PANGKALPINANG - Sekretaris Kementerian PPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan poin prioritas nasional RPJMN 2020-2024 yang didukung Kementerian PPPA. Sejumlah poin itu antara lain, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.

Selanjutnya, kata Pribudiarta, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan serta memperkuat stabilitas POLHUKHANKAM dan transformasi pelayanan publik.

Menyinggung mengenai program prioritas Kementerian PPPA 2019-2024, Pribudiarta menjelaskan, perlu mengefektifkan peran keluarga dalam pengasuhan anak-anak. Selain itu menurunkan tingkat kekerasan pada anak.

"Menekankan angka pekerja anak-anak, mencegah perkawinan usia anak dan meningkatkan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan," paparnya saat Vidcon Pra Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2020, Selasa (30/6/2020).

Sebagaimana diketahui, vidcon Pra Rakornas Pembangunan PPPA Tahun 2020 kali ini mengusung tema "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju". Kegiatan ini secara langsung diikuti Kepala DP3ACSKB Babel Dra. Susanti, M.AP beserta sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan dinas.

Sementara Deputi Bidang Kesetaraan Gender Agustina Erni menjelaskan tentang isu gender, potensi dan kontribusi perempuan di bidang ekonomi. Perempuan terkonsentrasi ditiga sektor.

Adapun tiga sektor tersebut yakni, pertanian, kehutanan dan perikanan.  Sedangkan pekerja migran sebagian besar adalah perempuan.

"Untuk Indeks Pembangunan Gender (IPG), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada diangka 89,153 dari 34 provinsi di tahun 2018," ungkapnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Vennetia Ryckerens Danes menjelaskan mengenai standarisasi dan layanan komprehensif terhadap perempuan korban kekerasan dalam kondisi normal dan masa pandemi covid 19.

Mengenai perlindungan hak perempuan kewenangan provinsi, jelasnya adalah pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penyedia layanan rujukan lanjutan dan penguatan serta pengembangan lembaga penyedia layanan memerlukan koordinasi tingkat provinsi.

Potensi pendukung perlindungan terhadap perempuan  berupa tambahan tugas dan fungsi baru Kemenenterian PPPA. Tugas dan fungsi tersebut yaitu, penyedia layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional lintas provinsi dan internasional.

Kesempatan kali ini, Deputi Perlindungan Anak Nahar memaparkan tentang standarisasi layanan anak korban dalam situasi normal dan masa pandemi covid 19.

Penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak bertujuan untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sesuai dengan PP No.59/2019.

Hindari Kekerasan Terhadap Anak

Sedikitnya terdapat lima target utama upaya pencegahan kekerasan. Sejumlah target tersebut di antaranya melalui Forum Anak (pelopor dan pelapor), Puspaga, Pendidikan (Sekolah Ramah Anak), lingkungan (Pengembangan Pusat Kreativitas, Ruang Bermain).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA RI, Leny Rosalin. Ia menambahkan, ada juga Wilayah (IDOLA, PROVILA, KLA), Target Indeks Perlindungan Anak (IPA), Perlindungan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA).

Hasil evaluasi KLA tahun 2019, persentase provinsi yang memiliki forum anak daerah untuk Provinsi Babel, dari tujuh kabupaten/kota sudah mendapat tiga pratama dan satu madya.

Sedangkan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Indra Gunawan mengatakan, ada peningkatan partisipasi lembaga masyarakat dalam pembangunan PPPA di masa dan pasca pandemi covid 19. Dalam hal ini hendaknya bisa bersinergi dengan dunia usaha.

"Perlu mendorong perusahaan melaksanakan program CSR, pelatihan kewirausahaan untuk perempuan, pelatihan gizi, PUG, PUHA online," sarannya.