Pangkalpinang - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pembahasan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik (NF) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 2027.

Megawati Soeroso, S.T., M.Si Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, dana DAK NF terbagi menjadi tiga yakni, dana penanganan, pencegahan dan penguatan. 

"Diharapkan dengan adanya dukungan dana tersebut, dalam penanganan kasus menjadi lebih cepat," ungkap Mega, Senin (29/6/2026). 

Adapun kriteria lokasi prioritas dalam penentuan daerah penerima, sebagai berikut: Kriteria Wajib: Pertama, daerah yang memiliki UPTD PPA yang telah ditetapkan melalui Perkada. Kedua, realisasi DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2025 > 40% (bagi daerah yang menerima). 

Ketiga, daerah memiliki kapasitas fiskal kategori Sangat Rendah, Rendah, Sedang, dan Tinggi berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Penanganan kasus di daerah kabupaten menjadi perhatian. Mega mengatakan, sebab pengananan kasus kurang cepat, ini dikarenakan SDM di beberapa UPT PPA di kabupaten masih relatif minim.

Mengenai penggunaan dana, Mega menyarankan, UPT PPA memperkuat koordinasi dengan bagian perencanaan. Jika terdapat perubahan anggaran, hendaknya dilakukan dengan membuat surat secara resmi. 

"Sedangkan untuk data SIMPONI dan data yang bersifat mendukung pekerjaan agar dipersiapkan secara baik," harapnya.