Pangkalpinang - Badan Pemberdayaan perempuan melalui bidang Pengarusutamaan Gender menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Materi dan Pelaksanaan KIE tentang kesetaraan Gender dan Keadilan Gender di Hotel Grand Bangka City. Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari tersebut mengundang narasumber dari pusat yaitu Fatahillah Asisten Deputi Partisipasi Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Narasumber selanjutnya adalah Ambarwati Kabid Pertisipasi Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nurdin Muhammad dari Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Abdul Gofar selaku Kabid Ketahanan Ekosistem, Seni Budaya Agama dan Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Kepualauan Bangka Belitung serta Rusli dari BPPKBPA. Sumini Yuliastuti selaku Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dalam kegiatan ini menyatakan bahwa pembangunan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan status, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki laki. Lebih lanjut Sumini menyatakan bahwa media masa, lembaga masyarakat, organisasi masyarakat dan partai politik memiliki peran strategis untuk membangun dan memperkuat koordinasi dan jejaring dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Oleh karena ituuntuk mengoptimalkan dukungan yang signifikan dan motivasi terhadap kaum perempuan di pandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan seperti ini.

Kegiatan yang diikuti oleh utusan dari media cetak/elektronik, peratai politik, organsisasi sosial keagamaan serta lembaga yang peduli terhadap perempuan dan anak ini berlangsung dalam suasana santai namun serius dalam mendengarkan narasumber disertai dengan diskusi . Dalam kesempatan tersebut Fatahillah dari KPPA RI menyampaikan pentingnya partisipasi organisasi masyarakat dan lembaga masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak. Sementara Ambarwati juga dari KPPA RI menyampaikan sejarah organisasi masa perempuan di Indonesia serta peran media dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Sementara narasumber dari kesbangpol babel yaitu Abdul Gofar menjelaskan aturan perizinan, hak dan kewajiban organsisasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Rusli selaku kabid perlindungan perempuan dan perlindungan anak BPPKBPA menyatakan perlunya sinergi antara lembaga organisasi dan pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari kejahatan orang dewasa serta perlunya mewaspadai media yang bertujuan akhlak dan moral bangsa.  

Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengembangan materi dan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang keadilan dan kesetaraan Gender perlu dilanjutkan dan ditingkatkan dengan melakukan upaya upaya sinergis. Peran media masa dan elektronik ormas/LSM parpol sangat penting dalam ikut serta memberikan pendidikan dan pemahaman serta memberikan pembelajaran yang positif kepada masyarakat sebagai upaya pencerahan terhadap masyarakat tentang keadilan dan kesetaraan gender.