Pangkalpinang-- Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah Tahun 2019 di Semarang selama empat hari dari Senin-Kamis (8-11/4/2019).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI ini dibuka oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sesmen PPPA) Pribudiarta Nur Sitepu.
"saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan percepatan pelaksanaan PUG (pengarusutamaan gender)"ungkap Pribudiarta.
Rakor ini juga menghadirkan narasumber Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Partisipasi Masyarakat dan Fasilitator dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat.
Deputi Kesetaraan Gender Erny menyebutkan beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam percepatan PUG ini antara lain memetakan status kelembagaan PUG, menyepakati indikator kinerja PUG dan akan dilakukan sinergi di bidang Kesetaraan Gender KPPPA dengan provinsi/kabupaten/kota, menyepakati arah pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG provinsi/kabupaten/kota serta mendorong Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam KUA/PPAS.
"Kedepannya diharapkan pemerintahan pusat dan provinsi/kabupaten/kota harus mempunyai rencana aksi dimulai dari program kegiatan yang akan dilaksanakan" harap Erny.
Deputi Partisipasi Masyarakat Indra menjelaskan mengenai upaya-upaya dalam Kesetaraan Gender dindaerah dengan memenuhi 7 prasyarat PUG agar partisipasi masyarakat masuk kedalam IKU Kementerian dan bagian dari kebijakan serta strategi pembangunan PPPA bersinergi dengan Lembaga Masyarakat untuk penanganan PPPA.
"Selain itu juga perlu penguatan kembali forum PUSPA dan Lembaga Masyarakat lainnya dengan pemahaman dan penyusunan strategi untuk disinergi" ujar Indra.
Narasumber dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tentang mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) Anggaran Responsif Gender (ARG) melalui capaian yang dilakukan provinsi/kabulaten/kota terkait 7 prasyarat PUG.