PANGKALPINANG - Drs. H Yulizar Adnan, M.Si Asisten I Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan masih kerap terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Begitu juga dengan kasus eksploitasi perempuan.
"Upaya mengatasi persoalan tersebut, pemerintah provinsi melalui Gubernur membuat sejumlah kebijakan," kata Yulizar mewakili Gubernur Babel saat webinar Ibu yang Kuat, Imun bagi Keluarga, Rabu (15/7/2020).
Kegiatan yang dimotori DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini, diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan diri keluarga menghadapi pandemi covid-19. Bertindak sebagai moderator, Dra. Susanti. M.AP Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rencana pembangunan jangka menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017-2020, dengan visi misi Bangka Belitung Sejahtera, provinsi maju yang unggul di bidang inovasi agropolitan dan bahari dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik yang efesien dan cepat berbasis teknologi.
Yulizar menjelaskan, terdapat enam misi di antaranya, meningkatkan pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah. Kemudian mewujudkan infrastruktur dan konektivitas daerah berkualitas, meningkatkan SDM unggul dan handal.
Selanjutnya, meningkatkan kesehatan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan demokrasi serta meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup.
Poin ketiga misi tersebut, kata Yulizar, meningkatkan SDM unggul dan handal. Upaya memajukan perempuan atau pemberdayaan perempuan di Bangka Belitung, maka sudah menyusun dua perda. Pertama, Perda No 9 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender.
"Kemudian Perda No 12 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Agar perda ini dapat diimplementasikan, maka dibuat peraturan gubernur," jelasnya.
Sudah diterbitkan Pergub No. 34 tahun 2020 tentang Sekuntum Melati, Pergub No 28 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan. Kemudian Pergub No. 54 tahun 2013 tentang Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tak hanya itu, sebab ada juga Pergub No 22 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penganggaran Resposif Gender, kemudian Pergub 90 tahun 2017 tentang Aksebilitas bagi Usia Lanjut. Selanjutnya Pergub No 7 tahun 2018 tentang Sistem Pengelolaan dan Data Informasi Pembangunan Daerah.
"Pergub No 49 tahun 2018 tentang Pengembangan Kampung KB, serta Pergub No 34 tahun 2020 tentang Pembentukan UPT PPPA," paparnya.
Menurut Yulizar, sangat diharapkan implementasi pergub mengenai Sekuntum Melati. Sebab pergub ini untuk kemajuan ibu-ibu atau perempuan. Sekuntum Melati ini merupakan suatu sekolah untuk perempuan agar dapat menjadi perempuan mandiri dan terlatih melalui jalur informal.
"Jika perempuan mandiri, diharapkan berpengaruh terhadap perekonomian keluarga dan masyarakat. Selain itu ada MoU dengan UN Women dan Institut Saint dan Bisnis ATMA Luhur tentang peningkatan kapasitas perempuan dalam penguasaan teknologi," paparnya.
Sinergitas Program
Terdapat beberapa program sinergistas terkait peningkatan kapasitas perempuan. Yulizar menjelaskan, pertama program pengembangan industri perumahan. Program ini kerja sama DP3ACSKB dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ada juga program peningkatan dan pemberdayaan koperasi. Ia menjelaskan, program ini kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Program pemberdayaan keluarga bekerja sama dengan Dinas Sosial, program peningkatan pelayanan teknis pelatihan kerja industri bekerja sama dengan Disnaker.
"Program peningkatan usaha pendapatan keluarga sejahtera bekerja sama dengan BKKBN dan yang terakhir, program usaha peningkatan keluarga bekerja sama dengan UP2K PKK. Jadi lengkap bentuk perhatian pemerintah dalam membangun pemberdayaan perempuan," jelasnya.