Pangkalpinang - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak bergerak sendiri dalam upaya menekan terjadinya kasus anak bermasalah hukum. Sebab sosialisasi terkait persoalan ini juga akan melibatkan penyuluh agama di level formal maupun non formal.

Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, sementara ini sudah melibatkan penyuluh agama non formal untuk ikut melakukan sosialisasi tersebut.

"Ke depannya untuk penyuluhan agama formal atau PNS," jelasnya saat pertemuan penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait Pengisian Matriks Identifikasi dan Rencana Aksi Pelaksanaan SPPA via zoom meeting, Jumat (10/9/2021).

DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak tahun 2017. Ia menjelaskan, ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah provinsi dengan tujuannya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Lebih jauh ia berharap, semua lintas sektor bisa memberikan perlindungan terhadap anak dengan mewujudkan kabupaten/kota layak anak. Untuk saat ini, masih ada satu kabupaten yang belum bisa mendapatkan predikat layak anak.

Untuk satu kabupaten tersebut, kata Kepala DP3ACSKB, akan didorong agar bisa mendapatkan predikat kabupaten layak anak. Selanjutnya, di tahun 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun termasuk provinsi layak anak.

"Saya harus full gas. Untuk rumah aman sudah ada di tingkat kabupaten/kota, sudah ada juga rumah perlindungan sosial. Untuk tingkat provinsi rumah aman sudah diusahakan, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," pungkasnya.