Pangkalpinang – DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Pangkalpinang menyelenggarakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Jumat, 13/01/2023). Aktivasi ini bertujuan agar seluruh pegawai DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Identitas Kependudukan secara Digital yang dapat di buka melalui aplikasi pada smartphone masing-masing.
Asyraf Suryadin Kepala DP3ACSKB mengatakan, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Identitas Digital ini sudah dapat dimanfaatkan mulai di bandara, sebagian urusan perbankan dan lain-lain yang membutuhkan KTP.
Untuk mengaktivasi identitas kependudukan digital ini dapat dilakukan dengan mengunggah aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau Google Play pada Smart Phone masing-masing. Setelah itu lakukan pengisian data seperti NIK, alamat email serta nomor Handphone yang aktif. Langkah terakhir lakukan aktivasi dengan mengunjungi Kantor layanan Dukcapil di Kabupaten/Kota masing-masing.
Pada kegiatan ini, seluruh pegawai di lingkungan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital. Lebih lanjut, Asyraf mengatakan bahwa DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan kegiatan sejenis untuk setiap OPD di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Asyraf juga mengharapkan agar setiap Disdukcapil Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan serupa disetiap OPD di kabupaten/kota sehingga nantinya seluruh pegawai pemerintah telah memiliki Identigas Kependudukan Digital.
Selain itu, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini juga direncanakan akan dilakukan di perguruan tinggi agar setiap mahasiswa dapat mengaktivasi IKD masing-masing. Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi dapat mengunjungi kantor pelayanan dukcapil di kabupaten masing-masing.