PANGKALPINANG--  Industri Rumahan (IR) merupakan proses produksi dari bahan tertentu yang menghasilkan nilai tambah yang dilakukan di rumah dengan menggunakan aat produksi yang sederhana dan hasilnya kembali kerumah.

Ini dikatakan oleh Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wardiah saat menjadi narasumber Rapat Pengembangan Pelaku Industri Rumahan Kota Pangkalpinang Kamis (2/5/2019) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pangkalpinang. 

Dijelaskan Wardiah Industri Rumahan ini telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2016 yang merupakan pedoman umum pelaksanaan pembangunan Industri Rumahan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan perempuan. 

"IR ini bertujuan mewujudkan perempuan yang maju dan mandiri di bidang ekonomi melalui pengembangan kegiatan ekonomi melalui pengembangan kegiatan ekonomi produktif untuk mendukung terciptanya kondisi kehidupan yang lebih sehat dan sejahtera baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat" jelasnya. 

Wardiah juga menambahkan bahwa Industri Rumahan ini merupakan salah satu perwujudan program dalam Three Ends yakni upaya untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengakhiri perdagangan manusia dan mengakhiri kesenjangan ekonomi perempuan. 

Dalam mengembangkan IR ini diperlukan langkah-langkah seperti advokasi dan penyusunan MOU dengan Pemerintah Daerah, pembentukan tim pelaksanaan kabupaten/kota, penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan, pertemuan koordinasi lintas OPD, identifikasi sumber daya yang dapat dimanfaatkan, penetapan lokasi, pemetaan pelaku industri rumahan, analisis hasil pemetaan dan penyusunan desain intervensi serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan IR.