KOBA--Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti menjadi narasumber pada acara penguatan forum Anak Selawang Segantang (FAST) Bangka Tengah pada Sabtu (6/4/2019). Penguatan Forum Anak kali ini mengangkat tema 'Partisipasi Anak dalam Pembangunan yang Berkelanjutan'.
"Partisipasi anak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 pada pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" jelasnya.
Susanti juga menyebutkan yang dimaksud dengan partisipasi anak disini yaitu keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan dengan pemahaman kemajuan dan kemauan semua anak.
"Partisipasi anak mencakup empat hak asasi yaitu didengar pendapatnya dan perasaannya, mendapat informasi yang dibutuhkan, berkumpul dan berorganisasi dan diikutsertakan dalam pembuatan keputusan" ujar Susanti.
Susanti berharap anak-anak di Forum Anak FAST ini bisa menjadi anak-anak yang unggul yang menjadi 2P (Pelopor dan Pelapor), pelopor disini anak harus bisa menjadi tauladan dalam berpartisipasi dalam pembangunan dan menjadi pelapor jika ada hak-hak anak disekelilingnya yang dihambat pemenuhannya.
"Beberapa hari yang lalu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga sudah melibatkan anak salah satunya dalam Musrenbang RKPD 2020 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada jumat (5/4/2019)" tegas Susanti.