Pangkalpinang - Perekaman data e-KTP bagi pemilih pemula semakin gencar. Warga yang saat pemilu tahun 2024 nanti sudah mempunyai hak suara, maka sejak saat ini  bisa melakukan perekaman. Sehingga ketika berusia 17 tahun tinggal melakukan pencetakan e-KTP.

Dr. Asyraf Suryadin, M. Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, perekaman bisa dilakukan sekarang. Namun cetak e-KTP dilakukan saat warga tersebut sudah berusia 17 tahun. Sewaktu perekaman diusahakan berfoto sebaik mungkin. 

"Berfoto hendaknya tidak menggunakan kaos, apalagi kaos oblong. Ini terus kita sosialisasikan kepada anak-anak. Kalau tidak mau menggunakan pakaian sekolah, bisa menggunakan kemeja lainnya," kata Asyraf saat wawancara dengan kru Pesona TV, di Kantor DP3ACSKB Babel, Selasa (24/1/2024).

Lebih jauh Asyraf menjelaskan, foto yang diambil saat perekaman e-KTP berlaku seumur hidup. Namun jika awalnya difoto tidak berhijab, lalu menggunakan hijab maka bisa diganti. Selain e-KTP, sekarang sudah ada KTP digital.

KTP digital ini sangat bermanfaat. Asyraf mengatakan, untuk KTP digital warga bisa menginstal aplikasi lalu diversifikasi pada Disdukcapil setempat. Sedangkan untuk anak di bawah 18 tahun, bisa mendapatkan Kartu Indentitas Anak (KIA). Kartu ini berguna sebagai identitas anak.

"Jika anak tersebut ingin ikut orangtua keluar daerah, maka KIA ini sangat bermanfaat. Selain itu ada beberapa tempat, Disdukcapil membuat semacam kerja sama dengan pihak swasta. Bagi anak pemegang KIA bisa mendapatkan diskon," ungkapnya.