Pangkalpinang -Tahun ini tercatat sebanyak 110 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah kasus tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota. Pelaporan terbanyak di Kota Pangkalpinang dengan jumlah 34 kasus.
Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, data pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung mengalami penurunan. Tahun 2016 tercatat ada 123 kasus, selanjutnya di tahun 2017 menurun ke angka 90 kasus.
Jumlah pelaporan kasus ini kembali terjadi penurunan yakni, 80 kasus kemudian menjadi 60 kasus di tahun 2018 dan 2019. Namun di tahun 2020, jumlah kasus meningkat menjadi 81 kasus.
"Kemungkinan masih banyak juga kasus yang tidak terlapor," kata Asyraf saat membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan, di Ruang Rapat DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (1/12/2021).
Menyinggung mengenai jenis kasus, Asyraf Kepala DP3ACSKB menjelaskan, ada kasus KDRT, seksual, penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, hak asuh anak, trafficking, perkelahian, ancaman, perselingkuhan, pencurian dan sejumlah kasus lain yang menimpa perempuan dan anak.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini pemerintah provinsi sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 463/ 0777 / DP3ACSKB / 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa bentuk tindakan dan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara Iain: pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah kepada perbuatan asusila, seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
Ada juga pelecehan lisan, termasuk ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual dan beberapa bentuk tindakan dan pelecehan seksual lainnya.
Pelapor dapat menyampaikan aduan Iaporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor melalui Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pelapor bisa menghubungi nomor kontak +62 85280841112 dan juga bisa menggunakan WhatsApp.
"Diharapkan ada diskusi yang baik, sehingga bisa menghasilkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindakan Kekerasan yang baik pula," harapnya.