PANGKALPINANG - Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dra. Susanti, M.AP mengingatkan agar pegawai untuk selalu mewaspadai pemaparan virus Covid-19. Sebab saat ini virus covid-19 sudah menyebar kemana-nama.
"Virus ini sudah ada dimana-mana. Untuk itu hendaknya agar tetap disiplin dengan pola hidup sehat," pesannya saat bertindak sebagai pembina apel pagi di Kantor DP3ACSKB Babel, Rabu (19/5/2021).
Semua pegawai diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan. Selain itu, disarankan untuk membatasi kegiatan bepergian. Jika tidak ada keperluan mendesak, lebih baik di rumah.
Hingga saat ini belum diketahui sampai kapan berlangsung pendemi covid-19. Semua kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi, hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik.
"Contohnya, penerapan satu pintu keluar masuk kantor. Ini harus dilaksanakan. Sebab ini bermanfaat untuk mempermudah melakukan kontrol suhu badan," jelasnya.
Setiap pegawai yang hendak masuk kantor harus mengukur suhu badan, begitu juga dengan tamu kantor. Jika suhu badan diatas keketentuan, maka tidak diperbolehkan masuk kantor. Semua ini untuk mengindari terjadi pemaparan covid-19.
"Jika ada pegawai yang suhu badan tinggi, disarankan untuk berobat. Selain itu, jika pegawai yang sudah merasa sakit, hendaknya langsung berobat," sarannya.
Sehari sebelumnya, Selasa (18/5/2021) tim pemantau penerapan protokol kesehatan (prokes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan monitoring ke sejumlah dinas dan instansi.
DP3ACSKB Babel menjadi salah satu dinas yang menjadi tujuan monitoring tersebut. Saat berada di DP3ACSKB, tim ini juga memeriksa penerapan prokes, alhamdulillah DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerapkan prokes sejak awal pandemi.
Saat pemantauan oleh tim hal tersebut telah terlihat mulai dari tempat cuci tangan hingga jaga jarak kerja pegawai pun telah diterapkan. Tempat cuci tangan dan hand sanitizer berada di beberapa titik. Tak hanya itu, sebab semua pegawai diwajibkan tetap menggunakan masker kendati dalam keadaan bekerja.(*)