Pangkalpinang - Penting untuk terus meningkatkan komitmen terkait perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Hal ini perlu didukung dengan kebijakan peraturan yang akomodatif dan responsif. 

Megawati Soeroso, ST, M.Si, Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap, tumbuh kesadaran bersama akan pentingnya implementasi beragam peraturan dan produk undang-undang. 

"Budayakan sikap saling menghormati," kata Megawati saat Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan yang Melibatkan Para Pihak Lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/kota, di Ruang Pertemuan BAPPEDA Kota Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).

Lebih jauh Megawati menjelaskan, kegiatan ini akan dilaksanakan di kabupaten/kota se Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di Kabupaten Bangka. 

Sikap-sikap merendahkan sesama harus dijauhi. Ia menambahkan, sebab sikap seperti itu tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya bangsa dan juga bertentangan dengan norma hukum. 

Sampai saat ini masih sering terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurut Megawati, data SIMFONI yang dikelola UPTD PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun ini saja sudah ada 124 kasus.

"Sejumlah kasus itu bukan hanya angka, namun menyangkut nasib hidup anak bangsa. Untuk itu, perlu ada kepedulian bersama," tegasnya. 

Banyak faktor yang dapat menimbulkan kasus kekerasan terhadap perempuan. Megawati mencontohkan, kasus kekerasan dapat ditimbulkan oleh faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, hingga pemahaman budaya yang keliru. 

"Untuk itu, perlu meningkatkan pemahaman hukum. Pentingnya implementasi kebijakan responsif terhadap perlindungan perempuan. Kami mengajak membangun kebersamaan, sinergitas melindungi perempuan," ungkapnya. 

Hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang Dr. Erwandy, S.E., M.M.

Bertindak sebagai narasumber, Nellyastuti, SE., MM., Dekan Universitas Pertiba, Marta Meiliana Tiurmaida P., SE., Pengantar Kerja Ahli Pertama, IPDA. Erieka Saputri, SH., dan Mia Cahyani, Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.