MANGGAR-- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti mengunjungi Kios Jemput Bola Kartu Identitas Anak (Jempol KIA) di Pusat Perbelanjaan Asoka Belitung Timur Sabtu (13/7/2019).

Kios Jempol KIA ini salah satu inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Belitung Timur dalam memberikan pelayanan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

"KIA ini wajib dimiliki oleh anak-anak dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan bagi hak anak terutama di Bangka Belitung ini" tutur Susanti.

Syarat membuat KIA ini cukup mudah yakni tinggal membawa KTP-EL kedua orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak serta pas foto ukuran 2x3 atau bisa di foto di tempat pelayanan.

Dijelaskan Susanti maraknya kasus perdagangan anak (trafficking) dikarenakan salah satunya anak belum memiliki identitas,sehingga identitas anak dipalsukan oleh pelaku trafficking dengan memalsukan usia anak.

"Inilah salah satu pentingnya kepemilikan KIA bagi anak yakni melindungi anak dari kasus trafficking" tambahnya.