Pangkalpinang - Sebanyak 24 warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang menjalani verifikasi biometrix, sidik jari dan iris mata untuk kepentingan dokumen kependudukan. Selain itu, terdapat enam warga binaan Lapas Anak juga ikut perekaman KTP-el usia 17 tahun.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, proses rekam untuk kepentingan dokumen kependudukan ini dilakukan secara jemput bola. Cara ini merupakan bagian bentuk pelayanan kepada masyarakat.
"Kita berharap semua masyarakat dapat terlayani dengan baik," kata Asyraf di sela-sela meninjau kegiatan rekam data kependudukan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Jumat (22/4/2022).
Saat melakukan peninjauan tersebut, Kepala DP3ACSKB secara langsung didampingi Kasubsi Administrasi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang Mia Cahyani. Tampak warga binaan antusias melakukan kegiatan rekam tersebut.
"Selama ini sudah pernah rekam?" tanya Asyraf kepada salah seorang warga binaan.
"Belum Pak," jawab salah satu warga binaan tersebut.
"Nanti kalau sudah rekam, ibu bisa memiliki KTP-el," jelas Asyraf.
Setiap warga negara berusia lebih dari 17 tahun harus memiliki KTP-el. Asyraf menambahkan, sebelumnya DP3ACSKB telah melakukan perekaman untuk anak-anak di sekolah luar biasa serta beberapa sekolah. Semua kegiatan ini dilakukan secara jemput bola.
"Upaya jemput bola ini akan terus dilakukan. Selain memberikan kemudahan dalam akses pelayanan, diharapkan data pemilu 2024 mendatang akan menjadi lebih baik," harap Asyraf.