Pangkalpinang - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tak hanya terjadi antar negara. Tak menutup kemungkinan kasus tersebut juga terjadi antar provinsi, bahkan antar kabupaten/kota. Pasalnya kecanggihan teknologi bisa membuka peluang.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, media sosial harus disikapi secara baik. Sebab media sosial memberikan dampak baik, namun juga bisa memberikan dampak buruk.

"Media sosial bisa membuka peluang awal terjadi kasus TPPO," kata Asyraf saat Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Kewenangan Provinsi, di Grand Puncak Lestari Pangkalpinang, Jumat (1/12/2023).

Melalui media sosial, kata Asyraf, pelaku TPPO lebih mudah memberikan iming-iming kepada korban. Awalnya diajak bekerja di kafe, namun kemudian dijadikan pekerja seks komersil. Ini bisa saja terjadi antarkabupaten/kota lewat aplikasi orang bisa saja menjual temannya.

"Kegiatan ini menjadi langkah dan upaya mengantisipasi terjadinya kasus TPPO. Pihak terkait harus bekerja sama mengantisipasi kasus perdagangan orang," kata Asyraf. 

Perlindungan terhadap perempuan, kata Asyraf, bukan hanya terhadap kekerasan fisik. Melainkan perlindungan juga diberikan terhadap jiwa perempuan.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan ini, Drs. M. Soleh, MM Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, jika melihat tempat kejadian, maka kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan tertinggi. 

Faktor penyebabnya, kata Soleh, faktor ekonomi, pendidikan, budaya, media massa, lingkungan dan rendahnya pemahaman terhadap nilai-nilai agama. Untuk itu harus ada gerakan bersama guna menghentikan jatuh korban berikutnya.

"Kebijakan harus responsif terhadap perlindungan perempuan. Penegakan hukum mestinya memberikan efek jera. Kami tidak mampu bekerja sendiri, kami membutuhkan dukungan dari semua stakeholder," jelasnya.