Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pluralisme Berkeadilan Gender
22 Mei 2018

Pluralisme Berkeadilan Gender

Ketika bicara tentang “pluralisme berkeadilan gender”, kita perlu memperjelas logika di baliknya yang sekaligus juga memperlihatkan posisi, batasan, dan arah tulisan ini. Keadilan gender, sebagaimana konsep keadilan pada umumnya, khususnya dalam konteks modern, merupakan subjek tilikan etika politik yang mencakup institusi penataan politik (negara) dan penataan normatif (hukum). Jadi, bicara tentang keadilan berarti bicara tentang relasi kekuasaan dalam kerangka kekuasaan negara dan hukum, dan lebih khusus lagi bicara tentang keadilan gender berarti bicara tentang relasi kekuasaan politik dan hukum yang dibangun di atas asumsi dominasi gender tertentu kepada yang lainnya. Keadilan gender, sebagaimana keadilan pada umumnya, selalu merupakan problem politik baik yang monistik maupun pluralistik. Pluralisme politik (dan pluralisme hukum) tidak dengan sendirinya menjanjikan keadilan gender yang lebih baik ketimbang politik yang monistik-otoriter. Jadi, “pluralisme berkeadilan gender” tidak berdiri di atas asumsi bahwa pluralisme itu bermasalah bagi keadilan gender sementara monisme tidak, melainkan semata-mata berangkat dari realitas faktual-kontekstual Indonesia pascareformasi bahwa pluralisme politik begitu menguat antara lain dalam bentuk kekuasaan otonom daerah maupun pluralisme hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang beragam, partikular, dan bahkan tidak konsisten dengan Konstitusi. Realitas pluralisme politik (dan hukum; selanjutnya disebut saja pluralisme politik tetapi maksudnya termasuk hukum juga) merupakan buah reformasi yang tidak terhindarkan. Dengan uraian singkat di atas, jelaslah posisi tulisan ini yaitu sebuah kajian fenomenologi politik, bukan kajian budaya maupun sosiologis. Fenomenologi politik bertugas menelisik fenomen-fenomen politik, dalam hal ini pluralisme sosiologis dan kultural yang mengental dalam pluralisme politik, lalu dicoba dibongkar asumsi-asumsi di baliknya dan disingkap arah yang hendak disasarnya. Indikator yang digunakan adalah hasil dialetika antara demokrasi – yang bicara tentang kepentingan bersama, dan hak asasi manusia (HAM) – yang bicara tentang kepentingan individu (termasuk kelompok: hak kolektif). Posisi ini juga memperlihatkan batasannya yaitu bahwa keadilan gender yang dimaksud adalah keadilan yang ditempatkan dalam konteks kepolitikan, tidak dalam konteks etnografis, kultural, moral ataupun religius. Misalnya, jika praktik sifon di Timor dikritik, hal itu dilakukan tidak dengan semangat pembenturan nilai dari luar dengan nilai internal masyarakat yang bersangkutan, melainkan dilihat dengan menempatkan perempuan sebagai warga negara yang memiliki hak hidup yang sama dan setara dengan pria dan sebagai subjek yang otonom dan berdaulat dalam arti “tidak pernah boleh menjadi alat untuk tujuan di luar dirinya”. Demikian juga, misalnya, jika tulisan ini mengangkat persoalan ketidakadilan dalam praktik poligami, yang mau ditilik bukanlah ayat-ayat suci yang menjustifikasi praktik poligami dan kemudian mengkritiknya, melainkan praktiknya itu sendiri. Tulisan ini tidak masuk dalam kontestasi tafsir kitab suci atau debat teologis, melainkan melihat praktik yang berlandaskan pluralisme politik dan hukum itu berhadapan dengan ideal kepentingan bersama dalam negara demokratis di mana hak setiap individu tidak lebih tinggi tidak lebih rendah dari yang lain. Dengan demikian, atas nama hak kolektif suatu komunitas, hak individual perempuan tidak dengan sendirinya dikorbankan, karena tetap ada panduan umum dalam kerangka demokrasi yang menjaga kepentingan bersama di mana hak-hak setiap warga negara terjamin dan terlindungi. Jelas pula kiranya arah tulisan ini yaitu memberikan kontribusi bagi praktik pluralisme politik yang menempatkan keadilan sebagai agenda utama, khususnya keadilan bagi perempuan dalam kerangka sosiokultur dan sosioekonomi yang sering terabaikan dan terpinggirkan. Dengan demikian, di satu sisi tulisan ini mengusung keadilan gender dalam kerangka politik, tetapi di sisi lain, manakala politik itu sendiri tidak akomodatif terhadap keadilan gender maka tulisan ini sekaligus bertugas mengkritik praktik politik semacam itu serta memberikan usulan perubahan. (put)

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
20 Tahun Reformasi: Saatnya Tak Berdiam Diri!
22 Mei 2018

20 Tahun Reformasi: Saatnya Tak Berdiam Diri!

Saat ini kita dapat merasakan hasil perjuangan masa reformasi dan dapat melepaskan diri dari sistem yang otoriter menuju keterbukaan dan demokrasi. Kita tidak dapat melupakan banyak pihak yang berjuang pada 1998 bahkan jauh sebelum peristiwa tersebut. Perjuangan tak jarang menghadapi popor senjata, mengorbankan jiwa, dibunuh atau diculik oleh rezim otoriter. Perjuangan datang dari berbagai kalangan, bukan hanya mahasiswa yang bergerak namun banyak elemen-ememen gerakan rakyat lain di antaranya para petani, nelayan, kaum miskin kota, buruh, pekerja seni-budaya, jurnalis, individu-individu, gerakan prodemokrasi dan gerakan perempuan. Kekuatan gerakan ini bukan datang tiba-tiba di tahun 1998 namun dibangun dan melakukan perlawanan sepanjang rezim Orde Baru. Perjuangan tidak pernah selesai. Masa depan ada di tangan kita, karenanya tak ada alasan lagi untuk berpangku tangan. Apa yang dapat kita lakukan untuk meneruskan perjuangan terutama perempuan? Tahun 1998 menunjukkan fakta perempuan menjadi korban dan sekaligus menjadi aktor dalam meretas tekanan orde baru dan patriarki. Saat ini kita menghadapi tantangan dalam bentuk yang berbeda yaitu menguatnya politik identitas berbasis cara pandang yang kolot, konservatif dengan melakukan praktek-praktek penundukan, mengekploitasi dan memperalat tubuh perempuan untuk perebutan pengaruh. Apa yang penting kita lakukan dalam situasi ini? Bagaimana membangun kesadaran dan cara pandang yang kritis perempuan? Kesadaran dan cara pandang kritis perempuan, tidak muncul secara alamiah. Karena itu dibutuhkan upaya untuk menumbuhkannya, dimulai dengan membangun kepekaan terhadap isu-isu sosial dan isu gender. Isu-isu tersebut disebabkan adanya konsep gender yaitu mengakarnya cara pandang yang membeda-bedakan sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin biologis. Pembedaan ini bukan bawaan lahir namun terjadi karena masyarakat membentuknya, dan kemudian diperkuat diperkuat oleh norma-norma konservatif yang tercermin dalam seni, budaya, pendidikan, politik, penafsiran agama, adat dan lain-lain. Cara pandang kritis akan menemukan bahwa konsep gender ini mengakibatkan ketidakadilan yang dialami laki-laki maupun perempuan, namun perempuan menjadi korban utamanya. Kekerasan seksual, beban ganda, label buruk, peminggiran, pemiskinan, subordinasi dan diskriminasi di semua aspek kehidupan perempuan merupakan contoh dari ketidakadilan gender. Membongkar cara pandang dan membangun pemikiran kritis merupakan bagian penting dan mendasar saat ini untuk menghentikan kelompok-kelompok konservatif yang memperalat tubuh perempuan demi kekuasaannya dan memaksa kehidupan perempuan masuk ke ranah privat yaitu “sumur, dapur dan kasur”. Bagaimana menumbuhkan keberanian? Langkah awal menumbuhkan keberanian adalah berani menerima resiko dari cara berfikir kritis baik dari diri sendiri, orang-orang terdekat dan masyarakat luas. Dibutuhkan keberanian menghadapi hujatan, dianggap aneh, berlebihan, melanggar kodrat dan berbagai cap buruk lainnya. Banyak pihak terganggu karena isu perempuan akan menggugat segala bentuk ketidakadilan sampai ke ranah pribadi, contohnya upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Belajar dari tragedi 1998, perempuan atas nama individu maupun organisasi bahu-membahu berani menghadapi resiko dalam mengangkat kasus-kasus perkosaan dan mendampingi korban. Tentu bukan hal mudah karena resiko saat itu bukan hanya berupa kecaman namun ancaman kehilangan nyawa. Sejarah menunjukkan bahwa keberanian tidak pernah sia-sia, keberanian perempuan yang mengungkap perkosaan yang didiamkan, dianggap bukan masalah bahkan ditutup rapat-rapat berubah menjadi isu penting dan diberi perhatian. Saat itu presiden Republik Indonesia, BJ Habibie berjanji untuk mendirikan lembaga independen yang selanjutnya menjadi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 20 tahun reformasi situasi berubah, generasi berganti, kecanggihan teknologi berjaya, arus deras informasi seolah tak terbendung. Era digital membawa kemudahan sekaligus mengandung resiko besar jika tidak dikelola. Kita mesti melawan hoax yang bertebaran, menghentikan penghinaan, ancaman, eksploitasi seksual yang disebarkan dalam meme-meme, pesan singkat bahkan video. Kita mesti merebut ruang-ruang digital dengan sikap selektif terhadap informasi, mengecek kebenarannya dan menebar pesan-pesan keadilan, kesetaraan serta perdamaian. Sekali lagi, peringatan 20 tahun reformasi, perempuan masih membutuhkan kerja keras untuk berjuang. Masih harus terus ditumbuhkan kesadaran bahwa ada masalah perempuan, masalah perempuan bukan terjadi secara alamiah namun sebuah konstruksi sosial dan masalah perempuan dapat diubah, bukan takdir. Mari kita terus kembangkan kepekaan, empati dan keberanian melakukan tindakan untuk perubahan. Ketidakadilan, kejahatan memperalat tubuh perempuan untuk kemenangan kekuasaan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilawan dan dihentikan. Kita terus belajar dari sejarah untuk membuat sejarah baru, sejarah yang adil, setara dan damai bagi semua. Tidak seorang pun boleh ditinggalkan. (put)

Aisyah Putri Baca Selengkapnya
STOP!! KEKERASAN PADA ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
13 Des 2017

STOP!! KEKERASAN PADA ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

GAMBARAN UMUM KEKERASAN, dalam arti yang luas, bisa mencakup beragam perlakuan yang tidak menyenangkan baik secara fisik maupun psikologis. Dampak kekerasan secara psikis dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, takut, tegang, bahkan dapat menimbulkan efek traumatis yang cukup lama. Selain itu, karena tidak tampak secara fisik, penanggulangannya menjadi cukup sulit karena biasanya si korban enggan mengungkapkan atau menceritakannya. Begitu juga halnya kekerasan yang di alami anak-anak. Efek kekerasan terhadap anak sungguh amat dahsyat karena secara fisik maupun psikologis, kekerasan akan membekas lama dan dalam di relung jiwa seorang anak. Dalam jangka panjang, efek psikologis mungkin yang paling mengkhawatirkan karena bisa memengaruhi perilaku seseorang ketika dewasa bahkan di masa tuanya.   Akhir-akhir ini pemberitaan tentang kekerasan/penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah terhadap anak didik menjadi sangat viral baik di pemberitaan maupun di dunia maya baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik, orang tua peserta didik ataupun oleh peserta didik itu sendiri. Kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Namun, semua itu telah tertanam kuat sejak dulu sebelum kemudian akhirnya meledak. Kekerasan atau bullying dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik dan psikis. Proses pemberian punishment (hukuman) yang lebih menekankan pada hukuman fisik dan psikis yang cenderung mencederai tubuh dan jiwa peserta didik dalam proses pendisiplinan diri, sama sekali tidak dibenarkan tapi sudah menjadi kebiasaan. Jika di tinjau dari sisi peraturan/ Undang-undang di Indonesia kekarasan terhadap anak merupakan pelanggaran yang berat. Berdasarkan   UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Tentang kekerasan fisik, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selanjutnya secara khusus, undang-undang ini bahkan mengamanatkan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk guru di sekolah yaitu pada pasal 54 yang berbunyi “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”. Jika melihat undang-undang tersebut, sesungguhnya sudah sangat nyata bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan kriminal yang pelakunya akan diproses secara hukum. Tindakan kekerasan dengan bungkus pendidikan juga dapat mengakibatkan pelaku dikenai tindak pidana, sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU. No. 23 tahun 2002.. Selain itu di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mempertegas bahwa pendidikan tidak melegalkan tindakan kekerasan seperti yang tertulis pada pasal 3 UU ini yang berbunyi “fungsi pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.kemudian  pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demikratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi  hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukkan bangsa (UU Sisdiknas) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh UNICEF (2006) di beberapa daerah di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 80% kekerasan yang terjadi pada siswa dilakukan oleh guru (dalam poojetz.wordpress.com :2011). Kita tahu bahwa sekolah merupakan tempat siswa menimba ilmu pengetahuan dan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa. Namun ternyata di beberapa sekolah terjadi kasus kekerasan pada siswa oleh guru. Kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswa seperti dilempar penghapus dan penggaris, dijemur di lapangan, dan dipukul. Di samping itu siswa juga mengalami kekerasan psikis dalam bentuk bentakan dan kata makian, seperti bodoh, goblok, kurus, ceking dan sebagainya.  Hal ini harus segera di benahi, dengan pembekalan guru yaitu memberikan pengarahan bagaimana menjadi seorang guru yang professional. Professional yang di maksud disini adalah mengerti tugas guru yang sebenarnya dan mengaplikasikannya kepada anak didik dengan sebaik-baiknya. Memang permasalahan menangani anak didik yang kurang pandai ini butuh kesabaran extra, karena jika menanganinya dengan cara kekerasan tidak akan membuat anak didik lebih pintar, tapi akan membuat rasa trauma yang membekas pada ingatan nya. Sebenarnya anak didik yang dikatakan kurang pandai hanya perlu bimbingan lebih lanjut dari seorang pembimbing professional yang memiliki pengetahuan luas dalam pendidikan, agar dapat menghasilkan anak didik yang berkualitas sebagai calon penerus generasi bangsa. Dan seorang guru memang memiliki tanggungjawab yang tinggi dalam kegiatan belajar mengajar karena anak didik sangat cepat menyimpan apapun yang di ucapkan oleh seorang guru,terutama pada pendidikan karakter. Untuk itu peran guru sebagai pendidik dan pengajar sangat berpengaruh pada masa depan anak didik dan bangsa. SOLUSI MASALAH Sekecil apapun dampak yang timbul terhadap praktek kekerasan dalam dunia pendidikan, tetap saja hal itu adalah suatu kesalahan. Sekolah sepatutnya tempat bagi siswa untuk berkembang. Namun, di saat kekerasan terjadi di sekolah, sekolah justru mematikan perkembangan psikologi siswa. Anak didik atau siswa. Oleh karena itulah diperlukan peran pemerintah untuk membuat standar pendidikan yang baik. Beberapa solusi yang diberikan untuk mengatasi kekerasan pada siswa di sekolah diantaranyan adalah sebagai berikut: 1) Menerapkan pendidikan tanpa kekerasan di sekolah. 2) Mendorong/mengembangkan humaniasi pendidikan; Menyatupadukan kesadaran hati dan pikiran, Membutuhkan keterlibatan mental dan tindakan sekaligus, Suasana belajar yang meriah,gembira dengan memadukan potensi fisik dan psikis. 3) Hukuman yang di berikan berkolerasi dengan tindakan anak. 4) Terus menerus membekali guru untuk menambah wawasan pengetahuan, kesempatan, pengalaman baru untuk mengembangkan kreativitas mereka.  5) Konseling,Bukan siswa saja membutuhkan konseling, tapi juga guru. Sebab guru juga mengalami masa sulit yang membutuhkan dukungan, penguatan, atau bimbingan untuk menemukan jalan keluar yang terbaik. 6) Segera memberikan pertolongan bagi siapa pun juga yang mengalami tindakan kekerasan di sekolah,dan menindaklanjuti serta mencari solusi alternatif yang terbaik. Banyak pihak yang masih menghubungkan penegakan disiplin di sekolah  dengan menghukum siswa. Padahal kedua-dua nya tidak saling berhubungan. Karena terbukti penegakan disiplin dengan hukuman hanya akan membuahkan sikap disiplin yang semu yang lahir karena ketakutan bukan karena lahirnya kesadaran akan perbaikan perilaku. Sebenarnya ada jalan tengah diantara disiplin dan menghukum . Jalan tengah itu disebut konsekuensi. Sebuah konsekuensi berarti menempatkan siswa sebagai subyek. Seorang siswa yang dijadikan subyek berarti diberikan tanggung jawab seluas-luas nya dengan konsekuensi sebagai batasan. Ada beberapa cara atau prosedur memberikan hukuman kepada anak didik/ siswa yaitu ; Jenis hukuman yang diberikan perlu disepakati di awal bersama anak Jenis hukuman yang diberikan harus jelas sehingga anak dapat memahami dengan baik konsekuensi kesalahan yang dilakukan. Hukuman harus dapat terukur sejauh mana efektivitas dan keberhasilannya dalam mengubah perilaku anak. Hukuman harus disampaikan dengan cara yang menyenangkan, tidak disampaikan dengan cara menakutkan apalagi memunculkan trauma berkepanjangan. Hukuman tidak berlaku jika ada stimulus diluar control. Artinay siswa melakukan kesalahan karena sesuatau yang tidak ia ketahui sebelumnya atau belum disepakati/belum dipublikasikan di awal. Hukuman dilaksanakan secara konsisten. Hukuman segera diberikan jika perilaku yang tidak diinginkan muncul. Penundaan akan berakibat pada biasnya tujuan hukuman yang diberikan. Beberapa catatan penting yang perlu diberikan dalam memberikan hukuman bernuansa positif pada siswa: Hukuman bersifat positif dan Hukuman tidak membuat trauma. Hindari hukuman yang beresiko trauma biasanya bersifat publis (dilakukan dihadapan orang banyak), menyakiti, membuat malu dan memberikan tekanan. Hukuman yang di berikan harus lah bersifat ; tidak membuat sakit hati, Hukuman memberikan efek jera, Hukuman bersifat pembelajaran. Ada 7 hal yang harus dipahami dan kemudian diterapkan oleh pendidik untuk memperoleh kepercayaan anak didik agar mencapai maksud dari pendidikan itu, tanpa harus menggunakan kekerasan. Tindakan Alternatif ;Cara pendidikan tanpa kekerasan digambarkan sebagai sebuah cara ketiga atau alternatif ketiga, setelah tindakan menyalahkan dan aksi kekerasan karena hal itu. Seorang pendidik yang melihat kesalahan seorang siswa, mempunyai tiga pilihan setelah itu, apakah dia akan menyalahkannya, menggunakan kekerasan untuk memaksa siswa memperbaiki kesalahan itu atau menggunakan cara ketiga yang tanpa kekerasan. Keakraban Penuh Keterbukaan; Keakraban maksudnya berbagi dengan orang lain dengan tidak membeda-bedakan anak-anak didik, dan terbuka adalah tidak menutup-nutupi hal apa pun atau mencoba mengambil keuntungan dari hal-hal yang tidak diketahui siswa. Sebuah keakraban yang penuh keterbukaan hanya bisa terjalin apabila adalah rasa persaudaraan kemanusiaan antara pihak pendidik dan siswa. Komunikasi yang Jujur; Untuk menjadi benar kepada diri sendiri, kita juga harus benar terhadap orang lain.  Sampaikan kepada anak didik kebenarannya; arahkan kemarahan kita terhadap kesalahannya, bukan kepada orangnya. Temukan solusi dalam konflik dan kesalahpahaman, dan itu tidak bisa dibangun apabila kita menggunakan kebohongan dan penipuan. Hormati Kebebasan dan Persamaan; Di dalam pendidikan tanpa kekerasan ini semuanya bebas dan setara, setiap orang mendengarkan suara nurani sendiri dan saling berbagi perhatian.  Lalu kemudian dengan bebas diputuskan, berdasarkan pada semua pertimbangan individu-individu, bagaimana keinginan bersama ingin diwujudkan.  Dengan demikian setiap orang harus mengenali dengan jelas kebebasan memilih dan hak yang sama setiap orang untuk mengambil bagian dalam kegiatan itu. Rasa Kasih yang Berani; Pendidikan tanpa kekerasan bukan sebuah metoda pasif dan lemah, dan itu pasti bukan untuk para penakut. Melakukan tindakan tanpa kekerasan menunjukkan ketinggian martabat yang penuh keberanian. Rasa kasihan adalah anugerah kepada hati settiap manusia.  Rasa kasihan bisa digambarkan sebagai kasih yang tidak hanya berempati terhadap orang lain di dalam merasakan apa yang mereka alami, tetapi juga mempunyai keberanian dan kebijaksanaan untuk melakukan sesuatu terhadap hal itu.  Di dalam rasa kasihan, tidak melampiaskan kemarahan dan rasa benci kepada anak didik yang melakukan kesalahan, namun dengan kemurahan hati dan kepedulian, untuk memperbaiki kesalahan Saling Mempercayai Secara Penuh; Untuk mempercayai anak didik secara penuh harus melepaskan kepercayaan itu dari kendali sendiri, dan membiarkan situasi memprosesnya.  Tentu saja melepaskan kepercayaan tidak berarti mempercayai dengan membabi buta, harus tetap memonitor apa yang terjadi dan memantau hasilnya secara terus menerus. Ketekunan dan Kesabaran; Dalam pendidikan tanpa kekerasan, kesabaran adalah kebaikan yang bersifat revolusioner.  Kesabaran bukanlah sebuah pembiaran tanpa tindakan apa pun, tetapi peningkatan kualitas dari sebuah pertolongan yang bertahan pada tuntutannya, dan melanjutkannya dengan cara cerdas penuh ketenangan.  Kesabaran memberikan waktu untuk berpikir tentang tindakan-tindakan yang dilakukan agar terhindar dari kekerasan dan bertindak efektif.  Lebih baik menunggu dan kehilangan sebuah peluang kecil dibandingkan terburu-buru namun menemui sesuatu yang bodoh dan tidak dipersiapkan.  Peluang baru pasti akan muncul kemudian, jika berusaha memecahkan persoalan, karena di lain waktu akan siap untuk bertindak dengan cara yang baik. PENUTUP Proses pemberian punishment (hukuman) yang lebih menekankan pada hukuman fisik dan psikis yang cenderung mencederai tubuh dan jiwa anak didik dalam proses pendisiplinan diri, atau kekerasan yang sengaja dilakukan karena terpancing emosi dan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan sama sekali tidak dibenarkan dalam undang-undang dan memberikan sanksi terhadap perbuatan tersebut. Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan berbagai landasan dalam pendidikan antara lain, landasan hukum, psikologi, sosial budaya dan filsafat. Hal ini dapat dicegah apabila guru melaksanakan  prinsip dasar pendidikan tanpa kekerasan. Bagaimana cara mendidik anak yang baik dan benar, yaitu diiringi dengan pendekatan kasih sayang, keuletan serta kesabaran, dan bukan dengan cara kekerasan. Selain itu dalam proses pendidikan diperlukan peran pemerintah untuk membuat standar pendidikan yang baik sebagai solusi yang diberikan untuk mengatasi kekerasan pada anak didik di sekolah. Selanjutnya Kita semua berharap kisah-kisah suram kekerasan terhadap anak didik secara umum tidak terjadi lagi. Pendidikan dengan kekerasan hanya akan melahirkan traumatis-traumatis yang berujung pada pembalasan dendam, dan kita semua pasti tidak menghendaki hal demikian terus berlanjut tanpa berkeputusan, kemudian melahirkan generasi-generasi penuh kekerasan. DAFTAR PUSTAKA https://poojetz.wordpress.com/2011/01/13/tindak-kekerasan-guru-terhadap-siswa-pada-saat-pembelajaran/ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peran Politik Perempuan Perlu Ditingkatkan
12 Okt 2017

Peran Politik Perempuan Perlu Ditingkatkan

Beberapa waktu penulis ikut terlibat dalam kegiatan peningkatan kapasitas perempuan di parlemen yang diadakan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bekerja sama dengan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini menarik karena perempuan mempunyai makna yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang pentingnya pembangunan demokrasi yang sehat, adil dan realistis. Oleh karena itu, pengembangan pendidikan politik perempuan, perlu ditingkatkan baik dari segi organisasional maupun pemantapan pilar-pilar demokrasi melalui lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan perempuan. Namun, representasi perempuan dalam bidang politik boleh dikatakan masih jauh dari apa yang kita harapkan. Lalu apakah perempuan perlu di bantu dalam hal politik?, karena ada yang berpendapat bahwa semakin perempuan di bantu dengan kuota perempuan, semakin nampak lemahlah perempuan, dan terkesan yang berhasil terpilih karena dibantu oleh aturan. Memang bisa saja pendapat tersebut benar, namun semakin tidak diintervensi maka kuota perempuan akan semakin terpuruk. Ada hal yang penting untk dilakukan adalah peningkatan pendidikan politik bagi perempuan. Pendidikan politik merupakan salah satu aktivitas yang bertujuan untuk membentuk dan menumbuhkan orientasi-orientasi politik pada setiap individu maupun kelompok. Proses pendidikan politik dilakukan agar masyarakat luas dapat menjadi warga negara  yang sadar dan menjunjung tinggi akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara, serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Pada realitasnya, masih dirasakan adanya kesenjangan antara peranan yang dilakukan oleh kaum pria dan perempuan pada berbagai peran, utamanya pada peran-peran publik. Oleh karena itu, peningkatan peran perempuan dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti yang penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dan perempuan agar dapat terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai kegiatan khususnya bidang politik Masalah pendidikan politik bagi kaum perempuan harus dilakukan, bukan sebagai saingan laki laki, namun sebagai keseimbangan sehingga dengan tumbuh berkembangnya kesadaran politik dikalangan perempuan, mereka diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada sesuai potensi yang dimiliki. Disamping itu, perempuan akan lebih mengerti kebutuhan dirinya dan juga anaknya mengingat tugas dan keseharian nerta naluri perempuan lebih dekat kepada anak anaknya. Dengan hadirnya perempuan dipolitik diharapkan akan menghasilkan keputusan keputusan politik yang lebih memperhatikan kebutuhan perempuan dan anak. Meski saat ini negara relatif akomodatif terhadap wacana dan tuntutan keterwakilan politik perempuan namun harus disadari bahwa ruang ekspresi politik perempuan yang diberikan negara (dan para elite partai) masih jauh dari spirit keadilan dan keseteraan. Ditilik dari aspek sejarah pertumbuhan representasi politik perempuan di parlemen, saat pemilu sebelumnya perempuan hanya dijadikan syarat saja sebagai pelengkap kuota, namun tidak dipilih dan dipersiapkan secara matang untuk menang, sehingga sebagian besar banyak yang berguguran dan gagal duduk di dewan maupun di eksekutif. Kenyataan ini lah yang menjadi catatan bagi kita dalam menghadapi pemilu 2019. Representasi politik perempuan merupakan satu elemen penting jika kita ingin menempatkan konteks demokratisasi Indonesia dalam perspektif demokrasi yang ramah jender (gender democracy). Setidaknya ditahun ini kita menyaksikan sebuah geliat kuat dari hampir seluruh organ dan elemen perjuangan perempuan baik dari kalangan politisi, aktivis LSM, ormas, akademisi, jurnalis perempuan, bahkan para artis dan selebritis—yang mengarahkan hampir seluruh energi politiknya ke satu titik: mengupayakan representasi politik perempuan yang lebih proporsional, adil, dan setara.  Dalam konteks demikian, tantangan mendasar dari upaya peningkatan peran perempuan dipolitik adalah sebagai berikut: Pertama, globalisasi telah melahirkan kekuatan ekonomi dunia yang berpusat di negara-negara maju yang diikuti restrukturisasi ekonomi di negara-negara miskin dan sedang berkembang. Situasi ini telah menciptakan kemiskinan yang makin akut. Ekonomi global ini telah menyeret perempuan sebagai obyek dan komoditas ekonomi (menjadi PRT, PSK, buruh migran, atau pekerja upahan pabrik dan sektor informal bergaji murah) situasi ini semakin tidak menguntungkan bagi perempuan. Kedua, liberalisasi politik yang terjadi sejak era reformasi tidak otomatis diikuti kesiapan lembaga pendidikan dan rekrutmen politik, terutama partai politik, untuk secara serius dan berkelanjutan untuk membuka kesempatan partisipasi perempuan dalam politik, terutama untuk menempatkan perempuan dalam posisi dan tanggung jawab organisatoris yang signifikan, selain mempersiapkan dan menempatkan perempuan sebagai caleg yang andal dengan kesempatan yang sama dan setara dengan caleg laki-laki. Ketiga, gerakan perempuan demikian ditantang untuk mampu mendobrak lobi-lobi politisi laki-laki yang elitis dan budaya politik partai yang cenderung sentralistis dan patriarkat serta merubah budaya politik dan pola pikir jajaran elite partai agar memberi ruang dan peluang yang lebih besar pada kader politik perempuan untuk mendapat pelatihan dan edukasi politik, termasuk memberi kesempatan bagi perempuan untuk duduk dalam berbagai jabatan/posisi strategis serta dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Keempat,  meskipun kuota 30 persen atau berapapun sangat strategis, namun regulasi tersebut hanya salah satu elemen utama dalam upaya memperkuat representasi politik perempuan. Sudah saatnya kalangan perempuan wajib memperluas makna representasi politik tersebut. Keterlibatan perempuan dalam sistem politik untuk tujuan representasi memang diperlukan bukan untuk pemanis di senayan ataupun kantor DPRD , tapi memang layak dan memberi kontribusi positif. Ini artinya, upaya dari kalangan perempuan tidak hanya sebagai kegiatan untuk memasuki proses, mekanisme, lembaga, dan sistem politik tapi juga bagaimana representasi politik perempuan mampu memperluas basis konstituen pemilih dengan cara berbuat yang terbaik bagi kaumnya dan negaranya. Gerakan kaukasus perempuan harus terus melakukan advokasi dan edukasi kritis pada semua level komunitas perempuan. Beragam perspektif dan strategi perjuangan perempuan yang ada sesungguhnya tak hanya efektif digunakan sebagai alat pencerdasan dan penyadaran, tapi lebih dari itu sebagai instrumen dalam membangun koalisi besar gerakan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan, keadilan, toleransi, dan demokrasi.  Beragamnya organisasi perempuan yang tumbuh harus dilihat secara positif dan diletakkan pada konteksnya, yakni saling mengisi dan melengkapi. Penyatuan banyak kekuatan dalam sebuah koalisi besar gerakan perempuan akan kian mempertinggi posisi tawar kaum perempuan. Oleh karenanya perempuan calon legislatif ataupun yang sudah jadi anggota legislatif harus mampu menjadi panutan dan contoh agar masyarakat percaya bahwa perempuan memang mampu dan bisa berbuat banyak ketika diberi kepercayaan, sebagai mana laki –laki.        Kesimpulan Sejatinya, perjuangan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam politik dan mewujudkan representasi politik perempuan sepertinya masih butuh waktu panjang dan perjuangan yang kuat untuk dibuktikan, karena ini menyangkut kapabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan untuk bersaing dan mampu berkontribusi dalam politik praktis secara signifikan. Dalam masyarakat yang terlanjur meyakini kodrat perempuan sebagai makhluk lemah dan agak sensitif, jelas dibutuhkan upaya ekstra keras guna mengonstruksi isu representasi politik perempuan dalam bingkai demokrasi yang setara dan partisipatif. DAFTAR PUSTAKA Pusat Kajian Wanita dan Gender, Universitas Indonesia, Hak Azasi Perempuan: Instrumen untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta, 2004. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013. Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2013. Jakarta : Lintas Khatulistiwa.  Panduan fasilitator  Modul Peningkatan kapasitas Politik Kebangsaan  Perspektif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 2013

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya
PEREMPUAN DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
27 Sep 2017

PEREMPUAN DALAM PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Perempuan (ibu) akan lebih peka terhadap perubahan fisik anggota keluarga nya dibanding laki laki (ayah) termasuk masalah penyakit. Oleh karena itu dalam kebijakan penanggulangan penyakit perempuan harus mendapatkan porsi yang lebih dalam upaya upaya pelayanan kesehatan. Perempuan dapat berperan dalam hal preventif, kuratif dan promotif dan rehabilitatif. Dalam setiap penggerakan dan pengorganisasian masyarakat mengenai pencegahan penyakit perempuan ataupun organisasi perempuan baik di masyarakat maupun profesi harus senantiasa dilibatkan. Pengorganisasian perempuan di masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan kesehatan masyarakat pada hakekatnya adalah menghimpun potensi masyarakat atau sumber daya (resources) yang ada didalam masyarakat itu sendiri untuk upaya-upaya preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif kesehatan mereka sendiri. Namun menumbuhkan partisipasi perempuan tidaklah mudah, memerlukan pengertian, kesadaran, dan penghayatan oleh perempuan terhadap masalah-masalah kesehatan mereka sendiri, serta upaya-upaya pemecahannya. Untuk itu diperlukan pendidikan kesehatan masyarakat bagi perempuan melalui pengorganisasian dan pengembangan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan-tujuan kesehatan masyarakat dimana perempuan memiliki peranan penting didalamnya maka  strategi atau pendekatan pendidikan kesehatan. Perempuan agar dapat melindungi keluarga dan masyarakat disekitanya dari penyakit setidaknya harus mengetahui 2 hal higiene (sanitasi dan perseorangan) dan menyangkut kegiatan pendidikan kesehatan. Sementara pemerintah mengupayakan Kegiatan sanitasi, pemberantasan penyakit dan penyediaan sarana fisik, fasilitas kesehatan dan pengobatan. Sementara tugas pemerintah dan masyarakat (termasuk perempuan) adalah upaya pemberian pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tentang manfaat serta pentingnya upaya-upaya atau fasilitas fisik tersebut dalam rangka pemeliharaan, peningkatan dan pemulihan kesehatan mereka. Apabila tidak disertai dengan upaya-upaya ini maka sarana-sarana atau fasilitas pelayanan tersebut tidak atau kurang berhasil serta optimal. Mengingat arti Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat maka adalah mustahil tanpa melibatkan masyarakat itu sendiri yang didalamnya terdapat perempuan sebagai ujung tombak.secara lebih luas perempuan dalam keluarga setidaknya mengenal apa Masalah Kesehatan Masyarakat adalah multikausal, maka pemecahanya harus secara multidisiplin. Perempuan juga beragam dan berbagai suku agama budaya dan latar belakang pendidikan, ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu pendekatanya dalam upaya pencegahan terhadap penyakit tentu berbeda beda. Namun satu hal kenyataanya bahwa ketika anak sakit maka ibunya yang lebih merawatdan mencari pengobatan, saat suami sakit maka istri yang lebih merawat, anggota keluarga lain hanya membantu. Maka apabila sebuah keluarga memiliki perempuan yang mengerti dan memahami masalah kesehatan maka setidaknya keluarga itu akan cepat dan tepat dalam mencari pengobatan jika ada anggota keluarga nya yang sakit, demikian pula sebaliknya. Data WHO (World Health Organizations ) pada tahun 2010 menujukan bahwa ada 585.000 wanita, setiap menit, mati setiap tahun akibat komplikasi dalam kehamilan. Sekitar 200.000 kematian ibu setiap tahun akibat dari kekurangan atau kegagalan pelayanan kontrasepsi. Kehamilan mereka masih tanpa sarana untuk melakukannya secara efektif. Setidaknya 75 juta kehamilan setiap tahun (dari total 175 juta) yang tidak diinginkan, mereka menghasilkan di 45 juta aborsi dan lebih dari 30 juta kelahiran hidup. 70.000 wanita meninggal setiap tahun sebagai akibat dari aborsi yang tidak aman, sementara jumlah yang tidak diketahui menderita infeksi & konsekuensi kesehatan lainnya. Kenyataan tersebut menunjukan tingginya resiko kematian bagi perempuan akibat dari hal hal yang sebenarnya bisa diantisipasi.resiko semakin meningkat pada negara nagara berkembang yang berpenduduk besar.  Oleh karena itu perlu dilakukan upaya upaya intervensi serta kebijakan kependudukan yang tepat. Maka Perempuan disamping memiliki tanggung jawab yang besar dalam keluarga, perempuan juga memiliki resiko yang paling besar dalam kesehatan sebagaimana data diatas. Proses kehamilan selama 9 bulan, menyusui selama 2 tahun, menstruasi setiap bulan, menjaga anaknya hingga dewasa dan juga mencari nafkah membantu keluarga adalah juga tugas berat yang dilakukan perempuan yang semua itu meningkatkan resiko terhadap kesehatan perempuan. Oleh karena itu perempuan harus diproteksi dan diberi perhatian khusus dalam upaya menjaga kesehatanya. Jika perempuannya sehat maka keluarganya kemungkinan besar akan sehat dan jika keluarganya sehat maka lingkungan sekitar bahkan sampai tingkat negara akan sehat. Oleh karena itu upaya kesehatan perempuan dan upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan terhadap perempuan mengenai kesehatan harus terus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan agar dapat memecahkan permasalahan kesehatan nasional yang dihadapi bangsa Indonesia. Kegiatan pokok kementerian kesehatan seperti kesejahteraan Ibu dan anak, keluarga berencana, gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit, penyuluhan kesehatan, pengobatan dan penanggulangan kecelakaan, perawatan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, pemeriksaan laboratorium sederhana, pencatatan dan pelaporan, kesehatan mata, kesehatan olahraga, kesehatan pekerja non formal, pembinaan pengobatan tradisional, dan peningkatan upaya dana sehat masyarakat yang kesemuanya itu butuh peran perempuan yang kuat dan juga sehat. Perempuan bisa berperan sebagai ujung tombak sebagai tenaga kesehatan, tenaga penyuluh maupun kader karena mereka lebih tahu,  lebih dekat dan memegang peran kunci dalam pengorganisasian dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya
Gini Ratio Bangka Belitung terbaik di Indonesia
8 Jun 2017

Gini Ratio Bangka Belitung terbaik di Indonesia

Pernahkah kita mendengar bahwa sebagian kecil warga negara Indonesia menguasai sebagian besar kekayaan negeri ini?. Hal itu benar adanya dengan adanya bukti dari Lembaga Keuangan Swiss, Credit Suisse mengeluarkan riset mengenai ketimpangan kekayaan di berbagai negara. Indonesia masuk dalam 9 besar negara dengan kekayaan tidak merata. Hanya satu persen saja orang terkaya di Indonesia sudah menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. ya katakanlah hampir separuh kekayaan kita dikuasai oleh hanya 1 persen orang, dan separuhnya lagi dibagi oleh 99% warga negara. Konsentrasi kekayaan pada 1 persen terkaya di Indonesia terburuk keempat di dunia setelah Rusia (74,5 persen), India (58,4 persen), dan Thailand (58 persen). Selain itu, jika dinaikkan menjadi 10 persen terkaya, penguasaannya mencapai 75,7 persen kekayaan nasional. “Kondisi tersebut membuat kita harus menghadapi sedikit kebisingan dan kegaduhan ekonomi,  meningkatnya kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi yang lebar ini kalau tidak disikapi dengan baik maka negara kita beresiko benar-benar menghadapi darurat kesenjangan. Kesenjangan ekonomi Indonesia juga dapat dilihat dari hasil penilitian Bank Dunia yang menyebutkan 10 persen orang terkaya menguasai 77 persen dari total kekayaan nasional. Sedangkan 200 juta lebih penduduk lainnya hanya menikmati tak lebih dari 25 persen.  Ketimpangan yang terjadi di Indonesia bisa menjadi suatu masalah serius dalam sistem perekonomian dalam negeri yang harus segera diselesaikan. Salah satu, indikator dalam mengukur kesenjangan adalah dengan Gini Rasio. Gini Rasio merupakan indikator untuk menggambarkan ketimpangan atau ketidakmerataan dengan  nilai berada dalam rentang 0-1. Bila nilainya 0 maka terjadi pemerataan sempuna sementara jika nilainya 1 maka terjadi ketimpangan sempurna. Jika Gini Rasio < 0,4, tingkat ketimpangannya rendah. Jika Gini Rasio berada di 0,4-0,5, maka tingkat ketimpangannya sedang dan tingkat ketimpangan tinggi bila Gini Rasio di atas 0,5. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka ketimpangan (gini ratio) pada September 2016 lalu sebesar 0,394 atau menurun sangat tipis sebesar 0,003 poin dari nilai Maret 2016 sebesar 0,397. Angka ini juga menurun dibanding rasio gini September 2015 sebesar 0,402. Meski secara nasional menurun, tapi ketimpangan di perkotaan tercatat masih lebih tinggi dibanding ketimpangan pedesaan. Rasio gini perkotaan tercatat sebesar 0,409, sedangkan di pedesaan sebesar 0,316. tipisnya penurunan angka gini rasio ini menurut BPS (2016), disebabkan beberapa faktor. Di antaranya pengeluaran kelompok bawah dan menengah lebih tinggi ketimbang pengeluaran kelompok atas. Namun demikian, pengeluaran kelompok menengah ke bawah meningkat cukup besar. BPS mencatat, pengeluaran ekonomi terbawah tumbuh 4,56 persen, sementara kelompok menengah tumbuh 11,69 persen, dan kelompok ekonomi tertinggi hanya tumbuh 3,83 persen. Berita baiknya bagi masyarakat Bangka Belitung adalah bahwa Bangka Belitung (Babel) merupakan provinsi dengan ketimpangan terendah se Indonesia. Pada September 2016, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Gini Rasio Provinsi Bangka Belitung sebesar 0,288, terendah dibandingkan 33 provinsi lainnya dan satu-satunya provinsi dengan Gini Rasio di bawah 0,3. Indikator ketimpangan di Babel ini lebih tinggi dari posisi Maret 2016 maupun September 2015, yakni hanya 0,275. Adapun Gini Rasio Babel di perdesaan sebesar 0,239 dan di daerah perkotaan 0,318. Memang jika melihat pembangunan di Bangka Belitung secara sekilas nampak lebih merata dibandingkan dengan daerah lain. Hampir semua wilayah di bangka belitung ini memiliki akses yang terjangkau transportasi. Jalan- jalan relatif baik dan sudah hampir semuanya diaspal, bahkan sampai ke wilayah kepulauan. Sarana dan prasarana juga tidak terlalu berbeda antara desa dan kota. Kita diuntungkan dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar, medan yang relatif datar, tidak ada pegunungan yang tinggi atau jalan yang sangat naik turun sehingga mudah dalam mengelolanya. Bisa dibandingkan misalnya dengan provinsi tetangga Sumatera Selatan yang ibukota Provinsi yaitu Palembang berkembang pesat hampir menyamai Jakarta, namun disisi lain ada wilayah kabupatennya yang pembangunanya seperti jalan ditempat. Disamping wilayah yang beragam baik perbukitan, pegunungan lembah sehingga menyulitkan dalam mengelola pemerataan pembangunan. Demikian juga di provinsi lain dibelahan Indonesia. Dengan berbekal keuntungan secara georgafis ini adalah wajar jika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berkembang lebih baik lagi. Kekayaan alam yang melimpah serta daya tarik wisata yang memiliki tren bagus juga merupakan modal berharga bagi Babel untuk bersaing mensejahterakan masyarakat. Harapanya adalah gini ratio ini tidak hanya merata saja namun juga sejahtera, bersama sama, karena bisa saja indek gini rationya bagus namun sama sama dalam posisi tidak sejahtera, ini yang tidak kita inginkan.    

Faiz Marzuki Baca Selengkapnya