PANGKALPINANG - Sebanyak tiga poin penting disampaikan Dra. Susanti, M.AP Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat rapat Pelaksanaan Penerbitan e-KTP, Senin (20/7/2020). Tiga poin tersebut merupakan bagian dari strategi memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Adapun tiga poin ini di antaranya, pemberian pelayanan terkini dilakukan menggunakan sistem digitalisasi. Selanjutnya, upayakan agar masyarakat terhindar dari pungli dan aktivitas percaloan. Sedangkan yang terakhir, berikan kepastian waktu dan tempat pengambilan dokumen.

"Strategi pelayanan Dukcapil ini dijalankan agar masyarakat menjadi bahagia," tegasnya, di Ruang Rapat DP3ACSKB Babel. Selain tatap muka, kegiatan ini juga dilakukan secara online menggunakan aplikasi zoom metting.

Sejumlah pejabat di Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ikut menyaksikan. Ia menambahkan, provinsi mewakili Ditjen Dukcapil di wilayah kerja masing-masing dalam mengkoordinir pelaksanaan urusan dukcapil kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, Dinas Dukcapil membantu KPUD melakukan pemutakhiran berkelanjutan, yaitu mendata penduduk sudah meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, dan belum 17 tahun tapi sudah menikah melalui pelayanan rutin.

Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan NAMA saja, ia mengatakan, karena seluruh KPUD sudah diberi username dan password untuk mengecek NIK penduduk tersebut. Untuk itu perlu koordinasi secara intensif, agar bisa terbangun data pemilih akurat.

Tak kalah penting, dimasa pandemi seperti sekarang ini pelayanan tetap memperhatikan protokol covid-19. Pelayanan secara online (digitalisasi) lebih baik, untuk itu hendaknya dipastikan nomor  HP/WA selalu aktif, dan diinformasikan ke publik tentang waktu serta tata cara pelayanannya.

"Tempatkan petugas pelayanan yang selalu stand by dan paham tugasnya, responsif terhadap pengajuan layanan (cepat, tepat, akurat), tetapkan standar persyaratan sesuai aturan dan jangan menambah-nambah persyaratan," jelasnya.

Lebih jauh Susanti menegaskan agar ada ketetapan standar waktu pelayanan dan berikan informasi untuk segera menghubungi pemohon jika terjadi kendala. Tentunya gaya bicara petugas baik serta sopan santun dalam melayani harus tetap terjaga.

Jika terjadi pungli dan percaloan, berikan sanksi tegas bahkan pemecatan bagi aparatur. Selain itu segera menyelesaikan PRR dan Suket, tidak diperbolehkan Suket dan segera mencetak KTP-el  setelah berstatus  PRR. Sisa blanko KTP-el tahun 2019 agar segera dihabiskan.

Terkait pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020, jelasnya, Dinas Dukcapil kabupaten/kota memberi dukungan dengan hanya memberikan NIK dan nama kepada KPUD untuk selanjutnya dilakukan proses pemutakhiran.

Diingatkan juga agar Kepala Dinas Dukcapil tidak terlibat penandatangan berita acara terkait penetapan dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.

"Terkait pemilih di lapas yang belum memiliki dokumen kependudukan, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelasnya.