatatan Waktu Penentuan Biaya Parkir Perhitungan Total Biaya Parkir Dengan melihat kebutuhan akan sistem informasi perparkiran yang handal, maka penulis mengusulkan suatu sistem informasi perparkiran yang disebut Sistem Informasi Perparkiran “Kite-Kite” yang dapat mengakomodir kebutuhan akan sistem informasi perparkiran. sebagai upaya penataan parkir agar tertib dan tidak terjadi kerumitan diarea parkir, maka dibuat suatu sistem parkir dengan menggunakan nomor tempat yang berfungsi sebagai informasi kepada pengendara agar dapat memarkir kendaraannya pada ruang-ruang parkir yang juga telah diberi nomor sesuai dengan nomor tempat yang tertera pada slip bukti parkir agar area parkir lebih tertata dan tidak terjadi kerumitan pada area parkir. Slip bukti parkir juga digunakan sebagai bukti parkir ketika pengendara keluar area parkir. Selain itu sistem informasi yang dirancang juga dapat memberikan informasi kepada operator mengenai jumlah tempat yang tersedia pada area parkir, sehingga operator dapat menginformasikan mengenai jumlah tempat yang masih tersisa kepada calon pengguna lahan parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan didalam area parkir. Sistem yang penulis usulkan merupakan sistem yang telah terkomputerisasi. Sistem tersebut menggunakan bahasa pemrograman Microsoft Visual Basic 6.0 dengan Microsoft Office Access 2007 sebagai format database-nya dan Seagate Crystal Report 8.5 sebagai perancang laporannya. Keunggulan dari sistem usulan adalah: Tersedia informasi mengenai jumlah kendaraan yang masuk, kendaraan yang keluar dan yang masih ada di areal parkir pada hari yang bersangkutan dengan segera. Tersedia informasi tentang jumlah tempat parkir yang masih tersisa diareal parkir. Berbagai laporan dan data dari parkir bisa diperoleh dalam waktu yang relatif singkat. Proses pengolahan dan pencarian data kendaraan menjadi lebih efisien. Kelemahan dari sistem usulan adalah: Operator bisa melakukan peng-edit-an dan penghapusan data kendaraan pada database. Operator  tidak  dapat  meninggalkan  area  parkir  selama  masih  terdapat kendaraan pada area parkir KEBUTUHAN SISTEM Untuk menjalankan sistem yang dirancang, diperlukan beberapa faktor pendukung sebagai berikut : Kebutuhan Perangkat Keras (Hardware) Untuk bisa menjalankan sistem, maka hardware yang direkomendasikan adalah sebagai berikut: Satu set lengkap perangkat komputer yang memiliki spesifikasi minimum sebagai berikut: Pentium IV 2.66 GHz. RAM 256 Mb Hard disk 40 Gb Mainboard Pentium IV suported Monitor SVGA dengan resolusi layar minimal 1024 x 768 Power supply 200 watt pure power Keyboard dan Mouse Printer tipe Dot Matrix, sebagai perangkat untuk mencetak laporan dan slip bukti parkir. Kebutuhan Perangkat Lunak (Software) Adapun perangkat lunak untuk menjalankan program ini adalah: Sistem operasi Windows 98/ Windows 2000/ Windows ME/ Windows XP/ Windows Vista/ Windows 7/ Windows 8. Microsoft Access 2007 untuk pembuatan database. Aplikasi Crystal Report 8.5 untuk pembuatan laporan. Keahlian Operator Keahlian operator untuk menjalankan program adalah: Menguasai sistem operasi Windows. Memiliki pengetahuan dan keahlian dasar mengenai komputer, seperti: cara menggunakan mouse dan keyboard, cara menggunakan printer, dan sebagainya.   BAB III KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Kesimpulan yang dapat diambil dari Sistem Informasi Perparkiran “Kite-Kite” pada Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berikut ini adalah : Sistem Informasi Perparkiran “Kite-Kite” pada Gedung Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini dapat menghasilkan data-data secara cepat dan akurat mengenai tanggal, nomor plat polisi, jam masuk, jam keluar, operator yang sedang bertugas, total penerimaan dari parkir serta daftar sisa kendaraan yang masih berada di area parkir yang disajikan dalam bentuk laporan parkir (per tanggal dan per bulan), laporan penerimaan (per tanggal dan per bulan) dan laporan daftar sisa kendaraan. Sistem ini bisa di gunakan pada area parkir yang menggunakan akses satu pintu dan dua pintu parkir serta proses pengecekan data maupun pencarian data bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Sistem ini dapat menata lahan parkir agar tertib dan tidak terjadi kerumitan yang dilakukan dengan cara memberi nomor parkir pada ruang parkir yang diinformasikan kepada pengendara melalui slip bukti parkir dan menyediakan informasi kepada operator mengenai jumlah tempat parkir yang masih tersisa. SARAN Adapun saran yang ingin disampaikan untuk pengembangan Sistem Informasi Perparkiran ini yaitu: Pengelola Perparkiran dapat mengembangkan sistem usulan dengan menambah otorisasi untuk membatasi akses operator dan administrator dalam meng-edit data kendaraan parkir yang telah tersimpan. Menggunakan sistem share exe program melalui local area network (LAN) atau  wireless fidelity (Wi–Fi) dari komputer administrator ke komputer client yang akan di gunakan operator, agar dapat memudahkan administrator untuk   memantau seluruh area parkir dan juga dapat membatasi akses operator dalam meng-edit data kendaraan parkir yang telah tersimpan. Menggunakan sistem barcode untuk mempercepat proses peng-input-an data. Menggunakan kamera untuk meningkatkan aspek keamanan pada sistem perparkiran.  

Perempuan dan Perkembangan Teknologi
22 Mei 2018

Perempuan dan Perkembangan Teknologi

“Globalisasi memperlihatkan dua dimensi yakni, economic-corporation globalization dan political- state globalization. Implikasi tersebut membawa keterbukaan pasar. Termasuk di dalamnya keikutsertaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.”   Teknologi sebagai produk sosial, termasuk internet tidak bebas nilai atau budaya. Tingkat kompabilitas antara nilai dan norma teknologi dengan nilai atau norma (yang dianut) penggunanya sangat menentukan pola penggunaan teknologi tersebut. Nilai dari sebagian besar barang dan jasa teknologi informasi dan komunikasi (TIK) cenderung yang lebih maskulin merupakan salah satu penyebab kesenjangan digital yang terkait gender. Dholakia Kshetri menyebutkan, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan budaya, terspesialisasi dalam pekerjaan yang berbeda, serta mempunyai keinginan yang berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut berinteraksi dengan fitur-fitur dari teknologi modern seperti internet sehingga mempengaruhi adopsi dan penggunaan internet. Hasil analisisnya juga menunjukkan, ketidaksetaraan gender yang diukur dengan proporsi pengguna internet antara laki-laki dan perempuan cenderung semakin menurun lebih cepat. Faktor-faktor kultural mempengaruhi keterlibatan wanita dalam pengambilan keputusan pada berbagai tingkat yaitu rumah tangga, organisasi, dan tingkat nasional. Beberapa hasil penelitian, laki-laki lebih tertarik mengenai teknologi internet sedangkan wanita lebih tertarik dengan apa yang bisa dilakukan dengan internet (Budi Hermana, 2008). Gefen dan Straub (1997) dalam risetnya juga menunjukkan, gender mempengaruhi keberadaan sosial dari internet, persepsi kemudahan menggunaan e-mail, dan persepsi manfaat e-mail. Persepsi wanita mengenai keberadaan sosial dari e-mail lebih tinggi dibandingkan dengan pria. Persepsi manfaat internet juga lebih tinggi dilihat oleh wanita dibandingkan dengan pria, tetapi pria cenderung lebih mudah menggunakan e-mail dibandingkan wanita. Ramilo (2002) menyebutkan, dampak TIK terhadap perkembangan ekonomi, politik, dan sosial menjadi perhatian utama di beberapa negera di Asia. Melihat faktanya, perempuan juga memiliki kemampuan mengaktualisasikan dirinya di ruang publik sebagaimana halnya laki-laki. Islam memandang laki-laki dan perempuan adalah dua makhluk yang setara. Dijelaskan dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 13 bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan potensi untuk mencapai status tertinggi di hadapan Allah. Dalam Q.S. Al-Ghafir ayat 40, Allah juga memberikan penghargaan yang sama antara karya positif laki-laki dan karya positif yang dihasilkan perempuan, dengan harga yang sama. Alquran memang mengungkapkan perbedaan mendasar antara laki-laki dan perempuan, tetapi harus dicermati kembali apakah ungkapan tersebut mengacu kepada unsur biologis atau nonbiologis (Sumbulah, 2006). Sebuah penelitian Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI, pada bidang teknologi, khususnya TIK diperoleh hasil bahwa teknologi informasi dan komunikasi masih sangat dekat dengan identitas laki-laki sedangkan perempuan sering kali hanya sebagai objek. Sedangkan kuantitas jumlah perempuan hampir separuh dari penduduk Indonesia yang merupakan potensi jika diberdayakan dengan baik. Hasil penelitian ini dikuatkan oleh Maguire (2001). Hasil studinya dilakukan oleh Academy for Educational Development. Dari data sekitar 30 negara, terlihat bahwa pengguna internet di negara-negara berkembang kurang dari 1 persen dari total populasi. Sedangkan wanita pengguna internet hanya 22 persen di Asia, 38 persen di Amerika Latin, 6 persen di Timur Tengah, dan hanya sedikit di Afrika. Pengguna internet dari kalangan wanita tersebut lebih banyak berasal dari daerah perkotaan, berpendidikan tinggi, dan sebagian besar menggunakan komputer dalam pekerjaan rutin di perkantoran. Berbagai kendala yang dihadapi kaum perempuan dalam mengakses teknologi informasi di antaranya tingkat ketrampilan dan pendidikan yang rendah, masalah bahasa, keterbatasan waktu, masalah biaya akses internet, keterbatasan lokasi fasilitas koneksi, norma budaya dan sosial, serta keterampilan manajemen dan komputer yang tidak memadai. Penggunaan internet oleh kaum ibu mempunyai dua sudut pandang yaitu penggunaan internet oleh dirinya sebagai wanita dan penggunaan internet oleh anak-anaknya. Penggunaan internet untuk kebutuhan pribadinya bisa mencakup berbagai motif atau kebutuhan mengenai berbagai informasi yang mungkin berkaitan dengan masalah pekerjaan, dunia kewanitaan atau rumah tangga, yang mungkin mempunyai pertimbangan atau persepsi yang berbeda dengan kaum laki-laki. Sedangkan penggunaan internet oleh anak-anaknya mungkin berkaitan dengan masalah kekhawatiran mengenai dampak negatif yang bisa berpengaruh terhadap anak-anaknya. Sejalan dengan perkembangan maka kedua sudut pandang tersebut menjadikan keputusan adopsi internet oleh kaum ibu-ibu sangat tergantung persepsi mengenai dunia internet, yang mungkin akan berbeda-beda antara satu individu dengan individu lainnya. Walaupun demikian, selayaknya perempuan Indonesia kini memiliki kemampuan yang lebih baik dari tiap-tiap masa, terlebih dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
Meski Sulit Untuk Menyamai Kartini, Inilah yang Harus Dilakukan Perempuan Masa Kini
22 Mei 2018

Meski Sulit Untuk Menyamai Kartini, Inilah yang Harus Dilakukan Perempuan Masa Kini

SINERGISITAS PEREMPUAN DALAM ERA GLOBALISASI Beberapa tahun belakang ini, kita sudah bisa melihat kemajuan yang dimiliki para perempuan di Indonesia dalam berbagai bidang, salam satunya adalah bidang pekerjaan yang dalam indikasinya memiliki kedudukan tinggi dibanding kaum laki-laki. Berbagai pekerjaan dan jabatan yang dilakukan seperti pilot, dokter, direktur, supir busway bahkan hingga ojek online. “Semua ini dilakukan karena adanya emansipasi yakni sebuah usaha untuk menyatakan hak politik dan persamaan derajat” Emansipasi dalam era globalisasi ini mensejajarkan kaum perempuan dengan laki-laki dari berbagai bidang, perempuan tidak hanya bekerja dilingkungan rumah dan mengurus suami, namun aktif dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Jika mendengar kata emansipasi tak luput pikiran kita tertuju pada sosok pejuang perempuan yang membela hak-hak wanita dan menjadi symbol perjuangan wanita Indonesia, tak lain adalah R.A Kartini. Jika melihat sejarah emansipasi telah dilakukan oleh R.A kartini yang dimana beliau memperjuangkan hak-hak wanita salah satunya dalam bidang pendidikan, seperti yang kita telah ketahui, dahulu pendidikan hanya di prioritasnya untuk kaum lelaki saja, karena wanita memiliki kodrat untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak. Akibat diskriminasi tersebut R.A Kartini menindak dan menuntut hak wanita untuk menerima pendidikan juga seperti kaum lelaki. Karena kita sepakat bahwa pendidikan berhak diterima oleh semua jenis kelamin dan semua pekerjaan. Dengan meniadakan pendidikan bagi kaum perempuan, maka rusaklah peradaban sebagaimana kita tahu bahwa wanita adalah madrasah untuk anak-anaknya kelak. Namun, belakang ini terjadi paham feminisme, dimana paham ini mengaku untuk memperjuangkan hak wanita, tapi nyatanya malah menjauhkan wanita dari kodratnya. Paham feminisme berakibat merusak adab perempuan, dimana dalam paham ini perempuan benar-benar menurut hak yang penuh dan sama seperti apa yang dilakukan laki-laki tanpa adanya batasan, atau yang disebut kesetaraan gender. Mereka juga mengkritis bahwa Hukum Islam tidak adil, dimana dalam pembagian harta warisan perempuan hanya mendapat setengahnya dari hak warisan laki-laki, padahal jika ditelaah lebih lanjut, pembagian itu untuk menghormati wanita, dimana wanita dulu kehidupannya ditanggung oleh wali (bapak) saat sebelum menikah, dan setelah menikah akan dinafkahi oleh suaminya. Jika melihat kenyataan tersebut, sebenarnya wanita tidak ada tanggung jawab untuk menafkahi siapapun, namun dalam hukum islam, wanita tetap mendapatkan warisan tersebut. Walaupun warisan itu hanya setengah dari kaum lelaki, dan kaum lelaki yang mendapatkan warisan lebih banyak, itu semua terjadu pun akhirnya untuk menafkahi wanita (istri) nya kembali. Paham feminisme ini semakin lama semakin parah, dan emansipasi diartikan sebagai 'kebebasan' dalam memperoleh hak, bahkan yang bukan 'lahannya' untuk merasa 'diakui. Dan emansipasi di jadikan ajang kontes kecantikan, dengan tameng menguji kecerdasaan namun, kecerdasaan apa yang menampilkan wanita dengan balutan baju seksi dan wajah mempesona? Dan menjual 'nilai' kecantikan, pendidikan dan pekerjaan, sebagai bentuk sosial yang mana malah membuat wanita hancur derajatnya dimata kaum lelaki. “Ah, jikalau R.A kartini sekarang masih hidup dan melihat kejadian ini beliau pasti akan menangis karena kita salah mengartikan emansipasi, lantas bagaimana cara menghindari diri dari suatu paham feminisme ini?” Sebagai umat Islam, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memperkokoh keimanan kita, berusaha terus mempelajari agama, dalam Islam perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama, apabila dua-duanya berbuat kebaikan maka akan mendapat kebaikan juga dari Allah, tidak akan pembedan. Seperti yang tercantum dalam Q.s An nahl 97: yakni "Siapa saja perempuan dan laki-laki yang beramal sholeh dan beriman, niscahya kami memberikan kehidupan yang baik". Hal ini berarti dalam Islam tidak ada pembedaan, dan berhak atas pekerjaan, ataupun pendidikan. Adapun yang tidak bisa disamakan adalah jenis kelamin (gender), dimana ini adalah menyangkut fitrah baik laki-laki ataupun perempuan tidak bisa saling menggantikan. Upaya untuk memahami agama ini dilakukan oleh keduanya wanita ataupun laki-laki. Jika tidak ada pembeda seperti yang diajarkan agama Islam, maka paham feminisme ini kan lemah, bahkan hilang sama sekali. Dengan adanya permasalah diatas bahwa emansipasi diawal adalah sebuah kemajuan, namun diakhir berbanding terbalik yakni malah merusak adab. Wanita sehausnya bisa menyadari fitrahnya, dan bisa menjadi wanita yang cerdas dalam mengatur dan mengurus keluarga, jika ia ingin berkarir, mkaa berkarirlah namun dengan izin dan batasan suami, dan suami yang kewajibannya adalah mengayomi istri juga anak-anaknya, tak lupa untuk mengingatkan, mengegur atau bahkan memberi nasihat jika tindakan istri salah atau keluar dari batasan.   Sesuatu yang terjadi, selalu ada dampak negatif maupun positif. Tak memungkiri banyak pula dampak positif karena adanya emanispasi, salah satunya wanita sekarang memiliki pendidikan yang tinggi, dan bebas dalam melakukan hal-hal positif lainnya, namun tetap tidak melupakan fitrahnya sebagai perempuan. (put)

Aisyah Putri Baca Selengkapnya