Pangkalpinang - DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya melakukan sosialisasi pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Kali ini target kegiatan sosialisasi merupakan pengurus organisasi-organisasi perempuan.

Dr. Asyraf Suryadin M.Pd Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap,  dengan keterlibatan pengurus organisasi perempuan mempunyai dampak baik bagi sosialisasi pemanfaatan KIA. Pasalnya ibu-ibu selanjutnya bisa berbagi informasi dengan masyarakat lainnya. 

"KIA sangat bermanfaat bagi anak dan ini merupakan bagian perlindungan terhadap anak," kata Asyraf saat kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Sun Hotel, Selasa (14/5/2024).

Salah satu manfaat KIA, kata Asyraf, ada beberapa fasilitas bisnis, kesehatan hingga fasilitas hiburan memberikan potongan harga ketika menunjukan KIA. Contohnya di Pasirpadi Bay Water Park, Bubble Waterboom, Tasya Hotspring Eco Park.

"Selain itu ada rumah sunat Avicenna, Apotek K24 Jalan Selain Pangkalpinang, Apotek K24 Taman Kota Sungailiat," papar Asyraf. 

Penerbitan KIA dilakukan oleh Dukcapil kabupaten/kota. Asyraf menjelaskan, pelayanan yang diberikan oleh Dukcapil tanpa bayaran atau gratis. Selain melakukan pelayanan tatap muka, pelayanan Dukcapil juga dilakukan secara online.

Asyraf menyarankan agar ibu-ibu menanyakan kepada cucunya apakah sudah mempunyai KIA. Jika belum punya, hendaknya membuat KIA tersebut. Per 30 April 2024 lalu penerbitan KIA di Bangka Belitung sudah mencapai 69,99 persen dan lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil sebesar 60,00 persen di tahun 2024.

"Kita akan memberikan pelayanan terbaik. Saya yakin ibu-ibu peserta kegiatan bisa menyampaikan informasi mengenai KIA kepada masyarakat," harap Asyraf. 

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka, Rahmad Gunawan. Menurutnya, KIA sebagai pemenuhan hak anak dalam rangka mendorong pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. 

"Syarat membuat KIA, fotocopy akta kelahiran, Kartu Keluarga asli orang tua, dan foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari," ungkapnya.