PANGKALAN BARU-- Ada delapan Fungsi keluarga yang harus dipenuhi untuk menjadikan keluarga sejahtera dan memiliki ketahanan diantaranya fungsi keagamaan merupakan fungsi utama dan mendasar dalam keluarga, fungsi sosial budaya,  fungsi cinta kasih,  melindungi,  reproduksi,  fungsi sosialisasi dan pendidikan,  fungsi ekonomi merupakan fungsi yang sangat penting menuju kesejahteraan keluarga,dan fungsi pembinaan lingkungan.

Demikian diungkapkan oleh Wardiah, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan/PKHP DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selasa (23/4/2019) di Hotel Grand Vella.

Wardiah juga menjelaskan pelaksanaan pembangunan keluarga dilakukan berdasarkan empat pilar yaitu ketahanan fisik (sehat),  ketahanan ekonomi,  ketahanan sosial psikologi dan ketahanan sosial budaya dan kita harus memiliki legalitas(akte kelahiran,  akte pernikahan, akte perceraian) , struktur dan kesetaraan dan kemitraan gender yakni peran dan hak laki-laki dan perempuan sama didalam keluarga.

"Apabila 8 fungsi keluarga terpenuhi maka terbangun kesejahteraan keluarga, namun apabila sudah terjadi kekerasan baik itu dikeluarga maupun di lingkungan masyarakat kita itu wajib kita laporkan agar kekerasan itu tidak berulang, beberapa fenomena di masyarakat kita biasanya mereka malu untuk melaporkan kekerasan yang terjadi" jelasnya. 

Kita juga mempunyai UPTD PPA yang akan bersinergi dengan Kabupaten/Kota menangani kasus kekerasan dalam keluarga terutama pada perempuan dan anak, kita juga punya mobil perlindungan (molin)  yang melayani dengan mendengar keluh kesah atau konseling bagi masyarakat.

"Kekerasan yang terjadi akan membuat keluarga tidak tenteram,  tidak sejahtera,  tidak adanya fungsi perlindungan" tuturnya.

Wardiah juga mengungkapkan bahwa konsep kesetaraan gender pada dasarnya adala pekerjaan ibu-ibu bisa dikerjakan oleh laki-laki dan sebaliknya namun ada hal-hal secara kodrati seperti peran ibu tidak bisa digantikan misalnya hamil dan melahirkan.

"Perempuan yang dilarang kerja diluar rumah bisa mengerjakan sesuatu menghasilkan barang yang memiliki nilai jual seperti tugas dan fungsi dinas kami membina Industri Rumahan yang ada di masyarakat, saat ini banyak ibu rumah tangga yang menghasilkan uang dari rumah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi seperti hasil kerajinannya bisa dijual dengan memanfaatkan media sosial" imbaunya. 

Upaya untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dengan akhiri three ends yakni akhiri kekerasan pada perempuan dan anak,  akhiri perdagangan manusia,  akhiri kesenjangan akses ekonomi untuk perempuan.

Hak perempuan untuk kesetaraan gender yaitu hak ekonomi,  hak pendidikan, hak  kesehatan,  hak politik/hukum, hak pembangunan keluarga.

Ada beberapa jenis Kekerasan yang dijelaskan Wardiah,  diantaranya Kekerasan fisik, kekerasan psikis,  kekerasan seksual,  kekerasan berupa penelantaran.

Berbagai upaya dilakukan untuk membina keluarga diantaranya yaitu bina keluarga balita, bina keluarga remaja dan bina keluarga lansia.