Pangkalpinang - Terdapat tiga fungsi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di antaranya, untuk pembuktian identitas, otentikasi identitas dan otorisasi identitas. Semua fungsi tersebut membuat pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efesien.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, semua fungsi IKD ini penting bagi pelayanan administrasi kependudukan. Selain bisa mempermudah, IKD juga bermanfaat untuk menghemat anggaran pengadaan blangko KTP-el.
"Adanya IKD membuat tidak ketergantungan kepada vendor, tidak memerlukan anggaran khusus dan bisa menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik," kata Asyraf saat kegiatan Implementasi IKD untuk Kemudahan Pelayanan Publik, di Cordela, Selasa (14/2/2023).
Menyinggung mengenai target verifikasi IKD, jelas Asyraf, ada sebanyak 262.914. Sementara ini sudah terealisasi sekitar 9.933 atau 3,78 persen. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target tersebut di antaranya, memfasilitasi aktivasi IKD dengan cara jemput bola.
"Kita bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Pangkalpinang memfasilitasi aktivasi ketika pelaksanaan senam hari Jumat di halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kita juga akan mendatangi sejumlah universitas untuk melakukan hal serupa," ungkapnya.
Saat pelaksanaan kegiatan ini, peserta juga mendapatkan fasilitas aktivasi IKD. Syarat untuk aktivasi tersebut, harus menggunakan android, kemudian menginstal aplikasi yang sudah ada di playstore. Selanjutnya melakukan aktivasi dibantu Disdukcapil Kota Pangkalpinang.
"Untuk menggunakan IKD ini mesti ada kuota guna mengakses internet. Sebab aplikasi ini terhubung secara online. Pelayanan administrasi kependudukan sekarang ini sudah mengarah digitalisasi," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Eko Purwoko Tenaga Ahli Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Menurutnya, penerapan identitas digital kependudukan mencakup seluruh wilayah Indonesia atau skala nasional.
Rangkaian kegiatan ini akan terus berlangsung secara berkelanjutan, sehingga IKD dapat menggantikan KTP-el fisik secara bertahap. Ia menambahkan, namun ada pengecualian untuk penduduk yang tidak terjangkau jaringan komunikasi data.
"Pelayanan administrasi kependudukan akan diterapkan layanan jalur ganda yaitu, pelayanan konvensional dan pelayanan digital. Sehingga semua penduduk tetap mendapatkan pelayanan," ungkapnya.